Kamis, 07 Maret 2013

Samsat Se-Kalteng Online

PALANGKA RAYA –  Masyarakat di wilayah Kalteng patut berbangga. Sekarang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan di Kantor Samsat masing-masing, karena Pemprov Kalteng telah memberlakukan Samsat Online.
Untuk menandai diberlakukannya fasilitas tersebut, Kamis (7/3), Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran me-lanching Samsat Online dan Samsat Keliling, di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Program tersebut sebagai bukti nyata bahwa Pemprov Kalteng berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai aspek.
“Salah satunya pada layanan perpajakan daerah, melalui sistem Samsat online dan Samsat Keliling untuk menjangkau dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang dicaba oleh Wagub Diran pada acara launching tersebut.
Dikatakan Gubernur, dengan sistem pelayanan online dan Samsat keliling ini, para wajib pajak lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pendapatan daerah diharapkan semakin meningkat, karena pajak yang dibayar diadministrasikan dengan baik.
Pemberlakuan Samsat Online dan Samsat Keliling tidak lepas dari capaian pendapatan daerah dari PKB yang menyumbang sekitar 38,89 persen. Selain itu, Samsat merupakan istrumen konkret yang akan menunjukan kualitas birokrasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalteng.
“Pemberlakuan Samsat Online dan Samsat Keliling di Kalteng ini juga sejalan dengan UU No.25/2008 tentang Pelayanan Publik dan Transaksi Elektronik serta UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Bachtiar Hasanudin Tambunan menyambut baik diberlakukannya layanan online tersebut. Sebab, menurut dia, luas wilayah Kalteng mencapai 1,5 Pulau Jawa memerlukan layanan yang cepat dan terintegrasi. Layanan akan sangat membantu, karena jumlah kendaraan bermotor di Kalteng terus bertambah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan, Samsat Online dan Samsat Keliling akan mempermudah masyarakat. Sebelumnya, akibat belum adanya kesamaan database, sebagian UPT terpaksa menggunakan sistem manual.
Pembangunan Samsat Online dan mobil Samsat keliling akan dilakukan secara bertahap. Pada 2011 lalu diawali dengan membangun sektor induk pada Dipenda Kalteng, serta membangun jaringan koneksi bekerja sama dengan PT Telkom dan UPT Samsat se-Kalteng. Dilanjutkan pada 2012 membangun aplikasi Samsat dan database sistem online yang terkoneksi pada UPT Samsat dengan server induk pada Dipenda Kalteng.
Sementara pada tahun ini, akan dikembangkan koneksitas aplikasi Samsat dengan Samsat keliling yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng dan PT Telkom. “Melalui launching ini diharapkan masyarakat luas tahu tentang Samsat online dan Samsat keliling di Kalteng,” katanya.
Selain Kapolda, launching Samsat online dan Samsat keliling juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Hendri S Dalim, sejumlah SKPD Pemprov,  pihak terkait, dan undangan lainnya.dkw


