Selasa, 12 Juli 2011

Baru 9 Kasus yang Selesai

11-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Masalah sengketa tanah dalam triwulan kedua tahun 2011 ini sebanyak 46 kasus. Terjadi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2010 yang hanya 35 kasus. Namun dari tahun 2009-2011  ini baru sembilan kasus yang bisa selesai.
Meningkatnya kasus sengketa tanah ini disebabkan semakin terbukanya pihak perusahaan, instansi terkait, dan masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tepat untuk menanganinya. Selain itu, sudah meningkatnya pemahaman masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib, ketika hak-haknya diambil atau dirugikan.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) H Damianus Jackie, usai acara rapat koordinasi mengenai usaha perkebunan di Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, untuk menangani kasus sengketa tanah tidak bisa dilakukan secara sebentar, karena diperlukan banyak saksi-saksi dan bukti otentik.
Bahkan, dalam satu kasus sengketa perlu waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikanya. Waktu satu tahun itu dinilai sudah tergolong cepat, mengingat untuk pengumpulan saksi dan bukti otentik cukup sulit.
Meski demikian, ujar Jackie, sudah ada perusahaan yang diberik sanksi terkait  hal tersebut, yakni salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Di sisi lain, kasus sengketa tanah baru beberapa waktu terakhir yang sudah diproses, sebelumnya hanya dilakukan pendataan saja. Diharapkan, instansi terkait saling terbuka untuk memberikan informasi agar penanganannya lebih efektif. “Bila penanganan dilakukan bersama-sama akan lebih mudah,” ujar Jackie.
Dijelaskan, kasus sengketa tanah itu bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan perusahaan dengan pemerintah. Yang paling banyak terjadi sengketa adalah di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sengketa tanah hampir terjadi di semua kabupaten, tapi yang banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Diharapkan kepada PBS dan masyarakat tetap memperhatikan masalah perizinannya, bisa mendukung program pemerintah, dan memahami serta mentaati aturan yang ada, sehingga tidak terjadi sengketa, ujar Jackie.dkw

Kepatuhan Eksekutif Kalteng Rendah

12-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengingatkan  instansi pemerintah di wilayah Provinsi Kalteng segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini untuk menanggapi data dari KPK yang menyatakan tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dinilai masih rendah dalam menyampaikan LHKPN instansi daerah bila dibandingkan sektor lainnya.
“Nanti saya cek per kabupaten/kota dan akan saya surati untuk segera melakukan itu (melaporkan kekayaanya),” kata Diran seusai pertemuan dengan peserta observasi lapangan Diklatpim I Angkatan XXI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (11/7).
Menurut Diran, sebenarnya pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah dinilai cukup mudah, sehingga ia berjanji akan mengirim surat ke beberapa kabupaten yang masih rendah dalam memberikan laporan agar lebih serius menyampaikan kekayaannya.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah masih rendah bila dibandingkan sektor lainnya, hanya 65,89 persen, sementara legislatif sudah mencapai 100 persen, dan BUMN/BUMD sudah mencapai 96,49 persen.
Meski demikian, Diran membantah bahwa tingkat kepatuhanya eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelengara negara instansi daerah tidak hanya 65,89 persen, melainkan sudah mencapai 77 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin di Palangka Raya, mengatakan, ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah di Kalteng dengan rincian wajib lapor sebanyak 9.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Jumlah itu meliputi bidang eksekutif dengan rincian wajib lapor sebanyak 2.524, sudah lapor sebanyak 1.663, tingkat kepatuhan 65,89 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.342. Sedangkan untuk legislatif dengan rincian wajib lapor sebanyak 324, sudah lapor sebanyak 324, tingkat kepatuhan 100 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 316.
Sementara untuk BUMN/BUMD dengan rincian wajib lapor sebanyak 57, sudah lapor sebanyak 55, tingkat kepatuhan 96,49 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 54. Maka total dari kesemuanya yaitu wajib lapor sebanyak 2.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Nilai ini bila dilihat secara nasional memang sudah lumayan besar, mengingat tingkat kepatuhan beberapa daerah masih ada yang baru mencapai 43,74 persen, sementara tingkat kepatuhan tertinggi dipegang oleh Provinsi Papua dengan nilai 96,62 persen.
Sementara ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara Kalteng per Kota/Kabupaten untuk bidang eksekutif, tingkat kepatuhan yang tertinggi dipegang oleh Pemkab Barito Utara dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,53 persen.
Sedangkan yang terendah pada Pemkab Katingan dengan  tingkat kepatuhan sebesar 16,61 persen. Sedangkan untuk bidang legislatif dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhanya rata-rata sudah mencapai 100 persen.dkw
 
