Selasa, 12 Februari 2013

Disbudpar Gandeng BPOM Optimalkan Pergelaran Seni dan Budaya

Sejumlah Penari asal Kalteng Membawakat tarian Mandau pada kegiatan Gelar Produk Unggulan, di Mega Mall Batam Center, Batam, Kepulawan Riau, Desember 2012
PALANGKA RAYA – Dalam rangka melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan berbagai kearifan lokal, seperti musik, lagu, dan tarian tradisional Kalteng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi mengoptimalkan penyelenggaraan pergelaran seni dan budaya. 
“Pergelaran seni dan budaya tersebut akan dilaksanakan 1 bulan sekali, yaitu hari Sabtu pada minggu ke-3, di Betang Mandala Wisata atau Betang Eka Tingang Ngenderang, di Jalan DI Panjaitan, Palangka Raya,” ujar Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah kepada Tabengan, baru-bari ini.
Untuk pergelaran seni dan budaya pada Februari ini, lanjut dia, akan memanfaatkan kegiatan Rapat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tingkat Nasional, yang dilaksanakan di Palangka Raya, 25-28 Februari mendatang. Harapannya, semakin banyak penonton yang hadir terutama peserta Rapat BPOM yang berasal dari seluruh penjuru provinsi di Indonesia tersebut.
“Untuk menyukseskannya, Kepala BPOM Kalteng sudah berkoordinasi dengan Disbudpar Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pergelaran seni dan budaya tersebut. Rapat BPOM ini diikuti 33 provinsi di Indonesia dengan peserta sekitar 250 orang dan dari 250 orang peserta tersebut, 5 orang di antaranya merupakan pejabat eselon I,” terangnya.
Saidina lebih lanjut mengatakan, kegiatan pergelaran seni dan budaya itu dilaksanakan dalam rangka melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan berbagai kearifan lokal, seperti musik, lagu, dan tarian tradisional asal Kalteng. Pihaknya berharap melalui kegiatan itu, berbagai potensi budaya dan pariwisata Kalteng semakin dikenal oleh masyarakat luas.
Pada pelaksanaan bulan ini, pihaknya sudah merancang acara itu dengan memperkenalkan kepada peserta rapat Badan POM mengenai keanekaragaman objek wisata di Kalteng. Di antaranya, wisata susur Sungai Kahayan dan berbagai objek wisata yang lainnya. Sementara tim kesenian yang akan tampil berasal dari Kabupaten Katingan dan Barito Seatan. “Ini sesuai dengan harapan Gubernur Kalteng agar yang tampil pada pergelaran seni dan budaya tidak monoton dari sanggar dan daerah yang sama,” katanya.
Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Bagi sanggar atau daerah yang menampilkan kesenian dan kebudayaan pada pergelaran seni dan budaya dengan baik, akan diberikan apresiasi oleh Gubernur Kalteng. “Di sisi lain, mereka yang tampil tersebut adalah yang mau promosi ke luar negeri, sehingga harus mampu unjuk kebolehan pada pergelaran seni dan budaya tersebut,” katanya.
“Hal itu berkaitan dengan komitmen kami agar dalam mengirim tim kesenian keluar negeri tidak asal-asalan atau sekadar berpartisipasi. Tetapi, kualitas mereka juga bisa dipertanggungjawabkan sehingga dalam promosi kebudayaan dan pariwisata di Kalteng tidak dilakukan sepotong-sepotong,” imbuhnya.dkw

Pelaksanaan Berbudaya K3 Tidak Mudah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Sutrisno Pada Semina K3 2013