Diran: Laporkan PNS Kampanye kepada Saya

Pemprov Kalteng terus berupaya menjaga netralitas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov maupun kabupaten/kota di wilayah itu. Terutama berkaitan dengan Pemilu Kada yang diselenggarakan di 10 kabupaten/kota pada tahun ini.
Di sela-sela acara Launching Samsat Online dan Samsat Keliling, di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, Kamis (7/3), Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran menegaskan kembali imbauannya kepada seluruh PNS agar tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon.
Diran memberikan imbauan itu mengingat pada 4 April mendatang akan dilaksanakan Pemilu Kada di 7 kabupaten pemekaran. Yakni, Kabupaten Lamandau, Sukamara, Katingan, Seruyan, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Murung Raya. Sedangkan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara dilaksanakan 5 Juni serta di Kabupaten Gunung Mas,  pada  September mendatang.
“Dalam waktu dekat ini ada 7 kabupaten yang akan melaksanakan Pemilu Kada. Oleh karena itu saya mengimbau kembali para calon bupati dan wakil bupati agar jangan melibatkan PNS untuk berkempanye, apalagi kalau PNS tersebut sampai terlibat dan mengerahkan massa,” tegas Diran.
Selain itu, para calon bupati dan wakil bupati agar tidak mengarahkan camat dan lurah untuk berkempanye. Diran meminta masyarakat melaporkan kepada dirinya, apabila menemukan dugaan keterlibatan PNS Kalteng dalam Pemilu Kada. “PNS harus netral dan tidak boleh terlibat politik. Kalau (PNS) sampai ikut kempanye, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut mantan Bupati Barito Selatan ini, PNS termasuk para kepala dinas bukan berati tidak boleh mendengarkan kampanye. Mereka tetap diperbolehkan asalkan tidak menggunakan baju PNS dan membantu mengarahkan keluarga secara besar-besaran.
Sementara mengenai masa kampanye Pemilu Kada di 7 kabupaten yang akan dilaksanakan mulai 18 Maret nanti, Diran berharap agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Dalam memobilisasi massa diminta tidak menggunakan angkutan truk terbuka. Karena itu, ia meminta agar aparat kepolisian dapat menegur dan melakukan penertiban di wilayah hukum masing-masingg.
“Boleh berkempanye atau konvoi menggunakan truk, namun harus dibuat tempat duduk dan atapnya, sehingga layak untuk dinaiki masyarakat. Karena, kalau truk terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang,” ujarnya.
Diran mengaku kembali mengingatkan hal itu, karena beberapa kali di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur terjadi kecelakaan angkutan perusahaan sawit yang membawa tenaga kerja. Bahkan, hingga menewaskan puluhan buruh  perusahaan sawit tersebut. “Kalau sudah seperti itu jangan diberi ampun, tindak tegas,” kata Diran.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Bachtiar Hasanudin Tambunan mengatakan, untuk menjaga situasi kabtibmas di wilayah Kalteng, pihaknya juga berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengamankan pesta demokrasi tersebut.  Termasuk dukungan dari tokoh masyarakat agar dapat mengimbau masyaralat turut menjaga keamanan dan ketentaraman sehingga Pemilu Kada berjalan lancar dan tertib.
Kapolda mengakui selama massa kampanye kerap ditemukan pelanggaran lalu lintas. Di antaranya saat konvoi massa ditemukan sepeda motor bonceng 3 orang, membawa anak-anak, tidak menggunakan helm, dan menggunakan angkutan truk terbuka. Karena itu, ia berharap kejadian itu tidak terulang kembali untuk meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas dan kelancaran Pemilu Kada.dkw