Ringkasan Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Kalteng Per Kota/Kabupaten Bidang Eksekutif
No
Kabupaten/Kota
Wajib Lapor*)
Sudah Lapor
 Kepatuhan (Persen)
Sudah Diumumkan
1
Barito Selatan
153
130
67,32
70
2
Barito Timur
115
97
84,35
83
3
Barito Utara
162
158
97,53
120
4
Gunung Mas
98
32
32,65
25
5
Kapuas
135
113
83,70
90
6
Katingan
271
45
16,61
37
7
Kotawaringin Barat
216
200
92,59
164
8
Kotawaringin Timur
191
178
93,19
161
9
Lamandau
129
37
28,68
33
10
Murung Raya
169
70
41,42
44
11
Pulang Piasau
45
17
37,78
14
12
Seruyan
170
145
85,29
129
13
Sukamara
125
117
93,60
71
14
Palangka Raya
134
53
39,55
42
15
Pemerintah Provinsi Kalteng
411
298
72,51
259
Total
2.524
1.663
65,89
1.342
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 6 Juli 2011
 
 
 

Jumat, 24 Juni 2011

Kalteng Urutan 10

25-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Meski Kalteng masuk ranking 32 secara nasional dalam penggunaan narkoba, namun yang menjadi keperihatinan, Kalteng urutan 10 dari 33 provinsi di Indonesia untuk peredaran narkoba.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran setelah pembukaan Pemilihan Duta Anti Narkoba Kalteng 2011 di Aula Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, Jumat (24/6), mengatakan, dirinya sangat menyayangkan hal itu.
Peredaran narkoba, kata Diran, dinilai sudah lintas Kalimantan, dan Kalteng merupakan salah satu daerah lalu lintas perdagangan narkoba tersebut. Ini terjadi sebagai salah satu dampak negatif dari terbukanya akses transportasi di Kalteng.
Diran meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bersikap tegas  terhadap orang yang terbukti bersalah dan kiranya dapat divonis sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU), harapannya ini mampu membuat efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kembali.
Meski demikian, Kalteng dinilai dari waktu ke waktu dalam hal penggunaan atau penyalahangunaan narkoba terus mengalami penurunan. Jika sebelumnya Kalteng menjadi ranking 28, namun saat ini sudah menjadi 32.
“Kita boleh bangga, namun tidak boleh terlena. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan jajaran, terutama Kapolda dan Dir Narkobanya serta Badan Narkotika Provinsi sampai tingkat kabupaten/kota yang begitu aktif dalam menindaklanjuti penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba,” kata Diran.
Ia juga meminta semua pihak dapat secara bersama-sama, bahu-membahu, dan saling berkoordinasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, mengingat dampak narkoba dinilai sangat membahayakan. Salah satunya melalui para Kader Anti Narkoba (KAN) yang merupakan generasi muda, namun sudah melalukan berbagai upaya seperti berkoordinasi, diskusi, dan pemilihan Duta Anti Narkoba, dalam rangka menghindari penyalahgunaan narkoba, terutama oleh kaum muda.
Menurut Diran, hal yang memprihatinkan saat ini, narkoba tidak hanya digunakan oleh orang dewasa, namun juga generasi muda hingga usia yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk menghindari dan menekan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda, diperlukan kerja sama semua pihak. Sebab, peredaran narkoba semakin meningkat, ini terlihat bahwa 25 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah karena kasus narkoba.
Heru Setiawan, Ketua KAN Kalteng, mengatakan, pemilihan Duta Anti Narkoba merupakan salah satu upaya dari kalangan muda dalam mewujudkan Indonesia dan pemuda bebas dari narkoba. Sebagai generasi penerus, pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan pihak berwenang.
Sementara Ketua Panitia Affuru Wirangga dalam laporannya menjelaskan Pemilihan Duta Anti Narkoba ini sudah ketiga kalinya, tujuannya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, agar orang muda bebas narkoba pada 2013 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung pada 23-26 Juni 2011 dan puncaknya dilaksanakan pada 26 Juni mendatang di Aula Dharma Wanita Kalteng. Peserta berasal dari perwakilan beberapa kabupaten seperti Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya, dan BNP. “Kabupaten lain tidak bisa mengikuti karena alasan biaya dan juga ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi,” katanya. dkw

