Rabu, 14 November 2012

Rumah Makan dan Penjual Daging Anjing Akan Didata

27-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Untuk mencegah terjadinya kasus penyakit rabies, rumah makan dan penjual daging anjing di Kalteng akan didata dan dibina.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kalteng menyatakan, penyakit anjing rabies masih menjadi ancaman bagi warga di provinsi tersebut. Karena itu, guna menghindari terjadinya penularan penyakit rabies terhadap manusia, pihaknya akan mendata rumah makan dan penjual daging anjing untuk dilakukan pembinaan.
Demikian diungkapkan Kepala Distanak Kalteng Tute Lelo melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Candra R, kepada Tabengan, baru-baru ini. Berdasarkan data Distanak Kalteng, sebut dia, jumlah kasus rabies di Kalteng sampai dengan 20 Oktober 2012 lalu diperkirakan mencapai 87 kasus yang dinyatakan positif rabies.
Ia menilai, meski anjing rabies masih menjadi ancaman namun jumlah rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing di Kalteng, terutama di Kota Palangka Raya terus mengalami peningkatan. “Dengan didata dan dibinanya rumah makan dan penjual daging anjing tersebut, selain untuk menghindari terjadinya penularan penyakit rabies pada manusia, juga untuk mengetahui pasokan anjingnya dari mana dan bagaimana kesehatanya bagaimana,” katanya.
Melalui upaya itu ia mengharapkan dapat diketahui mutasi anjing terjadi dari daerah mana saja sehingga dapat diantisipasi agar tidak terjadi penularan rabies. Candra menyebutkan, sepanjang 2012 ini terdapat 2 orang warga Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas yang meninggal dunia akibat penyakit rabies. Kedua korban jiwa tersebut meninggal pada Maret lalu.dkw

Pemprov Moratorium Pemberian Izin





2012-09-21
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Sebanyak 7 kabupaten di Kalteng diminta menghentikan sementara pemberian izin, akibat banyaknya keluhan dan komplain. Sebelumnya hal yang sama juga diberlakukan untuk Kabupaten Barito Utara.
Pemprov Kalteng menghentikan sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perhubungan di 7 kabupaten di provinsi tersebut. Keputusan itu diambil menanggapi makin banyaknya keluhan dan komplain dari masyarakat serta pelangaran hukum di Kalteng.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran setelah melepas peserta Tour Kepak Sayap Enggang Mata Harimau Seri Kalimantan, di halaman Kantor Gubernur Kalteng, (20/9). Disebutkan Diran, ke-7 kabupaten tersebut adalah Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. “Yang lain nyusul kalau terjadi lagi,” tegasnya.
Moratorium juga diberlakukan bagi pemberian izin kehutanan untuk koridor atau jalan tambang serta perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus. "Kami dengan Gubenur Kalteng sepakat agar pemberian izin harus stop dulu sebagai kepedulian kami terhadap lingkungan hidup," katanya.
Kemudian kepala daerah di 7 kabupaten itu diminta untuk melakukan audit terhadap semua perizinan yang telah diberikan, baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan koridor atau jalan khusus, maupun perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus.
Audit tersebut untuk mengetahui perizinan yang telah dikeluarkan selama ini sudah sesuai atau mematuhi aturan yang berlaku. Yakni Undang-undang Mineral dan Batu Bara, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Kehutanan, Undangan-undang Lingkungan Hidup serta peraturan yang terkait.
Pemprov Kalteng untuk sementara waktu tidak akan memberikan rekomendasi terhadap bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perhubungan di wilayah 7 kabupaten itu. Moratorium itu terhitung sejak ditandatanganinya surat mengenai moratorium yang ditujukan kepada 7 kepala daerah, 12 September 2012 lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Teras A Sahay menambahkan, selain 7 kabupaten yang dilakukan moratorium pemberian izin, juga ada Kabupaten Barito Utara yang terlebih dahulu diminta ketegasan untuk melakukan moratorium pemberian izin sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wakil Gubenur.
Moratorium tersebut juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang semakin banyak serta makin banyaknya indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Provinsi Kalteng. Surat untuk Bupati Barito Utara itu ditandatangani 2 Maret 2012 lalu.dkw 

KPK: Ada 800 Kasus Kehutanan di Kalteng

25-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai kasus tindak pidana korupsi di Kalteng sepanjang 2004-2011 sebanyak 800 kasus. Dari 800 kasus tersebut, sebagian telah diproses dan lainnya masih perlu dianalisis untuk melihat kelengkapan laporan tersebut. Kalau belum lengkap, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi  data-datanya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Umum KPK Darjoto, saat menggelar jumpa pers usai seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/10).
“Dari ratusan kasus korupsi tersebut, tidak semuanya ditangani oleh KPK, terutama yang nilainya kecil, sehingga ada kasus korupsi yang proses penanganannya dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga pengadilan,” lanjutnya.
Meski menyebut ratusan kasus, namun Darjoto tidak merinci lebih detil mengenai jumlah kasus atau kejahatan kehutanan di Kalteng itu terjadi di daerah mana saja dan bagaimana modusnya. Sebab, kehadirannya ke Palangka Raya untuk mengadakan seminar mengenai pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga tidak menyiapkan data-data berkaitan dengan persoalan sektor kehutanan tersebut.
Darjoto menambahkan, salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Untuk penanganan kasus secara nasional dari 2004-2011 sebanyak 285, dengan total kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 sebesar Rp152,9 triliun.
"Menurut data, 99,65 persen dari sektor hulu migas dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara (BMN)," ujarnya.
Sedangkan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 sebesar Rp134,7 miliar dari penanganan perkara TPK, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara.
Dalam upaya pencegahan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan tindak pidana korupsi, KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sinergi, koordinasi dan supervisi pencegahan di 33 provinsi, 33 ibukota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia.
KPK terus mendorong terjadinya perbaikan kualitas layanan publik, baik di pusat maupun daerah," kata Darjoto. dkw/ant

