![]() |
| Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran |
Pemprov Kalteng masih memberikan
tenggat waktu selama 2 pekan sejak masalah itu diungkapkan masyarakat 2 desa
itu kepada Wakil Gubernur Achmad Diran di ruang kerjanya, Jumat (1/2) lalu.
Diran menegaskan bahwa Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah meminta
dirinya untuk memerintahkan Bupati Seruyan Darwan Ali segera menyelesaikan
masalah tersebut.
Demikian disampaikan Diran di
sela-sela menghadiri puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Tingkat Provinsi Kalteng di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Kamis (7/2). “Masalah ini harus diselesaikan
oleh Bupati Seruyan melalui perundingan yang melibatkan masyarakat dan
perusahaan,” katanya.
Masih berkaitan dengan maraknya
sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan terutama perkebunan kelapa
sawit, Diran mengaku telah diminta Gubernur untuk menandatangani surat edaran
kepada bupati/walikota se-Kalteng. Surat itu, kata dia, antara lain, meminta
kepada bupati/walikota segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di
daerahnya, paling lambat selama 2 pekan.
Menurut mantan Bupati Barito
Selatan ini, pada dasarnya wilayah di Indonesia sudah terbagi habis dan
memiliki pemimpin masing-masing. Pemerintah Pusat ada Presiden, provinsi ada
gubernur, di kabupaten/kota ada bupati/walikota, hingga kecamatan dan desa.
Karena itu, apabila ada masalah
antara masyarakat dan perusahaan, ia minta agar persoalan tersebut diselesaikan
di tingkat kabupaten. “Harus diselesaikan dulu di kabupaten, karena merekalah
(bupati) yang memberi izin di daeranya,” tegas Diran.
Apabila masalah yang dihadapi
tidak mampu diselesaikan di kabupaten/kota, maka bisa saja diambil alih oleh
Pemprov. Namun begitu, bupati/walikota harus membuat surat pernyataan tidak
sanggup menangani masalah di daerahnya dan melimpahkan kepada Pemprov Kalteng.
Selanjutnya, Pemprov akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu. Tim
tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, dan berbagai instansi terkait
lainnya.
“Kalau ada bupati menyatakan
tidak mampu menyelesaikan persoalan itu, maka kualitasnya sebagai seorang
bupati patut dipertannyakan dan sanksi sosial dari masyarakatnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,
persoalan warga dengan perusahaan sawit di Seruyan sudah berlangsung cukup
lama, lebih dari 10 tahun namun belum selesai. Namun yang menjadi persoalan,
ketika masyarakat memohon bantuan kepada Pemkab Seruyan dan DPRD setempat,
seolah tidak mempedulikan sehingga persoalan itu berlarut.
Kegalauan warga itu dilatari
persoalan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan sawit yang dinilai
belum membangun kebun plasma 20 persen dan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR)
untuk masyarakat sekitar perusahaan.dkw