Bidang Kehutanan Hadapi Masalah Kompleks


Kepala Dinas Kehutanan Kalteng saat Rakornis Kehutanan Provinsi Kalteng 4/3 di Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, menyatakan, saat ini bidang kehutanan tengah dihadapkan pada permasalahan yang kompleks. Di antaranya, terjadi kasus tumpang tindih penggunaan kawasan hutan serta masih luasnya kawasan hutan yang rusak dan tidak terurus.
Hal itu diungkapkan Sipet pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng 2013, di Aula Kantor Dishut Provinsi Kalteng, Senin (4/2). Sipet menyebut, berbagai permasalahan tersebut terjadi akibat kawasan hutan dan kelembagaan tata kelola atau pengurusan kehutanan di daerah belum mantap.
“Selain itu, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) kehutanan yang kompeten dan profesional di daerah serta minimnya sarana dan prasarana penunjang,” ungkap Sipet.
Untuk menghadapi berbagai kendala tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut mendorong penyelesaian proses pemantapan kawasan hutan dan menyusun program pembangunan kehutanan yang mengarah pada terwujudnya kelembagaan tata kelola kehutanan yang efektif dan efisien.
Hal itu dilakukan, antara lain, melalui pembangunan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang nantinya diisi oleh rimbawan-rimbawan yang kompeten dan profesional dengan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai.
Sementara untuk upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang menjadi skala prioritas target pembangunan Kementerian Kehutanan, ujar Sipet, pihaknya mendukung sepenuhnya dengan menyosialisasikan dan mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi demi sukesnya program tersebut.
“Terutama kepada para rimbawan di kabupaten/kota, diharapkan agar lebih proaktif dan melakukan sistem jemput bola, karena mereka lebih banyak bersinggungan langsung dengan masyarakat di lapangan,” katanya.
Menurut Sipet, kesuksesan program rehabilitasi hutan dan lahan berpengaruh terhadap pemulihan kondisi lingkungan dan potensi sumber daya hutan. Juga berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalteng.
Kegiatan rapat koordinasi teknis tersebut, jelas dia, akan ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Kehutanan Daerah (Rakorenbanghuda) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Regional III Kementerian Kehutanan, 6-7 Maret mendatang.
Selain itu, pada tahun ini Dishut akan menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang merupakan penjabaran dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) untuk periode 20 tahun ke depan. Hal itu bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat dan provinsi serta para pihak yang terkait dalam proses penyusunan RKTP di wilayahnya.
“Selain itu, bertujuan untuk membangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pengelolaan pembangunan kehutanan antara RKTN, rencana makro penyelengaraan kehutanan dengan RKTP, rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota (RKTK), dan Rencana Karya Pengelolaan Hutan (RKPH),” ujarnya.dkw

Distanak Pertanyakan Sisa Luasan Lahan

PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat Menteri Kehutanan, kawasan hutan produksi di Kalteng yang dapat dikonversi seluas 178.572 hektare. Namun setelah dilakukan pencocokan oleh Dinas Kehuatanan (Dishut) Provinsi terhadap 32 peta yang diberikan, ternyata yang berpotensi untuk tanaman pangan hanya seluas 61.935 hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng Tute Lelo, dalam paparan Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, pekan kemarin, mengatakan, kalau dilihat dari data tersebut, maka masih terdapat kekurangan sekitar 116.000 hektare lagi dan ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Dishut Provinsi Kalteng.
Karena itu, Distanak dan Dishut Provinsi akan akan mengirimkan surat kepada Kementerian Kehutanan,  dengan surat pengantar dari Gubernur Kalteng untuk menanyakan sisa luasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang mencapai 116.000 tersebut. “Sisanya bagaimana, apakah kurang lampiran petanya yang diberikan untuk kita, atau bagaimana. Ini yang akan kita pertanyakan,” tegas Tute.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan mengingat pencadangan lahan tanaman pangan baru di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, untuk mendukung program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN), di Provinsi Kalteng.
Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan No.522/244/Dishut, 15 Januari 2013, yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng, yang berpotensi untuk tanaman pangan itu hanya 61.935 hektare. Dengan rincian di Kabupaten Murung Raya 25.585 hektare, Barito Utara 2.542 hektare, Barito Timur 5.959 hektare, Kapuas 1.042 hektare, Pulang Pisau 10.614 hektare, dan Gunung Mas 1.499 hektare.
Selain itu, di Kabupaten Katingan 12.536 hektare, Kotawaringin Timur 1.419 hektare, Kotawaringin Barat 156 hektare, Seruyan 380 hektare, dan Sukamara 206 hektare. “Kalau luasan ini memang sudah benar, masing-masing kabupaten tersebut harus dapat mempertahankan agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Diancam Pidana
Tute mengatakan, pelaku praktik alih fungsi lahan dapat diancam pidana penjara dan dena hingga miliaran rupiah. Sebab, saat ini sudah ada ketentuan yang mengaturnya, yakni UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Surat Keputusan Gubernur Kalteng No.188.44/407/2012, 6 November 2012, tentang Pencadangan Lahan Untuk Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan Pertanian.
Berkaitan dengan larangan mengalihfungsikan lahan pertanian, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyurati para bupati/walikota se-Kalteng. Surat itu dengan No.521.5/031/Distanak tentang Pencadangan Lahan dan Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sesuai pasal 72 UU No.41/2009, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh korporasi, sesuai dengan pasal 74 UU No.41/2009, akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2-7 tahun dan denda Rp2-7 miliar.
Selain itu, akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan, pembatalan kontrak dengan pemerintah, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan pengurus mendirikan korporasi. Apabila pelakunya memiliki izin usaha, bisa saja dicabut atau dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Dan kalau itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tambahan pidana akan lebih berat.
Bagi pemberi izin alih fungsi lahan, sesuai pasal 73 UU No.41/2009, pejabat pemerintah dapat dipidana kurungan selama 1-5 tahun dan denda Rp1-5 miliar.dkw

