PALANGKA RAYA – Untuk menanggulangi
dan memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerah
ini, berbagai uapaya sudah dilakukan oleh pemerintah Kalteng. Dari memberikan
imbauan, pembentukan peraturan daerah, sampai pada pembentukan unit teknis,
namun keterlibatan masyarakat sangat diharapkan.
Sekretaris Daerah Provini Kalteng
Siun Jarias dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur
Kalteng Brigong Tom, pada pembukaan rapat kordinasi dan lokakarya managemen
kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat, di Hotel Luwansa, Senin (3/3)
mengatakan, menyambut baik dan mendukung kegiatan tersebut, mengingat Kalteng
memiliki kawasan hutan yang luas.
Karena, dengan rapat kordinasi dan
lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat tersebut
diharapkan dapat memberikan langkah nyata dalam pengurangan emisi akibat
kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerah ini.
Lanjutnya, Indonesia berkomitmen mengurangi gas
rumah kaca, dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan emsisi, deforestasi, dan degradasi hutan.
Hal tersebut dapat
terlihat dengan ditunjuknya Provinsi Kalteng sebagai Provinsi Percontohan
Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)+. Untuk itu, Provini Kalteng
juga berkomitmen membantu wujudkan itu.
Diungkapkanya, pada 2013 Provini Kalteng terhindar
dari bencana kabut asap, meski pada 2012 dan tahun-tahun sebelumnya Kalteng alami
bencana kabut asap. Dan pada 2014 ini, beberapa daerah seperti Riau dan Kalbar
sudah alami kabut asap.
Bencana kabut asap dinilai sangat menggangu
dan mempengaruhi berbagai bidang termasuk perekonomi, kesehatan, pendidikan,
lingkungan, dan berbagai hal lainnya.
Sementara yang menjadi penyebab bencana kabut
asap itu antaralain diakibatkan kebakaran pada lahan gambut, perkebuan, hutan,
dan pembukaan lahan oleh masyarakat
Melihat begitu besarnya dampak yang
ditimbulkan oleh kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan, maka pemerintah
Kalteng selalu memberikan imbaun agar jangan membakar lahan, termasuk
menerbitkan Perda No 5/2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan
lahan, serta peraturan lainnya.
Tidak hanya itu, namun juga dibentuk unit
teknis. Kendati demikiain, keterlibatan masyarakat sangat diharapkan dan dengan
kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas koordinasi dan meningkatkan kemampuan
masayarakat, agar mereka mampu melaksanakan pemadaman dan berkoordinasi dengan
para pihak, sehingga kebakaran tersebut dapat diminimalisir.
Sementara anggota tim khusus REDD+ Heracls
Lang mengatakan, kegiatan Rakor dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan
lahan berbasis masyarakat atau community-based Forest and Land Fire Managemen
(CBFFM) bertujuan untuk koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta
untuk mendat keputusan teknis kediklatan sebagai dasar penyusunan modul dan
kurikulum diklatan, ujarnya.
Sementara CBFFM ini sudah mulai dikembangkan
di Kalteng sejak 2012 dan pada 2014 ini programnya akan difokuskan pada
pengembangan kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan kebakaran.
Serta penguatan kelembagaan dan koordinasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan
lahan, ujarnya.
Kegiatan tersebut tersebut dilaksankaan dari
3-4 Maret 2014 yang melibatkan pimpinan dan staf SKPD terkait di lingkungan
Pemerintah Kalteng, serta 5 kabupaten/kota dengan hot-spot tertinggi seperti Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas,
Katingan, dan Kotawaringin Timur.
Juga dari Polda,
Polres, Polisi Hutan, Manggala Agni, Camat, Kepala Desa, Damang dan perwakilan
kelompok tim sebu api (TSK).dkw