PALANGKA RAYA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mencanangkan Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 mendatang. Untuk mencapai itu, maka perusahaan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Sutrisno, untuk mencapai target tersebut tidak mudah. “Sebab, yang namanya budaya adalah ketika seseorang melakukan aktivitas tersebut dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak harus diperintah atau disuruh lagi,” kata Sutrisno, saat menyampaikan sambutan dan arahannya pada pembukaan Seminar K3 di Hotel Batu Suli, Palangka Raya, Selasa (5/6).
Seminar yang berlangsung sehari tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta. Dengan rincian, dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat masing-masing 10 orang. Selebihnya, dari Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Pulang Pisau, dan Sukamara, masing-masing sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai budaya K3 tersebut dilakukan dengan mewajibakan perusahaan menerapkan manajemen K3. Pada sisi lain, Kemenakertrans terus berupaya melakukan penyempurnaan berbagai regulasi dan petujuk lainnya.
Selain itu, memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang berprestasi dengan indikasi zero accident (nol kecelakaan atau nihil) dan gangguan kesehatan di lingkungan kerja. Kendati demikian, menurut dia, untuk mencapai Indonesia Berbudaya K3 tersebut memerlukan dukungan dari semua pihak.  Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar secara bersama-sama berkomitmen berbudaya K3.
Sementara untuk mewujudkan K3 tersebut, Disnakertrans Provinsi Kalteng akan mendorong semua pihak,  baik pekerja maupun pengguna tenaga kerja agar memahami perundang-undangan yang ada. “Sejak perusahaan tersebut mulai merekrut tenaga kerja, seharusnya mereka sudah melaksanakan K3 melalui manajemen SMK3,” katanya.
“Namun, untuk melakukannya tidak mudah. Terlebih lagi, tenaga pengawas tenaga kerja yang ada di Kalteng sangat terbatas sekali. Sehingga dengan sumber daya dan kemampuan yang ada, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, baik kepada perusahaan maupun mendorong pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan sosialisasi K3,” paparnya.
Saat ini, dari 2.000 perusahaan di Kalteng terdapat 200 perusahaan besar yang sudah melaksanakan SMK3. Ia menyatakan optimistis semua perusahaan akan menerapkannya. 
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Kesehatan Kerja Kemenakertrans Sudi Astong, mengatakan, K3 merupakan kebijakan nasional yang sudah cukup lama digaungkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih, dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan, setiap perusahaan harus melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen K3.
Diungkapkan Sudi, kecelakaan kerja di tingkat pusat yang diklaim ke Jamsostek sebagian besar merupakan kecelakaan lalulintas. Namun hal itu, masih dapat di-cover karena dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek, kecelakaan dalam perjalanan dapat diklaim. Dengan demikian, K3 tersebut tidak hanya diterapkan di tempat kerja, namun juga di perjalanan agar dapat mengendara secara safety riding.  
Panitia penyelenggara seminar K3 Amir Husen, mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan agar perusahaan, pekerja, dan penyedia tenaga kerja dapat memahami perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, menjadi bagian dari upaya untuk  menekan kecelakaan kerja dan menekan penyakit akibat kerja, agar tercipta susana kerja yang aman dan tercapainya zero accident .dkw



