Sabtu, 10 Mei 2014

450.000 Ha Hutan di Kalteng akab Direstorasi

PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan penunjukan perusahaan untuk pelaksanaan restorasi. Sementara di Kalteng, ada lima perusahaan yang ditunjung untuk pelaksanaan restorasi ekositem dengan luasan sekitar 450.000 Ha yang tersebar di beberapa kabupaten di daerah ini.

            Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat ditemui usai bertemu dengan Wakil Presiden Bank Dunia untuk Asia Timur dan Fasifik Axel van Trotsenburg dan rombongan, di Swiss Belhotel Danum, Sabtu (10/5) malam, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan penunjukan perusahaan untuk pelaksanaan restorasi.

            Sementara untuk di Kalteng, ada sebanyak lima buah perusahaan yang ditunjuk untuk pelaksanaan restorasi dengan luasan sekitar 450.000 ha. Luasan tersebut tersebar di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur dan Kalteng siap untuk itu, ujarnya.

            Sementara program restorasi ekosistem ini adalah hutan yang sudah ada tersebut dipelihara. “Jadi sudah ada hutannya, dan hutan ini dijaga dan apa yang ada di situ betul-betul di pelihara, dan kita punya sekitar 450.000 ha,” tuturnya.

            Selain luasan tersebut, namun kedepan tidak menutup kemungkinan ada penambahan lagi dengan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat. Sementara hutan desa yang ada saat ini dan sudah memiliki SK dari Menteri Kehutanan seluas 21.000 ha.

            Sehingga dia berharap agar program-program tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan di daerah ini. Serta terus menjaga hutan lindung yang ada di beberapa kabupaten di daerah ini antaralain, di Lamndau, Murung Raya, dan Katingan, ujarnya.

            Selain itu, di Kalteng juga terdapat hutan konservasi dan taman nasional, sehingga potensi itu harus dijaga, lanjutnya.

            Saat disinggung, Kalteng diminta untuk menjaga hutan namun negara maju tetap memproduksi emisi melalui pabirk-pabriknya, Teras menilai hal tersebut tidak ada masalah, sepanjang pemeliharaan hutan itu untuk kepentingan masyarakat khusunya untuk di Kalteng.

            “Kita sama-sama suka, oke jangan dipotong (pohon), kita tidak akan potong, kita jaga. Tetapi kami juga perlu pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, kalau tambang, tambang yang ramah lingkungan, sehingga kita perlu belajar bagaimana caranya menambang yang baik yang tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

            “Karena yang peling penting bagi kita sekarang, dengan potensi yang ada, bagaimana kita mampu berkerja sama dengan baik,” tegasnya.dkw