Ikan Keramba Mulai Mati

25-06-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Surutnya debit air sungai di sejumlah wilayah Kalteng mulai berdampak terhadap usaha para petani keramba, sebagian ikan yang dipelihara mulai mati.
Memasuki musim kemarau dan tidak ada turun hujan dalam beberapa pekan terakhir ini, menyebabkan sungai, kali, dan danau mulai mengering. Tak terkecuali Sungai Kahayan yang melintasi Kota Palangka Raya, keadaannya sudah semakin surut jika dibandingkan sebelumnya.
Kondisi ini berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama para petani keramba yang menggantungkan hidupnya di Sungai Kahayan. Karena debit air sungai yang surut membuat suhu air panas dan lebih keruh, sehingga sebagian ikan yang dipelihara di dalam keramba mulai mati.
Yusuf dan Udin, petani keramba di Jalan Wisata II, Kelurahan Pahandut Seberang saat ditemui Tabengan, Jumat (24/6), mengungkapkan, cukup banyak ikan yang masih kecil mati, termasuk ikan emas dan nila yang sudah besar. Sebab, meskipun ukurannya cukup besar, namun kedua jenis ikan tersebut kurang tahan dengan keadaan seperti itu.
Lebih lanjut mereka mengatakan, untuk ikan-ikan yang masih kecil (bibit ikan) dalam sehari yang mati mencapai 50-100 ekor, sehingga membuat mereka mengalami kerugian, meskipun tidak terlalu besar. Sebab, kalau bibit ikan tersebut dijual harganya sekitar Rp350 per ekor.
Bahkan beberapa tahun lalu, di saat musim kemarau seperti saat ini, sebanyak lima ribu bibit ikan yang mereka datangkan dari Pulau Jawa, hanya bisa hidup sekitar 400 ekor. Penyebab matinya ikan, selain karena air mulai panas dan pekat, juga diduga akibat ada oknum warga yang meracun udang dan ikan, serta menyetrum di Daerah Aliran Sungai Kahayan dan Rungan.
Menurut Yusuf dan Udin, oknum warga melakukan aktivitas meracun udang dan menyetrum ikan pada malam hari. Termasuk di sekitar bawah Jembatan Kahayan.
Mereka berharap pemerintah dan aparat kepolisian menertibkan dan bertindak tegas terhadap pelaku penyetruman dan meracun tersebut. Mengingat selain berdampak terhadap matinya ikan dan udang, baik kecil maupun besar, juga memengaruhi kualitas air.
Untuk menghindari ikan tidak mati, kata Yusuf, para petani terpaksa mendorong kerambanya ke tengah sungai, agar mendapat pasokan air yang cukup dan tidak terlalu panas. Selain itu, tidak memberikan makanan terlalu banyak.
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, sejauh ini permintaan ikan dari masyarakat cukup banyak dan harganya masih relatif normal.
Khawatir Herpes
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan. Surutnya debit air Sungai Katingan membuat khawatir para petani, karena memengaruhi budidaya ikan keramba.
Menurut Hilmi, petani keramba di Kasongan Seberang, kondisi pasang surut bisa menyebabkan penyakit herpes pada ikan, sebab kejadian serupa sering dialami para petani sejak 2006 lalu. Bahkan hingga sekarang belum ada obatnya.
Penyakit herpes pada ikan biasanya muncul saat air mengalami pasang surut. Ketika air dalam kematian ikan berkurang, tapi saat surut jumlahnya meningkat karena air sungai kotor, tempat yang baik bagi perkembangan virus herpes.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Katingan Uhing mengatakan, untuk pencegahan awal, petani bisa  membungkus garam dengan kain, kemudian melarutkannya ke dalam keramba. Cara ini bertujuan agar lumpur maupun kotoran air di insang ikan berkurang. Ikan mas biasanya tidak bisa bernapas jika insangnya penuh dengan lumpur.
Harga Masih Stabil
Sementara itu, harga ikan air tawar di pasaran masih relatif stabil, demikian juga pasokan maupun permintaan konsumen. Jenis ikan yang paling diminati masyarakat, di antaranya nila, baung, dan patin.
Ijay, penjual ikan air tawar di Pasar Besar Palangka Raya, kemarin, mengatakan, saat ini pasokan lancar dan stok juga cukup banyak, sehingga harga ikan masih normal. Untuk ikan mas dijual Rp22 ribu/kg, nila Rp22 ribu/kg, gabus Rp25 ribu/kg, sedangkan lais, tapah, dan baung Rp20 ribu/kg.
Dikatakan Ijay, harga ikan akan melonjak pada saat pasokan berkurang dan hal ini biasanya terjadi mendekati Hari Raya Lebaran, karena para petani ikan lebih banyak beristirahat di rumah.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kata Ijay, pada saat seperti itu akan terjadi lonjakan permintaan, sehingga harga ikan pun mahal. Misalnya, ikan gabus dari harga normal Rp20-25 ribu/kg menjadi Rp35 ribu/kg, sementara ikan baung dari Rp20 ribu/kg bisa mencapai Rp40 ribu/kg. dkw/c-sus/liu