Wings Air Bangun Sekolah Penerbangan

PALANGKA RAYA – Kesempatan bagi masyarakat di Provinsi Kalteng untuk menjadi penerbang kini terbuka lebar, karena salah satu maskapai nasional menyatakan minatnya membangun sekolah penerbang di daerah tersebut. Maskapai penerbangan tersebut adalah Lion Air melalui anak perusahaannya Wings Air yang akan mendirikan Wings Flying School (WFS) di sekitar Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kabar baik tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng Kalteng M Hatta, di Palangka Raya, baru-baru ini. Ia menyebutkan, pihak Wings Air berminat menfirikan WFS di Palangka Raya karena daerahnya yang datar dan di Provinsi Kalteng memiliki beberapa bandara perintis yang bisa digunakan sebagai serana pendukung.
“Dengan pertimbangan tersebut, sehingga apabila Bandara Tjilik Riwut padat, masih bisa berlatih dengan menggunakan bandara lainnya di Kalteng ini. Selain itu, rencana ini tidak lepas pula karena adanya dukungan dari Gubernur Kalteng,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan WFS di Palangka Raya akan menjadi WFS kedua bagi Wings Air, setelah pada 2010 lalu mendirikannya di Cirebon, Jawa Barat. Sementara untuk menjajaki rencana tersebut,  pihak WFS sudah beberapa kali datang ke Palangka Raya melihat lokasinya. Bahkan, baru-baru ini,  sudah ditandatangani nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) tentang penyewaan lokasi WFS dan mendirikan hanggar sebagai tempat pelatihan dengan pihak Bandara Tjilik Riwut, Desember 2012 lalu. 
Sekolah penerbangan ini, ujar Hatta, akan segera beroperasi dengan didahului pembangunan hanggar di Bandara Tjilik Riwut sekitar 4 bulan. Dengan demikian, diperkirakan pada awal tahun ajaran baru nanti, pendaftaran sudah mulai dibuka. Rencananya, instruktur WFS adalah para pilot senior di Maskapai Lion Air.
“Ke depan, Wings Flying School Palangka Raya juga akan mengadakan pendidikan bagi calon pramugari atau Flying Attendant. Untuk tahap pertama, peserta didik Wings Flying School Palangka Raya kemungkinan besar akan didatangkan dari Cirebon,” katanya.
Sedangkan untuk tahun depan, diperkirakan sudah bisa menerima taruna dari Provinsi Kalteng. Bagi yang berminat, ia mempersilakan mencari informasi di website Wings Air. Hatta mengingatkan, para calon peserta didik agar mempersiapkan diri dari sekarang, seperti kesehatan jasmani dan rohani serta kemampuan bahasa Inggris. Sebab, salah satu syarat menjadi peserta didik harus memiliki  Test Of English as a Foreign Language (TOEFL/test bahasa Inggris sebagai bahasa asing) minimal 600 point.
Sekolah penerbang WFS akan dilengkapi dengan 2 pesawat latih dan berbagai fasilitas pendidikan penerbangan lainnya.  Setelah lulus, siswa berpeluang untuk bekerja di perusahaan Lion Air yang rencana jangka panjangnya akan mendatangkan 178 unit pesawat Boeng 737-900ER untuk tahap pertama. “Rencana tersebut tentu saja membutuhkan banyak pilot untuk menerbangkan pesawatnya,” imbuh Hatta. dkw

Diduga Ada Orang Kuat di Belakang Pelangsir


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Yulian Taruna
PALANGKA RAYA - Distamben Provinsi Kalteng menduga ada oknum ‘kuat’ di belakang pelangsir BBM bersubsidi di wilayah itu. Distamben surati BPH Migas dan berkoordinasi dengan Hiswana Migas.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi menyatakan tidak akan bertindak gegabah dalam mengatasi berbagai kendala pada sektor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Kalteng. Sebab, masih adanya ulah pelangsir selama ini diduga mereka tidak bertindak sendiri-sendiri dan ada orang ‘kuat’ di belakangnya.
“Pelangsir ini hanya corong atau di permukaannya saja. Sedangka di belakangnya adalah orang-orang kuat atau yang berpengaruh,” ungkap Kepala Distamben Provinsi Kalteng Yulian Taruna, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (8/2).
Yulian mengaku kesulitan menertibkan ulah pelangsir karena apabila mereka merasa terganggu, pihaknya belum memiliki dukungan yang memadai mengenai pengawasan BBM bersubsidi ini. Untuk itu, sambung Yulian, pihaknya menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta petunjuk berkaitan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kalteng.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Koordinasi itu terkait dengan apa yang bisa mereka lakukan untuk pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalteng, sebelum keluar petunjuk teknis pembentukan satgas tersebut.
Dengan begitu, ketika pihaknya menindak oknum masyarakat yang melangsir,  maka ada dasar dan dukungannya. Namun karena petunjuk teknis tersebut belum mereka miliki, menjadikan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersusidi yang terjadi di Kalteng. 
“Tidak terkecuali terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Organda Kotawaringin Timur yang mendapatkan bantuan BBM untuk angkutan umum. Di lapangan, truk-truk yang mendapatkan BBM dari Organda tersebut mengangkut pupuk dan peralatan lainnya milik perusahaan, padahal seharusnya angkutan itu menggunakan BBM industri,” beber Yulian.
Dengan kondisi tersebut, Yulian berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, bisa melaporankan ke Distamben Provinsi untuk diteruskan ke Pertamina. Hal itu, kata Yulian, mengingat pendistribusian BBM tersebut sebagian besar dilakukan oleh Pertamina.
“Kalau berbicara standar, seharusnya yang melakukan pelanggaran itu ditangkap. Akan tetapi, sekarang siapa yang menangkapnya, apakah pihak kepolisian atau satgas tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Yulian mengatakan, setiap peraturan baru harus menunggu juknis atau aturan turunannya yang memerlukan waktu lama. Tidak terkecuali dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.1/20013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, sehingga hal itu menjadi kesulitan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan tersebut.dkw


