Data
IUP Dari Ditjen Minerba dan Pemda Berbeda
PALANGKA RAYA – Direktur Pembinaan
Program Mineral dan Batubara Paul Lubis, di sela-sela koordinasi dan supervise
pengolahan pertambangan mineral dan batu bara, di Aula Eka Hapakat, Komplek
Kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, dari 866 Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang ada di Kalteng, 555 IUP sudah clean and clear dan 311 masih non clean
and clear.
Sementara
dari 555 IUP yang sudah clean and clear tersebut dengan
rincian, untuk mineral sebanyak 91 IUP sudah eksplorasi dan 104 unit sudah
oprasional sebanyak. Sementara untuk batubara, yang sudah eksplorasi sebanyak
237 dan yang sudah oprasional sebanyak 123 unit.
Sedangkan
dari 311 IUP yang non clean and clear tersebut dengan
rincian, untuk mineral sebanyak 87 sudah eksplorasi dan 31 sudah oprasional.
Sementara untuk batubara, 154 sudah eksplorasi dan 39 sudah oprasional, tuturnya.
Diungkapkan Paul, berdasarkan rincian
IUP clean and clear
dan non clean and clear
di Provini Kalteng per 1 April 2014 bahwa jumlah IUP terbanyak ada di Kabupaten
Barito Utara yaitu sebanyak 194 IUP. Sedangkan IUP sudah clean and clear terbanyak
berada di Kabupaten Barito Utara yaitu sebanyak 150 IUP.
Sementara IUP yang belum clean and clear yang
terbanyak berada di daerah Kabupaten Barito Timur yaitu sebanyak 91 IUP,
ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kajian Sumber
Daya Alam (SDA) Litbang KPK, Dian Patria mengatakan, ada perbedaan data IUP
dari Ditjen Minerba dan data dari Pemda terhadap IUP yang ada di daerah ini.
Karena berdasarkan data IUP dari Ditjen Minerba yaitu sebanyak 866 IUP,
sementara data dari Pemda sebanyak 983 IUP, sehingga selisihnya sebanyak 117
IUP.
Selain
itu, setidaknya ada 10 permasalahan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini yaitu, renegosiasi
kontrak 37 KK dan 74 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambahmineral dan batubara
belum terlaksana dengan baik, pengembangan sistem data dan informasi Minerba
masih bersifat parsial.
Belum
diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No 4/2009 tentang pertambangan Minerba,
penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan belum selesai, dan tidak
ada upaya sistematis untuk meningkatkan domestic market obligation.
Serta kewajiban pelaporan
reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah, kewajiban
reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan, pelaksanaan pengawasan
pertambangan belum optimal, dan terdapat kerugian keuangan negara karena tidak
dibayarkannya kewajiban keuangan.
Sementara Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, dari 866 IUP yang ada di
Kalteng, namun yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 525 IUP
saja.
Lebih parah lagi pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
nya, karena dari luasan IUP yang diberikan oleh Pemerintah di Provinsi Kalteng
seluas 3,6 juta Ha, namun yang bayar hanya 1,09 juta ha “berate 70 persen
pemegang IUP belum bayar PBB tambang,” tegasnya.
“Pemerintah
Pusat juga, membuat clean
and clear, ternyata ada tumpang tindih di kasih (clean and clear), NPWP tidak ada dikasih (clean and clear), gimana
Negara ini,” tegasnya.dkw
Perbedaan Data IUP
No
|
Provinsi/Kabupaten/Kota
|
Data
Dari Ditjen Minerba
|
Data
Dari Pemda
|
Selisih
|
1
|
Pulang
Pisau
|
17
|
71
|
-54
|
2
|
Barito
Utara
|
194
|
239
|
-45
|
3
|
Barito
Timur
|
147
|
159
|
-12
|
4
|
Kotawaringin
Barat
|
16
|
27
|
-11
|
5
|
Kapuas
|
115
|
125
|
-10
|
6
|
Katingan
|
60
|
68
|
-8
|
7
|
Seruyan
|
24
|
31
|
-7
|
8
|
Palangka
Raya
|
18
|
24
|
-6
|
9
|
Gungun
Mas
|
81
|
84
|
-3
|
10
|
Barito
Selatan
|
32
|
33
|
-1
|
11
|
Lamandau
|
27
|
28
|
-1
|
12
|
Sukamara
|
9
|
9
|
0
|
13
|
Provini
Kalteng
|
2
|
2
|
0
|
14
|
Kotawaringin
Timur
|
46
|
31
|
15
|
15
|
Murung
Raya
|
78
|
54
|
24
|
Total
|
866
|
983
|
-117
|
Tim
Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK