Sabtu, 22 Juni 2013

Dishut Kalteng Gelar Pembinaan PUHH

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, saat membuka kegiatan pembinaan PUHH, di aula kantor Dishut Kalteng, Selasa (18/6/2013).
PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng gelar pembinaan Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Kegiatan ini dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Karena, untuk melaksanakan tugas sebagai PUHH, petugas harus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pengetahuannya tentang berbagai ketentuan mengenai PUHH kayu, mengingat ketentuannya berkembang dinamis.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Pembinaan PUHH Provinsi Kalteng, di aula kantornya, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Selasa (18/6). Untuk meningkatkan pemahaman terhadap hakekat ketentuan PUHH kayu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Sipet, terpenting dalam melaksanakan tugas PUHH adalah kemauan untuk mengerti, memahamai, dan mengaplikasi panataausahaan hasil hutan kayu dan nonkayu.  Hal ini juga berkaitan dengan PUHH kayu di Indonesia semakin baik dan cangih, menggunakan sistem online. Sistem ini disebut Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online yang memuat berbagai data.
Namun menurut Sipet, yang menjadi kelemahan pada sistem pemerintahan otonomi saat ini, Kepala Dishut Kabupaten/Kota tidak lagi menjadi bawahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Namun atasan mereka adalah bupati/walikota.
Dengan seperti itu, ada koordinasi yang putus sehingga pihaknya perlu membangun fungsi koordinasi, komunikasi, terutama terkait dengan ketentuan teknis yang berlaku secara nasional. Melalui peningkatan koordinasi, diharapkan pengelolaan hutan hasil kayu di Kalteng lebih optimal.
Selain itu, untuk nilai tegakan, masalah yang dihadapi adalah ketentuan teknis tidak dibuat secara komprehensif dan hanya menyampaikan bahwa pejabat penerbit nilai tegakan itu oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP). Namun, tidak diatur mengenai tatacara penyetorannya, bagaimana pembaniannya, dan penggunaanya.
“Karena itu, kami berharap agar Kementerian Kehutaan menerbitkan norma standar, kriteria, dan prosedur, atau tatacara penerbitan penyetoran, pembagian, penggunaan atas ganti rugi nilai tegakan. Hal yang sama serupa mengenai penerimaan Negara bukan pajak dari penggunaan hutan melalui proses pinjam pakai,” ujar Sipet.
Perwakilan dari Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Djoni Gunawan, mengatakan, terkait dengan PUHH kayu, khususnya dengan kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam, maupun dari hutan tanaman, pemanfaatan kayu atau izin pemanfaatan hasil hutan lainnya, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemerintah berupa penerimaan negara bukan pajak.
Namun yang diinginkan, penerimaan negara bukan pajak meningkat namun juga menjaga kelestarian hutan dan yang utama adalah kelestarian lingkungannya.  Untuk itu, ke depan semuanya harus bersertifikasi, tidak hanya unit pengelola SDM, namun sampai pada pemasaran. Sebab, saat ini era Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sehingga dunia internasional juga dituntut untuk memperdagangkan hasil hutan yang memang dari pengelolaan hasil hutan lestari.dkw

