Jumat, 11 April 2014

Moratorium Izin Perkebunan di Kalteng Belum di Cabut

PALANGKA RAYA – Moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng, yang diberlakukan sejak Maret 2012 yang lalu, sampai saat ini masih belum di cabut.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, moratorium izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng sampai ini masih belum dicabut.
            Pemberlakukan moratorium ini dinilai sangat efektif dan penting untuk memberikan kesempatan bagi daerah untuk menata perizinan yang ada di daerahnya masing-masing, serta mengevaluasi apakah perizinan yang ada saat ini sudah sesuai ketentuan atau belum.
            Dengan perizinan tersebut sudah tertata dengan baik dan rapi, maka akan memberikan rasa aman, baik kepada pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah. “Enak kan kalau perizinannya tidaka ada bermasalah” tuturnya.
            Sehingga dia menilai bahwa moratorium perizinan perkebunan tersebut tidak berpengaruh terdapat investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, justru kedepan investor akan merasa nyaman karena perizinanya jelas.
            Sebelumnaya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, melalui suratnya dengan No 540/254/Ek, tertanggal 2 Maret 2012, yang ditujukan Bupati Barito Utara, dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan makin banyaknya keluhan atau komplain dari masyarakat dan makin banyaknya indikasi/gugaan pelangaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Kalteng, khusunya di Kabupaten Barito Utara, dengan demikian maka Pemerintah Kalteng menegaskan 3 hal.
Ke-3 hal tersebut yaitu, Pertama, menghentikan untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 terhadap penerbitan izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus).
Kedua, melakukan audit terhadap semua perizinan baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) dan apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku (Comply) atau tidak, yaitu UU Minerba, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan yang terkait.
Serta menyampaikan hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama kepada Gubernur kalteng dengan tembusan disampikan kepada Menteri-Menteri terkait.
Dan ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 tidak akan menerbitkan rekomendasi terhadap bidang/sektor izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) di wilayah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilakukannya dan dilaporkannya hasil audit tersebut.
Namun, pada 12 Maret 2012, Gubernur Kalteng kembali mengeluarkan surat dengan No 540/287/Ek dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Surat Gubernur Kalteng No 540/287/Ek tersebut, isinya hampir sama dengan isi surat Gubernur sebelumnya dengan No 540/254/Ek yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara sebelumnya.dkw


Pembangunan Pariwisata Terkendala Aksesibilitas


PALANGKA RAYA – Pengembangan sektor kepariwisataan di daerah ini dinilai masih alami beberapa kendala antaralain aksesibilitas dan jarak objek wisata yang jauh, serta belum maksimalnya pembangunan atau pemeliharaan objek pariwisata yang ada.
            Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di betang Eka Tingang Nganderang, belum lama ini mengatakan, pembangunan pariwisata di daerah ini masih terkendala dengan aksesibilitas dan jarak objek wisata yang satu dengan yang lainnya yang jauh.
Dengan beberapa kendala tersebut, sehingga investor dinilai masih enggan menanamkan modalnya di sektor kepariwisataan di daerah ini, ujarnya.
Diungkapkan Siun, dalam membagung sektor kepariwisataan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, namun harus berkerja sama  dengan berbagai disiplin ilmu. Maka untuk membangun kepariwisataan di daerah ini diperlukan dukungan dari berbagai sektor antaralain, sektor ke PU an, Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya.
Selain beberapa kendala tersebut, dinilai masih banyak objek wisata, khusunya wisata alam di daerah ini yang dibiarkan dan tergerus begitu saja. “Meski  disadari kalau objek wisata tersebut bagus apabila dikelola dengan baik, namun itu tidak dilakukan,” tuturnya.
Disebutkan Siun, di daerah ini cukup banyak terdapat danau-danau dan itu sangat baik apabila dikelola, baik untuk sebagai objek wisata maupun sebagai tempat pemacingan, maupun yang lainnya.
Namun kenyataanya masih banyak danau di daerah ini yang tidak terkelola dengan baik dan dibiarkan dirusak. “Itu (danau) penting untuk di pelihara, jangan dibiarkan hanya untuk dirusak oleh masyarakat, ikanya di bom dengan dinamit dan diputas,” lanjutnya.
Sehingga kegiatan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata tersebut diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang penting dan tidak menoton. Sehingga perlu terobosan-terobosan untuk mengangkat objek wisata yang selama ini belum terangat.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara mengatakan, untuk pengembangan kepariwisataan di daerah ini, maka pihaknya terlebih dahulu merevitalisasi objek wisata yang ada disekitar Palangka Raya.
Karena diharapkan, selain melalui Taman Nasional Tanjung Puting yang berada di Daerah Kotawaringin Barat (Kobar), namun Palangka Raya juga diharapkan dapat menjadi salah satu pintu gerbang masuknya wisatawan ke Kalteng ini, ujarnya.
 Untuk itu, saat ini pihaknya akan menggali dan mengembangkan objek wisata yang ada di sekitar Palangka Raya, “ini yang menjadi skala prioritas kita, mengingat potensi-potensi yang ada ini perlu kita tingkatkan kembali,” ujarnya.
Sehingga melalui rapat kerja ini, beberapa hal yang menjadi harap, seperti  terjadinya koordinasi yang baik, masing-masing kabupaten/kota memiliki objek unggulan, pembangunan desa adat, dan juga pengembangan pembangunan kepariwisataan di daerah ini mudah-mudahan mendapat respond dan dukungan dari kabupaten/kota, ujarnya.dkw



