Jumat, 03 Juni 2011

Tanpa Plasma, Rekomendasi IPKH Ditolak

27-04-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Meski mengantongi izin dari Bupati/Walikota, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tidak akan memberi rekomendasi IPKH bagi PBS yang tidak terapkan plasma.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran menegaskan, pihaknya  tidak akan memberi rekomendasi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) bagi perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan plasma sebesar 20 persen dari luas izin perkebunan.
Diran mengatakan hal itu setelah acara penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pola Linkage antara PT Bank Mandiri (Persero) dan enam koperasi mitra binaan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) di Hotel Aquarius, Palangka Raya, (26/4). “Saya tegaskan, meski ada izin Bupati/Walikota, Pemprov Kalteng  akan tolak permintaan rekomendasi itu jika tidak memerhatikan masyarakat sekitar perusahaan,” tegas Diran.
Kewajiban PBS menyiapakan 20 persen dari luas izin untuk perkebunan plasma termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Menurut mantan Bupati Barito Selatan ini, Pemprov Kalteng perlu mempertegas Permentan tersebut dengan peraturan daerah yang akan diajukan ke DPRD Kalteng.
Raperda tentang Perkebunan ini merupakan revisi dari Perda Kalteng No.13 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan. Revisi Raperda ini sangat penting dilakukan demi mengikuti ketentuan-ketentuan yang baru dalam Undang-undang (UU) 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Selain itu, memenuhi kewajiban yang belum terakomodir dalam perda tersebut, seperti plasma bagi perusahaan.
 
Serahkan Kredit Koperasi
Dalam acara itu, enam koperasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp170 miliar. Keenam Koperasi itu, Tunas Harapan, Santana Bersatu, Sinar bahagia, Kabau Indah, Mentaya Raya, dan Koperasi Anugerah Baampah. 
Chief Operating Officer Makin Group Sonny Tjandrahusada mengatakan, selain berkerja sama dengan enam koperasi itu, pihaknya juga melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk menyukseskan perjanjian kredit. 
Menurut Sonny, dana Rp170 miliar dari Bank Mandiri itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan 5,893ha kebun kelapa sawit dengan jumlah anggota 2.557 orang. “Namun, sebelum berkerja sama dengan Bank Mandiri, pembiayaan pembangunan tersebut ditalangi anak perusahaan Makin Grup,” katanya. 
Hingga saat ini, PT Katingan Indah Utama yang masuk dalam Makin Grup, berkerja sama dengan 11 koperasi di Kabupaten Kotim dan sudah membangun sedikitnya 7.700ha kebun kelapa sawit milik koperasi mitra. Luas kebun sawit 5,893ha dibiayai Bank Mandiri, sedangkan sisanya sekitar 1.807ha masih dalam proses pembiayaan. 
Pengembangan koperasi mitra itu dilakukan untuk mewujudkan usaha kemitraan melalui pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit milik masyarakat, dengan berlandaskan asas kebersamaan dan kesetaraan. 
Untuk membantu menunjang perekonomian masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit, Makin Grup sudah membangun perkebunan kelapa sawit di Kalteng seluas 60.000ha. Sekitar 33 persen atau 19.800ha adalah milik 32 koperasi mitra Makin Grup. “Langkah itu untuk mewujudkan kontribusi pembangunan di Provinsi Kalteng, terutama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kita," katanya. 
Dalam sambutannya, Diran menambahkan, bantuan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah provinsi. Sebab, dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kalteng masih sedikit yang membantu masyarakat. 
"Masih ditemukan perusahaan yang tidak membantu masyarakat sekitar. Terutama yang belum menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari luas kebun kelapa sawit yang ada," katanya. 
Wakil Bupati Kotim Taufik Mukrie menyatakan bangga karena Makin Group serius menjembatani kesulitan koperasi untuk memiliki modal sehingga dapat terus belangsung membangun kebun plasma yang mereka kelola. Taufik menyebut, dari 52 perusahaan kelapa sawit yang operasional di Kotim, hanya Makin Group, PT Hutan Sawit Lestari, dan PT Bumi Tama menerapkan perkebunan plasma.dkw