Senin, 17 Juni 2013

Waspada, Pupuk Ilegal Beredar di Kalteng

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay saat membuka Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng, Senin (17/6/2013).
RAPAT PERTEMUAN PENGUATAN KP3
Meski peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun diduga masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, dan tidak diketahui mutu serta efektivitasnya. Diperlukan pengawasan pupuk dan pestisida secara terkoordinasi.
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, mengungkapkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut yang dilakukan, antara lain, dengan mengganti karung pupuk subsidi itu.
“Melihat kondisi demikian, maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilakukan secara terkoordinasi di berbagai tingkatan maupun antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida,” kata Syahrin pada Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng, Senin (17/6).
Untuk mencegah dan mengurangi potensi penyelewengan pupuk bersubsidi, Syahrin berharap melalui pertemuan itu dapat menghasilkan rumusan kesepakatan antarpihak terkait di provinsi maupun kabupaten/kota. “Ini perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam bidang pupuk dan pestisida,” ujar Syahrin yang juga Asisten II Setdaprov Kalteng tersebut.
Ia menilai pentingnya pertemuan KP3 itu untuk mengoordinasikan kegiatan di masing-masing instansi/unit kerja dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida. Terutama meliputi penyimpanan, penyediaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyaluran, dan efek samping yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
“Karena salah satu kunci dalam mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian, perkebunan, dan lainnya adalah dukungan sarana produksi secara tepat, di antaranya melalui penyediaan pupuk dan pestisida. Oleh karena itu, sarana produksi tersebut hendaknya dekat dan terjangkau oleh petani,” katanya.
Sementara untuk mewujudkannya, lanjut Syahrin, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida. Khususnya untuk pupuk, pemerintah menyediakan subsidi sehingga harga relatif murah dan terjangkau oleh petani.
Kepala Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Distanak Provinsi Kalteng Alvin Pongtuluran, menyebutkan salah satu modus pemalsuan pupuk di wilayah itu, adalah penggantian karung pupuk dan mencampurnya dengan pupuk yang tidak resmi.  Untuk penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
“Dalam penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur pembagiannya setiap bulan berapa kebutuhan pupuk bersubsidi yang digunakan oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun oleh masing-masing kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota,” kata Alvin.
Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan penyaluran pupuk antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sebab, bisa saja satu daerah kekurangan pupuk, namun ada daerah lain  yang justru kelebihan pupuk. Dengan adanya RDKK, hal tersebut diharapkan tidak akan terjadi.
Ketua Panitia Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Baini, meyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, 17-18 Juni, di aula Distanak Provinsi Kalteng. Pesertanya sebanyak 22 orang dari KP3 Provinsi dan 28 orang dari Dustanak kabupaten/kota.dkw

Masyarakat Dilibatkan dalam Pelatihan SAR

Simulasi penyelamatan korban yang dilakukan oleh para peserta pada Pelatihan SAR Daerah 2013, di danau Tahai Palangka Raya (11/6/2013).
Untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personel Search and Rescue (SAR) dalam menyelamatkan korban, khususnya di air, Seksi Keselamatan Pelayaran Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng menggelar Pelatihan SAR Daerah 2013.

PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran Dishubkominfo Provinsi Kalteng Billy Bareto, saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin, mengatakan, pelatihan itu difokuskan pada SAR air. “Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan personel SAR dan masyarakat di sekitar aliran sungai dalam menyelamatkan korban di air,” katanya.
Menurut Billy, pelatihan itu merupakan terobosan baru, mengingat sebelumnya hanya diberikan kepada personel dari dinas/instansi terkait, sehingga dinilai kurang optimal. Untuk itu, pada pelatihan kali ini pihaknya juga melibatkan masyarakat di sekitar aliran sungai. Pasalnya, mereka adalah pihak yang lebih dulu tahu apabila terjadi kecelakaan sehingga perlu dilibatkan.
Selain itu, dinilai sangat penting karena masih banyak masyarakat yang bermukim di sekitar aliran sungai, menggunakan transportasi air maupun aktivitas lainnya. Di sisi lain, Seksi Keselamatan Pelayaran ini selain melakukan pembinaan, juga pengawasan potensi SAR sehingga siapa saja bisa meberikan pertolongan.
Pelatihan SAR Daerah 2013 ini dilaksanakan, 10-11 Juni 2013 lalu, di Bumi Perkemahan Nyaru Menteng dan Danau Tahai Palangka Raya dan diikuti 35 orang peserta. Rinciannya, dari BPBD Provinsi Kalteng sebanyak 5 orang, Tagana, Kwarda, dan Dishubkominfo Palangka Raya masing-masing 5 orang, serta 15 orang masyarakat umum di pinggiran Sungai Kahayan Kota Palangka Raya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan berbagai teori dan praktik mengenai cara mengevakuasi atau menyelamatkan korban di air. Termasuk memberikan pertolongan pertama seperti nafas buatan buatan. “Pelatihan ini seharusnya dilakukan berkesinambungan dan tidak cukup hanya dalam 2 hari. Namun karena keterbatasan anggaran, sehingga hanya bisa dilaksanakan dua hari,” katanya.
Meski begitu, ia menyatakan tetap berusaha melakukannya secara optimal. Dalam diskusi pelatihan itu, terungkap pula bahwa tidak jarang tim SAR atau anggota Rescue dalam melakukan evakuasi dan penyelamatan korban terkendala anggaran. Terkadang untuk membeli bahan bakar minyak ambulans dan speed boat saja terpaksa harus patungan.
“Ini harus mendapat perhatian dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, karena merupakan urusan sosial. Dengan keterbatasan yang ada, kami akan memasang spanduk imbauan pada daerah rawan di beberapa titik di pinggir sungai Kahayan,” ujar Billy.dkw