Rabu, 07 Mei 2014

Kalteng dan Jateng Jajaki Keja Sama di Bidang Kelistrikan

PALANGKA RAYA – Saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menjajaki kerjasama di bidang kelistrikan. Untuk pelaksanaan kerja sama tersebut, sudah dilakukan pembicaraan-pembicaraan, mengirimkan rap MoU, dan menyampaikan rencana kerja sama tersebut ke pihak PLN.
            Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kalteng, Rabu (7/5), kepada wartawan mengatakan, rencana kerja sama tersebut yaitu berupa pembangunan pembangkit listrik di Kalteng, kemudian disalurkan ke Jawa Tengah melalui kabel bawah laut.
Sehingga, selain untuk pemenuhan listrik di daerah ini, namun juga akan di salurkan ke Provini tetangga, termasuk salah satunya adalah Jawa Tengah, mengingat kebutuhan energi di daerah itu sangat besar.
Kendati demikian, Syahril mengaku masih belum mengetahui berapa kapasitas pembangkin listrik yang akan dibangun tersebut. Namun, kalau melihat letak geografis, maka pembangunan pembangkin listrik tersebut dimungkinkan di daerah Kotawaringin Barat, mengingat jaraknya agak dekat.
Untuk pelaksanaan rencana kerja sama tersebut, lanjut Syahril, sebelumnya Gubernur Kalteng sudah mengirim surat bahkan bertemu dan berbicara langsung dengan Gubernur Jawa Tengah, namun memang belum ada MoU nya. Tetapi, dalam surat Gubernur Kalteng tersebut, sudah disampikan draft MoU nya, “sehingga tinggal masalah waktu,” ujarnya.
Dan rencana kerja sama tersebut sudah disampaikan ke pihak PLN dan mendapatkan sambutan yang baik. Karena, sebelumnya rencana tersebut sudah ada, bahkan rencana kerja sama tersebut meliputi  Kalteng, Jateng, dan Jawa Timur (Jatim), ujarnya.
Sehingga saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut, sambil mencari peluang-peluang pembiayaanya. “Itu merupakan tugas dan PR saya dan saya lagi menjajaki peluang-peluangnya, kemaren kita sudah ketemu, kita mencari-cari sumber pendanaan yang memungkinkan untuk pra studi kelayakan,” ujarnya.
Karena, untuk pengerjaan proyek sebesar itu, maka pihaknya akan menggunakan sistem kerjasama dengan pihak swasta, seperti yang dilakukan untuk rencana pembangunan rel kereta api di daerah ini, ujarnya.
Diungkapkan Syahril, kerja sama tersebut dilakukan mengingat Kalteng mempunyai potensi, mempunyai program Kalteng Tarang atau Kalteng terang, dan ingin membangun pembangkit listrik sesuai dengan potensi yang ada.
“Makanya kita menawarkan agar listrik kita digunakan di Provinsi tetangga kita, termasuk salah satunya adalah Jawa Tengah, mengingat kebutuhan energi di daerah itu sangat besar,” ungkapnya.   
            Mengingat, sampai 2017 mendatang ditargetkan listrik di daerah ini mencapai 400 mw “itu hanya dalam program Kalteng Tarang, tetapi potensi kita jauh lebih besar dari itu,” tegasnya.
Karena untuk di PLTA saja, potensi Muara Juloi di daerah Kabupaten Murung Raya itu bisa diatas 1000 mw, sementara batubara terutama kalori rendah sangat banyak, sehingga sangat memungkinkan pembangunan pembangkit listrik berapapun yang dibituhkan, pungkasnya.dkw