Bupati Harus Selesaikan Masalah Warga

Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng belum memutuskan apakah permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Hanau dan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dengan perusahaan perkebunan PT Musirawas dan PT Sumber Pandan Wangi (anak perusahaan PT Musiwaras Group), akan diambil alih Pemprov.
Pemprov Kalteng masih memberikan tenggat waktu selama 2 pekan sejak masalah itu diungkapkan masyarakat 2 desa itu kepada Wakil Gubernur Achmad Diran di ruang kerjanya, Jumat (1/2) lalu. Diran menegaskan bahwa Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah meminta dirinya untuk memerintahkan Bupati Seruyan Darwan Ali segera menyelesaikan masalah tersebut.
Demikian disampaikan Diran di sela-sela menghadiri puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Kalteng di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Kamis (7/2). “Masalah ini harus diselesaikan oleh Bupati Seruyan melalui perundingan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Masih berkaitan dengan maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit, Diran mengaku telah diminta Gubernur untuk menandatangani surat edaran kepada bupati/walikota se-Kalteng. Surat itu, kata dia, antara lain, meminta kepada bupati/walikota segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di daerahnya, paling lambat selama 2 pekan.
Menurut mantan Bupati Barito Selatan ini, pada dasarnya wilayah di Indonesia sudah terbagi habis dan memiliki pemimpin masing-masing. Pemerintah Pusat ada Presiden, provinsi ada gubernur, di kabupaten/kota ada bupati/walikota, hingga kecamatan dan desa.
Karena itu, apabila ada masalah antara masyarakat dan perusahaan, ia minta agar persoalan tersebut diselesaikan di tingkat kabupaten. “Harus diselesaikan dulu di kabupaten, karena merekalah (bupati) yang memberi izin di daeranya,” tegas Diran.
Apabila masalah yang dihadapi tidak mampu diselesaikan di kabupaten/kota, maka bisa saja diambil alih oleh Pemprov. Namun begitu, bupati/walikota harus membuat surat pernyataan tidak sanggup menangani masalah di daerahnya dan melimpahkan kepada Pemprov Kalteng. Selanjutnya, Pemprov akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu. Tim tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya.
“Kalau ada bupati menyatakan tidak mampu menyelesaikan persoalan itu, maka kualitasnya sebagai seorang bupati patut dipertannyakan dan sanksi sosial dari masyarakatnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan warga dengan perusahaan sawit di Seruyan sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 10 tahun namun belum selesai. Namun yang menjadi persoalan, ketika masyarakat memohon bantuan kepada Pemkab Seruyan dan DPRD setempat, seolah tidak mempedulikan sehingga persoalan itu berlarut.
Kegalauan warga itu dilatari persoalan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan sawit yang dinilai belum membangun kebun plasma 20 persen dan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar perusahaan.dkw