Jumat, 11 November 2011

PBS Kuasai 95 Persen Lahan


Pemerintah Harus Aktif Pulihkan Lingkungan
Lahan di kalteng lebih banyak di kuasai perusahaan besar swasta (PBS) di banding rakyat biasa. Cermin ketidakadilan distribusi tanah untuk warga Negara.
PALANGKA RAYA, Tabengan : Organisasi lingkungan hidup Save Our Borneo (SOB) menengarai penguasaan lahan di kalteng tidak mencerminkan asas keadilan bagi rakyat. “Total luas izin perkebunan besar swasta di kalteng saat ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan distribusi aset alam dan keadilan distribusi alat produksi berupa tanah untuk warga Negara”. Kata coordinator SOB Nordin dalam rilisnya yang di terima oleh Tabengan, minggu( 17/10).
Sebanyak 4,65 juta hektar  kawasan Kalteng sudah di berikan izin untuk perkebunan besar swasta (PBS), 95 pesen diantaranya merupakan kelapa sawit, dari 4,65 juta hektar tersebut, 2,574 juta hektar sudah operasional dan bahkan panen buah sisanya, 2,574 juta hektar belum operasional, namun sudah dinyatakan sebagai milik 205 pengusaha kelapa sawit.
Sayangnya, dari keseluruhan yang diberikan untuk perkebunan tersebut, bila berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), sebanyak 3,926 juta hektar merupakan kawasan hutan. Jika berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) 2003, seluas 1,710 hektar berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung (HL), hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), maupun hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
“ Berdasarkan TGHK, kawasan hutan yang sudah di rambah untuk perkebunan kelapa sawit (aktif)  mencapai 1,664 juta hektar. Sementara, jika berdasarkan RTRWP 2003, seluas kurang lebih 365.000,” kata Nordin yang juga anggota Dewan Nasional Walhi ini.
Mengacu pada TGHK, pelepasan kawasan hutan yang di berikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) sampai tahun 2010 ini hanya 553.000 hektar. Dengan demikiana da 1,1 juta hektar lahan yang sudah digarap tersebut tanpa ijin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menhut.
SOB menyayangkan sikap pemerintah yang menutup mata terhadap aktivitas penjarahan terstruktur pada kawasan-kawasan hutan di Kalteng dan melakukan pembiaran atas terjadinya tindak kejahatan kehutanan.
“SOB meminta kejahatan-kejahatan kehutanan oleh perusahaan perkebuanan kelapa sawit segera dambil langkah hukum tanpa kompromi. Jika tidak sama saja pemerintah dan aparat hokum adalah bagian dari pelanggar,” tegas Nordin.
Tanggung Jawab Pemerintah
Nordin menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan saat ini, karena telah menerbitkan beberapa peraturan dan izin yang tidak berwawasan lingkungan. Meskipun kerusakan hutan menjadi tanggung jawab bersama, namun yang menerbitkan peraturan, ijin tambang, ijin perkebunan, dan hak pengusahaan hutan (HPH)  adalah pemerintah. Karena itu, pemerintah harus berperan aktif memulihkan lingkungan.
Menurut Nordin, sampai saat ini kebijakan Negara belum mengutamakan pengelolaan lingkungan, Sumber Daya Alam (SDA), dan asset-aset kehidupan masyarakat. Ini dapat terlihat dari banyaknya SDA yang seharusnya menjadi sumber penting bagi kehidupan rakyat dan dapat didistribusaikan secara adil, namun hingga kini belum terlaksana dengan baik.
“Ini terjadi bukan hanya karena pemerintahannya, namun juga kebijakan Negara yang tidak berorientasi terhadap keadilan distribusi aset alam bagi kesejahteraan warga negaranya,” kata Nordin.
Nordin menilai, meskipun pengerusakan tetap berlangsung dan bencana terus terjadi, namun langkah tegas dan proses rehabilitasi hutan dan lingkungan hanya dilakukan untuk sementara dan seadanya. Menyikapi kondisi tersebut, sebagai leading sektor, pemerintah harus melakukan perubahan aturan. “Kami mendesak pemerintah membenahi pengelolaan asset alam dan sumber-sumber kehidupan rakyat ini secara lebih adil,” ujar Nordin.
Senada dengan itu, Arie Rompas, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indoneisa (Walhi) Kalteng mengatakan, bencana alam, lingkungan dan bencana ekologi terus terjadi. Hal tersebut menunjukan negeri ini sedang sakit. “Seharusnya kebijakan pemerintah atau politik dialihkan untuk keselamatan alam dan masyarakat,” kata Arie saat sarasehan dalam rangka 3 dekade Walhi di Aula Makarti Muktitama, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kalteng, belum lama ini.
Pemerintah wajib melindungi hak-hak rakyat melalui pengelolaan kebijakan lingkungan yang lebih adil dan menempatkannya diatas segalanya. Bahkan di Kalteng sendiri, akibat pengerusakan lingkungan, ketika hujan selalu kebanjiran, kmarau selalu kebakaran dan kabut asap, sehingga kualitas kehidupan masyarakatpun menurun.
Masih Diblokir
Di bagian lain, sudah sepekan ini warga Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, meblokir jalan menuju lahan perkebunan sawit PT. Kahayan  Agro Lestari (KAL). Pemblokiran ini terjadi karena pihak perusahaan belum menyelesaikan masalah pembebasan lahan, termasuk janji akan akan melibatkan warga dalam perkebunan plasma.
Kasus ini disinyalir akan berlarut-larut, sebab pihak perusahaan telah menjual sahamnya kepada investor lain. Dugaan ini dikuatkan dengan kedatangan Tomas, pihak perusahaan yang ingin masuk keareal perkebunan, namun dihadang warga. Hal ini sesuai juga dengan pengakuan Yono, penanggungjawab bagian Divisi I PT. KAL.
Meski tidak terang-terangan, kepada Tabengan Yono mengatakan, perusahaan telah take over (beralih tangan) dari pemilik awal ke yang baru. Sebelumnya, ketika dihubungi via telepon, Direktur PT. KAL Tomi T belum bisa menanggapi aksi warga memblokir jalan menuju perkebunan sawitnya. Dia mengaku saat ini sedang keluar kota, sehingga belum mengetahui masalah sebenarnya. Dia baru mendapat informasi dari anak buahnya mengenai permasalahan di perusahaan.
Kepala Desa Timpah Seko Winarno mengatakan, dalam minggu ini, perusahaan berjanji mengadakan pertemuan dengan warga difasilitasi pehak Kecamatan dan Kades setempat untuk membicarakan permasalahan yang terjadi. Str/dkw/and