2015, Semua Jalan Poros Selatan Lebar 6 m

PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng mengejar pelebaran jalan, khusunya jalan poros selatan dari lebar 4,5 m menjadi 6 m. Pelebaran jalan tersebut di targetkan akan rampung pada 2015 mendatang.
            Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kalteng, Rabu (7/5), kepada wartawan mengatakan, dalam Rakernas beberapa waktu lalu, tetap mengacu pada target pemerintah, yaitu untuk menyelesaikan RPJMN sampai 2014.
            Sehingga, rencana kerja (Renja) 2014 ini adalah untuk menyiapkan untuk pekerjaan 2015, yang mengacu kepada rencana strategis (Renstra) masing-masing Kementerian. Sementara untuk bidang ke PU an di Provinsi Kalteng, pihaknya mengejar agar 94 persen jalan Nasional di daerah ini dalam kondisi mantap.
Selain itu, pihaknya juga mengejar pelebaran jalan, khusunya poros selatan dari 4,5 m menjadi 6 m. Dalam usalan pihaknya ke DPRD Kalteng, pelebaran jalan tersebut diharapkan sudah tuntas pada 2015 mendatang, karena untuk Palangka Raya sampai batas Kalimantan Selatan, saat ini semuanya sudah lebar 6 m, ujarnya.
Namun, dari Palangka Raya sampai Sampit (Kotawaringin Timur), khusunya di daerah Pundu dan Pelantaran, masih ada lebar jalannya hanya 4,5 m, “ini yang ingin kita garab lagi, mau kita kerjar untuk lebarnya menjadi 6 m,” tutur Leonard.
            Lanjutnya, pelebaran di jalan poros selatan tersebut dinilai penting, pasalnya lalu lintas di jalan tersebut dinilai sudah cukup padat dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang dan kebutuhan lainnya yang melintasi jalan tersebut sudah menggunakan truck-truck besar, sehingga ini memerlukan jalan yang lebar pula, ungkapnya.
            Sebelumnya Leonard mengatakan, pada 2014 ini, jalan sepanjang 842 Km tersebut, yaitu dari perbatasan Kalteng Kalbar-Lamandau-Pangkalan Bun-Sampit-Katingan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-Perbatasan Kalteng/Kalsel tersebut semuanya sudah beraspal.
            Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan, panjang jalan Negara di Kalteng ini sepanjang 1.714,83 Km dengan rincian dalam kondisi mantap sepanjang 1510,62 Km dan dalam kondisi tidak mantap sepanjang 204,21 Km.
Kondisi jalan Negara yang tidak mantam tersebut tersebar di beberapa daerah, namun mayoritas terdapat di jalan dilintas tengah seperti di Barito-Sei Hanyu-Tewah dan sekitarnnya.
Sementara angaran perbaikan jalan negara di Kalteng ini, yang bersumber dari APBN pada 2014 ini sebesar Rp1,2 triliun. Namun angaran tersebut dibagi untuk tiga  satker yaitu wilayah 1 dari batas Kalbar-Lamandau-PangkalanBun-Sampit-Pelantaran-Peratasan Kasongan.
Sementara wilayah 2 yaitu dari Kasongan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-sampai batas Kalsel. Sedangkan untuk wilayah 3 yaitu dari Batas Kaltim- Muarateweh-Puruk Cahu-Barito Selatan, ujarnya.
Angaran tersebut digunakan untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan, pembuatan jembatan baru, box culvert, dan pelebaran jalan, khusunya untuk jalan poros selatan. Karena pihaknya ingin mengejar agar semua ruas jalan tersebut dengan lebar 6 m, sementara saat ini masih ada yang 4,5 m, ujarnya.
 Sedangkan untuk jalan Provinsi dengan panjang 1.100 Km, sementara yang dalam kondisi mantap sepanjang 953,97 Km, sedangkan yang belum mantap sepanjang 146, 02 Km.
Untuk perbaikan, pelebaran, dan peningkatan struktur jalan provinsi tersebut, pada 2014 ini diangarkan dana sekitar Rp300 miliar yang berumber dari Anggaran APBD Provini Kalteng, ujarnya.dkw

Rabu, 30 April 2014

133.899, 57 Ha IUP Berada di Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ESDM per 1 April 2014, bahwa dari luas izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di daerah ini, ada 9.002,38 Ha IUP yang berada di kawasan hutan konservasi dan 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung. Sehingga total IUP yang berada di hutan konservasi dan hutan lindung di daerah ini mencapai sekitar 133.889,57 Ha.
            Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermato, saat ditemui usah membuka rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, baru-baru ini mengatakan, ada 9.002,38 Ha IUP di Kalteng yang berada di dalam kawasan konservasi.
            Dan ada 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung dari sekitar 962 IUP di Kalteng yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, bahkan mungkin oleh Pemerintah Pusat melalui Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ujarnya.
            Sehingga, saat ini dilakukan analisa oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, terutama pada kawasan konservasi. Dan dia berharap, kalau izin tersebut dikeluarkan oleh SK Bupati, agar itu direkomendasi untuk di camut, karena ini tidak dimungkinkan.
            Sementara untuk kawasan lindung, ujar Sipet, pemerintah Provini Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng, pada dasarnya tidak merekomendasi IUP pada kawasan itu. Meski dalam Pasal 38 UU kehutanan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan eksploitasi, namun dengan cara underground, tidak eksploitasi secara terbuka.
Tetapi di Kalteng ini pada umumnya, dengan strukstur atau tipe tanahnya yang agak rapuh, maka dinilai cukup sulit untuk perusahaan pertambangan melakukan penambangan dengan cara underground eksploitasi, lanjutnya.
Ditambahkan Sipet, berdasarkan data yang disampaikan oleh Litbang KPK pada rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara awal April yang lalu, di Kalteng ini terdapat 866 izin usaha pertambangan (IUP). Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean (CnC) dan 311 yang belum CnC.
            Sementara dari luas wilayah Kalteng ini, 82 pesrsennya merupakan kawasan hutan. Sehingga usaha setor pertambang dan perkebunan di daerah ini dinilai sangat bersinggungan dengan sektor kehutanan.
            Disisi lain, berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan kehutanan, meskinya IPPKH eksploitasi  tersebut setara dengan IPPKH eksplorasi. Namun uniknya, justru ada daerah yang tidak tercatat IPPKH eksploitasi, namun ada mengantongi PP-PPKH dan IPPKH eksplorasinya, “sahrusnya, harus didahului dengan izin eksploitasi,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap, agar Kepala Dinas Kehutanan dan bidang perencanaan kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten dapat mencermati itu, dan kalau terdapat kendala atau persoalan, agar dibantu mencarikan jalan keluarannya atau melakukan telaahan, ujarnya.
Sebab, IUP yang dinyatakan belum CnC tersebut antaralain karena terjadi tumpang tindih izin antar sesama komoditas, berbeda komoditas, terjadi pemberian izin diluar kewenanganya, dan mengenai titik koordinatnya.
“Ini sangat mengherankan, maka itulah pentingnya koordinasi ini,” pungkasnya.dkw

