Selasa, 12 Juli 2011

Baru 9 Kasus yang Selesai

11-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Masalah sengketa tanah dalam triwulan kedua tahun 2011 ini sebanyak 46 kasus. Terjadi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2010 yang hanya 35 kasus. Namun dari tahun 2009-2011  ini baru sembilan kasus yang bisa selesai.
Meningkatnya kasus sengketa tanah ini disebabkan semakin terbukanya pihak perusahaan, instansi terkait, dan masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tepat untuk menanganinya. Selain itu, sudah meningkatnya pemahaman masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib, ketika hak-haknya diambil atau dirugikan.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) H Damianus Jackie, usai acara rapat koordinasi mengenai usaha perkebunan di Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, untuk menangani kasus sengketa tanah tidak bisa dilakukan secara sebentar, karena diperlukan banyak saksi-saksi dan bukti otentik.
Bahkan, dalam satu kasus sengketa perlu waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikanya. Waktu satu tahun itu dinilai sudah tergolong cepat, mengingat untuk pengumpulan saksi dan bukti otentik cukup sulit.
Meski demikian, ujar Jackie, sudah ada perusahaan yang diberik sanksi terkait  hal tersebut, yakni salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Di sisi lain, kasus sengketa tanah baru beberapa waktu terakhir yang sudah diproses, sebelumnya hanya dilakukan pendataan saja. Diharapkan, instansi terkait saling terbuka untuk memberikan informasi agar penanganannya lebih efektif. “Bila penanganan dilakukan bersama-sama akan lebih mudah,” ujar Jackie.
Dijelaskan, kasus sengketa tanah itu bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan perusahaan dengan pemerintah. Yang paling banyak terjadi sengketa adalah di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sengketa tanah hampir terjadi di semua kabupaten, tapi yang banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Diharapkan kepada PBS dan masyarakat tetap memperhatikan masalah perizinannya, bisa mendukung program pemerintah, dan memahami serta mentaati aturan yang ada, sehingga tidak terjadi sengketa, ujar Jackie.dkw