Budidaya Kolam Ikan Terpal Menjanjikan

09-11-2012 00:00
Harian Umum Tabengan
PALANGKA RAYA –  Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng menyatakan budidaya kolam ikan menggunakan terpal menjanjikan dikembangkan di wilayah itu. Masyarakat bisa menjalankannya di sekitar areal rumah untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Kalteng Darmawan, mengatakan, budidaya ikan menggunakan kolam terpal dapat menjadi alternatif.   “Dengan teknologi yang ada, di samping rumah dan di tanah yang tandus pun dapat dimanfaatkan untuk pengembangan budidaya ikan” ujar Darmawan, kepada Tabengan usai acara pengukuhan Dewan Sumber Daya Air Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Kamis (8/11).
Dengan pola seperti itu, lahan yang ada dapat diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Dicontohkan Darmawan, seperti di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski tanahnya tandus namun tetap bisa digunakan untuk pengembangan perikanan. Bahkan, mereka sudah bisa ekspor ikan lele. “Di Gunung Kidul saja bisa, apalagi di Kalteng yang banyak memiliki air dan rawa,” tambahnya.
Darmawan menuturkan, untuk membuktikan bahwa lahan di Kalteng layak untuk pengembangan budidaya ikan, dirinya sudah membuat kolam di atas lahan yang berpasir. Kolam itu, kata dia, dibuat untuk percontohan bagi masyarakat. “kolam yang saya buat menggunakan terpal dapat menahan air dan ini sangat baik untuk pembudidayaan ikan patin,” kata Darmawan tanpa menyebut dimana lokasinya.
Sementara saat disinggung mengenai pemanfaatan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan pamer teknologi pada kegiatan Hari Pangan Sedunia Tingkat Nasional di Palangka Raya, 12 Oktober lalu, menurut Darmawan hal tersebut dapat dilakukan di Kalteng. Ia mendukung penggunaan berbagai peralatan dalam meningkatkan pengembangan perikanan di Kalteng.
Kolam yang menggunakan terpal dan kolam akuaponik atau kolam yang dibuat dengan menggabungkannya dengan berbagai tanaman lainnya, dapat menggunakan peralatan sangat sederhana dan mudah dilakukan. Apalagi di Kalteng ada lahan gambut dan banyak air yang tersedia, sehingga dapat menggunakan terpal.dkw

Senin, 02 Juli 2012

Alih Fungsi Lahan Ancam Produksi Pertanian


2012-07-02
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengingatkan agar pemkab dan pemko tidak mudah mengalihfungsikan lahan pertanian untuk kepentingan lain, seperti pertambangan dan perkebunan.
Berbagai upaya dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan di bidang tanaman pangan, dengan mengembangkan kawasan dan pengamanan ketersediaan dan produksi pangan. Kemudian, mengurangi potensi kehilangan jumlah dan nilai pascapanen serta menetapkan kelembagaan yang menopang pemberdayaan petani dan memperbaiki fungsi koordinasi.
Karena itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Setdaprov Muchtar, pada acara Sinkronisasi Pemantapan Sistem Manajemen Laboratorium dan Pertemuan Manajer Puncak, di Hotel Luwansa, pekan kemarin, mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak mengalihfungsikan lahan pertanian.
“Ini sangat penting mengingat Kalteng menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang ditargetkan untuk mendukung terwujudnya surplus beras Nasional sebesar 10 juta ton pada 2014 dan swasembada pangan di daerah ini,” katanya.
Menurut Gubernur, dengan praktik alih fungsi lahan pertanian akan mengakibatkan luasan lahan pertanian bekurang dan berdampak terhadap hasil pertanian di wilayah Kalteng.
Di samping mengingatkan alih fungsi lahan, dipaparkan beberapa upaya meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan meningkatkan produktivitas padi per satuan luas dan waktu melalui penggunaan benih unggul bermutu dengan pola Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) dan meningkatkan indek pertanaman (IP) dari IP 0-100 ke IP 100-200, serta meningkatkan koordinasi dengan mengaktifkan posko simpul komando peningkatan produksi beras nasional (Posko P2BN) di provinsi dan kabupaten/kota.
Peringatan yang disampaikan Gubernur juga sama dengan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng Tute Lelo yang mengakui terdapat beberapa kendala dalam meningkatkan produksi padi. Salah satunya, terjadi perubahan fungsi lahan pertanian ke nonpertanian pangan.
“Untuk meningkatkan produksi padi kami harus berlomba dengan terjadinya perubahan fungsi lahan pertanian, terutama di wilayah barat Kalteng seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara,” kata Tute.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut apabila terdapat lahan yang merupakan kawasan pertanian agar tidak memberikan izin untuk usaha perkebunan maupun pertambangan. Perlindungan terhadap lahan pertanian sudah diatur dalam UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sesuai undang-undang tersebut, bagi pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali lipat dari luas pertanian yang diambil, dengan mengganti sebesar Rp1 miliar atau hukuman badan,” katanya.dkw