![]() |
| Kepala Dinas Kehutanan Kalteng saat Rakornis Kehutanan Provinsi Kalteng 4/3 di Palangka Raya |
PALANGKA RAYA - Kepala Dinas
Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, menyatakan, saat ini bidang
kehutanan tengah dihadapkan pada permasalahan yang kompleks. Di antaranya,
terjadi kasus tumpang tindih penggunaan kawasan hutan serta masih luasnya
kawasan hutan yang rusak dan tidak terurus.
Hal itu diungkapkan Sipet pada
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng 2013, di Aula
Kantor Dishut Provinsi Kalteng, Senin (4/2). Sipet menyebut, berbagai
permasalahan tersebut terjadi akibat kawasan hutan dan kelembagaan tata kelola
atau pengurusan kehutanan di daerah belum mantap.
“Selain itu, terbatasnya sumber
daya manusia (SDM) kehutanan yang kompeten dan profesional di daerah serta
minimnya sarana dan prasarana penunjang,” ungkap Sipet.
Untuk menghadapi berbagai
kendala tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut
mendorong penyelesaian proses pemantapan kawasan hutan dan menyusun program
pembangunan kehutanan yang mengarah pada terwujudnya kelembagaan tata kelola kehutanan
yang efektif dan efisien.
Hal itu dilakukan, antara lain,
melalui pembangunan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang nantinya diisi oleh
rimbawan-rimbawan yang kompeten dan profesional dengan dilengkapi sarana dan
prasarana yang memadai.
Sementara untuk upaya
rehabilitasi hutan dan lahan yang menjadi skala prioritas target pembangunan
Kementerian Kehutanan, ujar Sipet, pihaknya mendukung sepenuhnya dengan
menyosialisasikan dan mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi demi
sukesnya program tersebut.
“Terutama kepada para rimbawan
di kabupaten/kota, diharapkan agar lebih proaktif dan melakukan sistem jemput
bola, karena mereka lebih banyak bersinggungan langsung dengan masyarakat di
lapangan,” katanya.
Menurut Sipet, kesuksesan
program rehabilitasi hutan dan lahan berpengaruh terhadap pemulihan kondisi
lingkungan dan potensi sumber daya hutan. Juga berpengaruh terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun
Bungai, Provinsi Kalteng.
Kegiatan rapat koordinasi teknis
tersebut, jelas dia, akan ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi Pembangunan
Kehutanan Daerah (Rakorenbanghuda) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian
Regional III Kementerian Kehutanan, 6-7 Maret mendatang.
Selain itu, pada tahun ini
Dishut akan menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang merupakan
penjabaran dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) untuk periode 20
tahun ke depan. Hal itu bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah
pusat dan provinsi serta para pihak yang terkait dalam proses penyusunan RKTP
di wilayahnya.
“Selain itu, bertujuan untuk
membangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pengelolaan pembangunan
kehutanan antara RKTN, rencana makro penyelengaraan kehutanan dengan RKTP,
rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota (RKTK), dan Rencana Karya Pengelolaan
Hutan (RKPH),” ujarnya.dkw
