Jumat, 17 Mei 2013

Gubernur Tinjau Jalan Kobar dan Kotim

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, didampingi Kadis PU Kalteng, Bupati Kobar, dan beberapa pejabat terkait lainya, saat mengamati pengerjaan jalan beton, menuju pelabuhan CPO di Bumi Harjo, Kotawaringin Barat, Kateng, Senin 13 Mei 2013
SAMPIT – Setelah membuka STQ XIX Tingkat Provinsi Kalteng, di Kabupaten Lamandau Minggu 12 Mei 2013 malam, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Senin (13/5) melanjutkan dengan meninjau sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kotawaringin Timur (Kotim).
Teras didampingi Bupati Kobar Ujang Iskandar dan sejumlah pejabat Pemprov, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Leornad S Ampung, Karo Humas dan Protokol Teras A Sahay, meninjau jalan provinsi yang menghubungkan Kobar-Kotawaringin Lama-Sumakara.
Peninjuan dilakukan Senin (13/5), di jalan sepanjang 98 km yang menghubungkan Kobar, Kolam, Riam Durian, dan Sukamara. Dari panjang jalan tersebut, yang dikerjakan kabupaten itu sekitar 38 km. Masih tersisa sekitar 60 km lagi. Dari 38 km tersebut ada sekitar 2 km rawa, hampir sama dengan di ruas jalan Tumbang Nusa, yang mudah tergenang banjir saat musim penghujan.
”Pemkab Kobar mempunyai keinginan yang kuat untuk membangun jalan itu, sementara provinsi, mengingat ini jalan provinsi, bagaimana agar yang sepanjang 98 km ini Kobar-Kolam-Riam Durian-Sukamara bisa selesai di masa jabatan saya. Ini akan diupayakan bisa selesai 2014,” kata Teras.
Untuk itu, akan dicarikan caranya agar jalan sepanjang 60 km itu dapat selesai 2014, dengan sistem multiyears.
Teras mengajak Bupati agar pembangunan jalan tersebut juga bisa melalui sharing dana, dan akan mengundang Pemkab Sukamara untuk bisa duduk bersama-sama.
Sementara persentase jalan yang beraspalnya masih sangat sedikit. Jalan ini adalah jalan lintas mengingat sebelumnya Kobar-Sukamara melalui Nanga Bulik. Jalurnya dari Kobar-Simpang Runtu-Nanga Bulik-Simpang Penopa-Riam Durian-Sukamara. Dengan dibangun lintas ini diharapkan meningkatkan perekonomian, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di daerah tersebut.
Selain itu, Teras juga meninjau pelabuhan CPO di Desa Bumi Harjo, Kabupaten Kobar. Jalan yang dilalui sepanjang 9,25 km adalah kewenangan provinsi. Teras melihat secara langsung pengerjaannya, bahkan ia sempat melihat kualitas beton jalan tersebut.
Usai dari Kobar, dilanjutkan ke Kotim. Didampingi Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Teras meninjau jalan dari arah Sampit ke pelabuhan CPO di Bagendang hingga Samuda.
Ia juga meninjau PT Suka Jadi di daerah tersebut dan meninjau angkutan di perusahaan. Menariknya, Teras menemukan langsung angkutan yang melebihi muatan sumbu terberat 8 ton pada angkutan CPO perusahaan tersebut. dkw

Gubernur Akan Panggil Pemilik Perusahaan di Bagendang

Kondisi jalan Sampit-Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kateng, Senin 13 Mei 2013
Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Sampit-Bangendang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini belum menunjukkan perkembangan positif. Karena itu, pengawasan akan diambil alih oleh Pemprov Kalteng.
 
