Selasa, 12 Juli 2011

Pemprov-Kejati Tandatangani Mou

21-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Pemprov Kalteng mengikutsertakan aparat penegak hukum, berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ini dilakukan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan sehat
Demikian disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov)  dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/6).
Acara juga disertai sosialisasi tentang peran, tugas, dan wewenang Kejaksaan  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Disebutkan Teras, kerjasama dilakukan untuk  mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih sehingga dapat terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Beberapa waktu lalu, ujar Teras, tim yang dipercayakan dalam proses pembangunan rel kereta api di Kalteng telah datang ke Kejati untuk memaparkan tentang proses, mekanisme, program pembangunan rel kereta api tersebut.
Ada beberapa masukan dari pihak Kejati dan Kepolisian tentang rencana proses pembangunan tersebut. “Ini adalah salah satu bukti bahwa pemerintah Kalteng telah mengikutsertakan aparat penegak hukum berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,  berkenaan dengan pembangunan rel kereta api,” kata Teras.
Meski demikian, Teras berharap, semua hal yang menyangkut hukum baik di Pengadilan ataupun  leader opinion, pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan  eksistensi dari hukum yang berlaku, agar dapat berkomunikasi serta bekerjasama dengan pihak Kejaksaan di Kalteng.
Teras juga berpesan kepada  para pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi terkait agar ikut sosialisasi ini, sehingga ke depan tahu tentang peranan Kejaksaan selaku Pengacara Negara.
Sementara, Kepala Kejati Kalteng M Jusuf mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, ke depan para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi dapat mewakili Pemerintah Kalteng, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam Perkara Perdata atau Tata Usaha Negara.
Jusuf berharap, segenap jajaran pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan  SKPD Kalteng dapat memanfaatkan jasa Jaksa Pengacara Negara secara optimal.
Dengan menindaklanjuti Piagam Kerjasama (MoU) ke dalam bentuk Surat Kuasa Khusus, jika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) ada permasalahan hukum yang timbul, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agar menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, maka dapat lebih fokus melaksanakan tugas-tugas pokoknya untuk membangun daerah tanpa direpotkan hal lainnya.
“Dengan adanya jasa pertimbangan hukum, diharapkan dapat mengeliminir ataupun meminimalisir  setiap  permasalahan  hukum  yang terjadi pada setiap tahap pelaksanaan tugas pokok masing-masing,” kata Jusuf.
Ditambahkan, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan TUN, juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan kekayaan negara.
Dari hasil evaluasi Kejati Kalteng sejak awal 2009 sampai saat ini, hampir seluruh sengketa (gugatan perdata) dan  TUN, berhasil dimenangkan.
Dalam penanganan perkara Perdata dan TUN, dalam 2011 ini Kejati berhasil  menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara melalui  pembayaran uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi dan PPH (Perlindungan dan Pemulihan Hak) sebesar Rp 1.369.691.000. Terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 54.200.000 dan PPH sebesar Rp 1.315.991.000.dkw