Baru 55 Pertambangan yang Kantongi IPPKH

PALANGKA RAYA – Dari data yang dilakukan klarifikasi dengan pihak Planologi Kementerian Kehutanan, sampai saat ini sektor pertambangan di daerah ini yang sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk oprasi produski baru ada sebanyak 55 unit manajemen, dengan total luas sekitar 78.000 Ha.
            Sehingga, izin-izin pertambangan yang lainnya perlu dilakukan peninjauan kembali terlebih dahulu apakah mereka berada dalam kawasan hutan atau tidak. Kalau berada di dalam kawasan hutan, maka direkomendasikan agar segera menyelesaikan perizinan di sektor kehutannya.
“Jadi  saya hanya semata-mata dari sisi perizinan di sektor kehutanan” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, saat ditemui usai membuka rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, Rabu (30/4).
Lanjut Sipet, rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan supervisi oleh KPK kepada Pemerintah Provini Kalteng dan Pemerintah Kabupaten se Kalteng pada awal April yang lalu.
Dari rapat koordinasi dan supervisi tersebut, Litbang KPK menyampaikan bahwa di Kalteng ini ada 866 izin usaha pertambangan (IUP), baik mineral maupun bataubara. Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean dan ada 311 yang belum clear and clean.
Sehingga selaku pembantu Gubernur di sektor kehutanan, maka pihaknya juga ada kaitannya dengan IUP tersebut, yaitu terkait dengan fungsi kawasannya. Sehingga kalau IUP tersebut masuk pada kawasan hutan, maka harus melalui IPPKH, ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Gunawan Angkat dalam laporannya mengatakan, IUP di Kalteng beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik, terkait dengan diadakannya koordinasi dan supervisi oleh KPK pada 1-2 April 2014 yang lalu.
Sehingga, salah satu langkah penting sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban terhadap pemegang IPPKH, baik eksplorasi maupun eksploitasi, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng melaksanakan rekor ini dengan semua pemegang IPPKH.
Kemudian akan dilanjutkan rekor dengan Dinas Kehutanan kabupaten/kota se Kalteng bersama dengan UPT Kementerian Kehutanan pada Jumat 2 Mei 2014 mendatang, ujarnta.
Sementara rakor tersebut dihadiri oleh IPPKH eksplorasi dan eksploitasi yang teregister per 14 April 2014 yaitu pemegang IPPKH eksplorasi sebanyak 72 unit dan IPPKH eksploitasi sebanyak 46 unit.
Lanjut Gunawan, perkembangan per 30 April 2014, terdapat penambahan pemegang IPPKH di Kalteng yaitu, pemegang IPPKH eksplorasi sebanyak 79 unit atau bertambah sebanyak 7 unit, sementara untuk pemegang IPPKH eksploitasi sebanyak 55 unit atau bertambah sebanyak 9 unit.
Sehingga terhadap 16 unit IPPKH tersebut, rencanannya akan diundang secara khusus untuk melakukan ekspose terhadap rencana kerja mereka dilapangan, terutama terhadap rencana pemenuhan kewajiban IPPKH, ujarnya.dkw