Senin, 04 Maret 2013

Potensi Wisata Belum Dikelola Optimal

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang memukuk ketambung bertanda dibukanya Rapat Kerja Daerah Kebudayaan dan Pariwisata 2013
Gubernur Buka Rapat Kerja Daerah Kebudayaan dan Pariwisata 2013
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengakui potensi seni dan budaya di wilayahnya belum terkelola dan dimanfaatkan secara optimal. Hal itu menjadi tantangan, karena pariwisata merupakan komoditi yang harus dijual, setelah dilakuka inventarisasi dan identifikasi potensi-potensi mana saja yang layak.
Demikian dinyatakan Teras saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Daerah Kebudayaan dan Pariwisata (Rakerda Budpar) 2013, di Gedung Eka Tingang Nganderang atau Mandala Wisata, Palangka Raya, Selasa (26/2).  “Untuk membangun dan menjual sektor kepariwisataan ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, namun tugas bersama,” ujarnya.
Saat ini, angka kunjungan wisatawan nasional maupun mancanegara ke Provinsi Kalteng semakin meningkat. Kondisi demikiian, kata Teras, menjadi tantangan agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan. Harus bisa menjadikan wisatawan bukan hanya melihat dan pulang, namun harus ada yang melekat, dikenal, diinformasikan, dan dijual kepada mereka.
Teras menegaskan tugas itu harus diemban bersama-sama  dengan cara keroyokan dan gotong royong. Semangat itu yang diharapkan Teras melalui kegiatan Rakorbudpar yang diikuti instansi yang membidangi budpar se-Kalteng.
Ia juga menginginkan saat menjual potensi pariwisata dibarengi dengan tindakan masyarakat yang santun, menjadi tuan rumah yang baik, aman dan nyaman. “Semua ini merupakan satu-kesatuan,” tambahnya. Kabupaten/kota diajak untuk bersama-sama melaksanakan keinginan tersebut, dimulai dari kata, santun, ramah, bersih, aman, dan nyaman.
Dicontohkannya, Singapura pada 1970 silam tidak mempunyai potensi yang begitu bagus untuk dijual. Namun mereka mampu bangkit karena memulainya dengan kata senyum, pelayanan cepat, penduduknya ramah, sehingga tamu yang datang merasa nyaman dan betah. “Dan itu harus bisa kita lakukan di Kalteng, dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja iklas,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah, melaporkan kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi program-program kerja yang ada selama ini. Selain itu, meningkatkan sinergi antara kegiatan Pemprov dan kabupaten/kota, serta menggali nilai-nilai kreativitas dari berbagai daerah, agar mampu membuka lapangan kerja.
Melalui Rakerda Budpar juga diharapkan adanya masukan informasi kegiatan dan program prioritas yang akan dilakukan oleh kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Sehingga pertemuan itu menghasilkan program prioritas yang berkualitas, bersinergi, dan efisien.
Kegiatan itu diikuti 80 orang peserta dari unsur Disbudpar Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, pemerhati pariwisata, mitra pelaku usaha pariwisata, dan beberapa instansi terkait lainnya. dan beberapa istansi terkait. Seperti Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dishubkominfo, serta pejabat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonimi Kreatif. Rapat itu dilaksanakan selama 2 hari, 25-26 Februari, di Gedung Mandala Wisata.dkw