PALANGKA RAYA – Berdasarkan temuan di lapangan saat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melakukan peninjauan, Senin (13/5), truk yang melintasi jalan Sampit-Bangendang rata-rata bermuatan 10-11 ton, melebihi kemampuan jalan atau muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Padahal setiap hari, seperti di PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) terdapat sekitar 80 truk yang bolak-balik melintasi jalan tersebut.
“Kondisi seperti ini yang saya minta pertanggungjawaban dari perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, karena yang paling tahu di sini adalah bupatinya. Tetapi karena saya lihat perkembangannya tidak ada yang mengarah ke positif, terpaksa saya ambil alih,” tegas Teras Narang.
Karena itu, Teras akan memanggil pemilik perusahaan tersebut untuk melakukan pertemuan di Palangka Raya. Ia tidak menginginkan pertemuan itu dihadiri langsung oleh pemiliknya karena apabila hanya direktur, tidak bisa memutuskan. Tercatat, pada wilayah tersebut setidaknya ada 4 perusahaan.
Ia menegaskan, pemanggilan pemilik perusahaan itu sebagai bentuk komitmen kepala daerah. Sebab, apabila kondisi demikian dibiarkan, akan semakin parah mengingat dilintasi secara terus menerus sementara hasil perbaikan jalan tidak sesuai dengan yang diharapkan. “Pengusaha boleh saja untung, tapi jangan lupa, rakyat juga jangan sampai menderita dan negara jangan dirugikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, mengatakan, kontribusi dari perusahaan terhadap jalan yang menghubungkan Sampit-Bagendang hanya sekitar 200m dari panjang jalan sekitar 11km. Padahal perusahaan tersebut menggunakan jalan ke arah pelabuhan CPO di Badendang dengan beban melebihi 8 ton. Ini yang menyebabkan jalan semakin rusak.  
“Ini memerlukan perhatian dan tanggung jawab moral dari para pengusaha untuk bisa turut memelihara jalan, dengan tidak memuat angkutan melebihi kapasitas,” ujarnya.
Pada kunjungan tersebut, Teras didampingi Leonard, Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri serta pejabat lainnya melihat langsung terminal khusus milik PT SSM di Desa Bagendang. Teras sempat berbincang dengan seorang penanggung jawab perusahaan dan meminta keterangan mengenai kendaraan pengangkut hasil perkebunan yang berbobot besar tersebut.dkw


Selasa, 07 Mei 2013

Perusahaan Sawit Diimbau Tidak Bakar Lahan

Memasuki musim kemarau, pihak perusahaan terutama yang bergerak di sektor perkebunan diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila ketahuan dan terbukti membakar lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (15/4), menyampaikan imbauan tersebut agar tidak terjadi kabut asap tebal akibat kebakaran lahan pada musim kemarau mendatang.
Kendati demikian, Rawing merasa yakin pihak perusahaan perkebunan tidak akan melakukan pembakaran lahan, terutama yang sudah produksi. Sebab, kalau api tersebut sampai menjalar ke wilayah perkebunan, mereka justru yang akan mengalami kerugian besar.
“Kalau sampai ada perusahaan yang ketahuan dan terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah kerjanya, perusahaan tersebut akan diproses dan akan diserahkan kepada bupati/walikota sebagai pihak pemberi izin, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Sanksi tersebut berupa teguran sebanyak 3 kali. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka perusahaan yang bersangkutan akan direkomendasikan agar perizinannya dicabut. Hingga kini, kata dia, tidak ditemukan adanya perusahaan perkebunan yang ketahuan dan terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah kerjanya, terutama pembakaran dalam skala besar.
Sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tjilik Riwut, Palangka Raya, Hidayat mengatakan, melihat dinamika atmosfer saat ini, diperkirakan musim kemarau pada 2013 dalam kisaran normal. Kemarau akan terjadi pada awal Juni mendatang di sebagaian wilayah Kalteng, khususnya di bagian tengah dan selatan Kalteng seperti Kapuas bagian selatan, Seruyan, dan Kotawaringi Timur.
Sedangkan untuk wilayah tengah Kalteng, seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas bagian selatan, Kapuasn bagian tegah, dan beberapa daerah lainnya, pada Juli mendatang diperkirakan juga sudah mulai memasuki musim kemarau.
Sementara puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus atau September mendatang. Kemungkinan untuk terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan masih ada. Pasalnya, Provinsi Kalteng banyak memiliki lahan gambut yang cepat kering pada saat musim kemarau mudah untuk terbakar.dkw


Kekurangan Lahan P2BN, Gubernur Surati Menhut


Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyurati Menteri Kehutanan (Menhut)  Zulkifli Hasan agar bisa mengatasi kekurangan luasan lahan untuk mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) di wilayah itu. Hingga kini, Pemprov masih menunggu respons surat tersebut.

