Senin, 17 Oktober 2011

Perlu Waktu 10 Tahun Pulihkan Potensi Perikanan

16-10-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan praktik illegal fishing, karena mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat. Diperlukan waktu sekitar 10 tahun untuk memulihkan dampaknya.
Kalteng memiliki sumber daya alam (SDA) perikanan di Kalteng melimpah. Provinsi itu memiliki perairan seluas 2.290.000 hektare, 11 daerah aliran sungai (DAS) besar, 690 danau, dan 1,8 juta hektare rawa yang bisa dimanfaatkan untuk usaha perikanan budidaya maupun tangkap.
Selain itu, garis pantai Laut Jawa sepanjang 750km membentang di 7 kabupaten dengan luas laut 944.500 hektare. Kabupaten itu, Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Pulang Pisau, dan Kapuas. Potensi itu memiliki 270 spesies ikan air tawar, 92 spesies ikan hias, dan 20 jenis ikan langka.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Darmawan, memaparkan, sektor perikanan di wilayah itu meliputi perikanan tangkap dan budidaya dengan total produksi pada 2010 sekitar sebesar 126.122,18 ton. Dengan rincian, perikanan budidaya 24.922,98 ton (19,76 persen) dan perikanan tangkap sebesar 101.338,4 (80,24 persen). Sedangkan tahun ini, jumlah produksi ditargetkan sebesar 103.264,3 ton.
Darmawan menegaskan, meski potensi SDA perikanan di Kalteng melimpah, namun masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Masyarakat  dilarang untuk menangkap ikan dengan cara meracun, menyetrum, maupun menggunakan bom.
“Praktik illegal fishing seperti itu bisa berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar,” kata Darmawan di sela-sela Pertemuan Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (FKPPS) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-712) Laut Jawa 2011, di Hotel Luwansa, Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurutnya, cara seperti itu bukan hanya membunuh ikan berukuran besar, melainkan ikan kecil pun turut mati. Apabila kondisi ini dibiarkan, Darmawan khawatir ekosistem dan kelangsungan potensi perikanan Kalteng musnah dan tidak bisa dinikmati generasi berikutnya. Sebab, jika perairan itu diracun, memerlukan waktu sekitar 10 tahun untuk mengembalikan populasi ikan kembali normal seperti kondisi sebelumnya.
Di sisi lain, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan imbauan Gubernur Kalteng pada 2009 lalu mengenai larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan-bahan beracun telah mempertegas jika ada oknum masyarakat tertangkap tangan melakukan aktivitas illegal fishing terancam sanksi. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian setempat agar pelaku bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah lain yang ditempuh, lanjut Darmawan, antara lain melakukan pengawasan dan razia dengan menurunkan petugas untuk mengawasi aktivitas di lapangan. Ia berharap, masyarakat juga terlibat melakukan pengawasan. “Saat ditemukan gerak-gerik mencurigakan dan diduga akan melakukan penyetruman atau meracun ikan di danau dan sungai, bisa langsung menghubungi aparat kepolisian terdekat,” katanya.dkw