PALANGKA RAYA – Demikian dinyatakan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, baru-baru ini. Ia menerangkan, surat Gubernur dikrimkan karena berdasarkan surat Menhut No.522/244/Dishut, 15 Januari 2013, yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng, yang menetapkan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk mendukung P2BN di Provinsi Kalteng seluas 178.572 hektare.
Surat Menhut itu sudah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang didasarkan pada hasil verifikasi Kementan pada 11 kabupaten di Kalteng. Namun dari lampiran peta sebanyak 32 lembar tersebut, ternyata yang berpotensi untuk tanaman pangan hanya seluas 61.935 hektare, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 116.637 hekatere.
Dengan kondisi demikian, Gubernur sesuai dengan otoritas dan kewenangannya telah menyampaikan kepada 11 bupati yang ditetapkan dan dicadangkan untuk kepentingan tanaman pangan tersebut, agar mereka mencadangkan lahan pertanian dan tidak diberikan untuk kepentingan lain. “Yang diperlukan adalah respons dari 11 bupati ini, apakah lahan tersebut tumpang tindih dengan hak-hak lainnya atau tidak,” ujar Sipet.
Dari 61.935 hektare tersebut, tersebar di Kabupaten Murung Raya seluas 25.585 hektare, Barito Utara 2.542 hektare, Barito Timur 5.959 hektare, Kapuas 1.042 hektare, Pulang Pisau 10.614 hektare, dan Gunung Mas 1.499 hektare. Selain itu, di Kabupaten Katingan 12.536 hektare, Kotawaringin Timur 1.419 hektare, Kotawaringin Barat 156 hektare, Seruyan 380 hektare, dan Sukamara 206 hektare.dkw


Baru 84 Perusahaan Clear and Clean di Kalteng

Dari 294 unit perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng, belum sepenuhnya dinyatakan clear and clean setelah dilakukan verifikasi. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, baru 84 unit perusahaan yang perizinannya clear and clean dengan luasan 900.000 hektare lebih.

PALANGKA RAYA –  Data sampai dengan 31 Desember 2011, jumlah perkebunan besar kelapa sawit di Kalteng yang mencapai 294 unit, dengan pemanfaatan lahan seluas 1.140.281,620 hektare dan pencadangan atau belum dilakukan pembukaan lahan seluas 2.560.497,895 hektare.
“Jumlah pemilik izin perkebunan kelapa sawit di Kalteng ini yang sudah memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) sebanyak 84 unit. Ini yang menurut kita sudah clear and clean, karena sudah memiliki IPKH dan hak guna usaha (HGU),” ujar Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rawing Rambang, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, baru-baru ini.
Selain 84 perusahaan tersebut, lanjut Rawing, masih dalam proses mengurus berbagai perizinan tersebut, karena mereka sudah terlanjur melakukan penanaman sawit di lahannya.  Sesuai Perda Kalteng No.8/2003 tentang RTRWP Kalteng, kawasan penggembangan produksi (KPP) dan kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya (KPPL) tidak perlu pelepasan.
Namun berbeda dengan Peraturan Menteri Kehutanan yang justru menyebut kawasan tersebut adalah hutan yang perlu mendapatkan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan. Karena itu, untuk memenuhi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakan, pihak perkebunan terutama di wilayah barat Kalteng masih terkendala lahan dan masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Dicontohkannya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Lahan untuk pelaksanaan kebun plsma terbatas, sehingga pihak perkebunan mencari lahan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.  Terlebih kalau lahan itu masuk dalam kawasan hutan yang harus ada pelepasan kawasannya. Hingga kini, jumlah kebun plasma se-Kalteng baru sekitar 11 persen atau 120.000 hektare.dkw