Banyak Kebun yang Rendah di Faktor Lingkungan dan Kemitraan

PALANGKA RAYA – Dari penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini, dinilai masih cukup banyak perkebunan yang nilainya rendah di sektor lingkungan dan kemitraan.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, perusahaan perkebunan di Kalteng ini sudah dinilai dan saat ini dalam tahapan evaluasi. Mengingat penilaian terhadap usaha perkebunan tersebut dilakukan selama tiga tahun sekali, ujarnya.
            Diungkapkan Rawing, pada 2012 yang lalu dilakukan penilaian terhadap 20 tahap pembangunan kebun dan 108 tahap oprasional. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian usahan perkebunan tersebut, beberapa perusahaan, terutama yang masih tahap pembangunan kebun nilainya cukup rendah di sektor lingkungan.
            “Masih banyak perusahaan itu yang belum menerapkan faktor-faktor lingkungan itu. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) nya belum mereka taati,” tegas Rawing.
Sementara faktor lingkungan yang sering diabaikan oleh pihak perusahaan pada saat membangun kebun tersebut antaralain, tidak memperhatikan masalah konservasi dan belum menaati jarak yang sudah ditentukan baik dari sumber air, jalan, maupun dari pemukiman masyarakat.
Karena, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan kebun pada sekitar sumber-sumber air dengan ketentuan, 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari tepi anak sungai, 2 kali kedalaman dari tepi jurang, dan 130 kali pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi sungai.
Tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kawasan pemukiman atau desa difinitif, dengan jarak minimal 2000 meter dari batas terluar pemukiman masyarakat.
Juga tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kiri kanan jalan Nasional, paling dekat 500 m, jalan provinsi paling dekat 250 m, dan jalan kabupaten paling dekat 100 m, ujarnya.
“Faktor-faktor itu yang belum dilaksanakan, namun itu akan kita benahi. Pak Gubernur sudah kirim surat kepada bupati/walikota dan perusahaan, nanti akan kita evaluasi,” tegsanya
 Lanjut Rawing, sementara bagi perusahaan yang sudah dalam tahap oprasional, nilainya cukup rendah di bidang kemitraan. “Bayak kebun-kebun yang sudah oprasional, namun kurang dari segi kemitraanya, karena masih dalam proses,” tuturnya.   
Dengan berbagai kendala tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemberi izin diharapkan agar menegakan aturan yang tertuang dalam Perda 5/2011 tentang pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan. Karena, dalam Perda tersebut sudah jelas aturannya, baik jaraknya dari sumber air, jalan, pemukiman, konservasi, dan tanah adat, “itu sudah jelas. Itu yang kita perhatikan,” tegasnya.
“Kita menginginkan adanya investasi, tetapi penting juga mereka taat terhadap perizinan dan memperhatikan lingkan, baik lingkungan masyarakat maupun alam. Sehingga masyarakat yang ada disekitarnya tidak hanya menjadi penonton, namun mereka juga harus diberdayakan,” pungkasnya.dkw

Bakar Lahan, Izin PBS Bisa Dicabut


PALANGKA RAYA – Menjelang musim kemarau, semua perusahaan perkebunan di daerah ini diimbau agar jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila diketahui dan terbukti ada perusahaan yang membakar lahan, maka izin usahanya bisa dicabut.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawanmengatakan, perusahaan perkebunan di daerah ini diimbau agar jangan membuka dan mengolah lahanya dengan cara membakar.
            Bahkan diharapkan, agar pihak perusahaan juga dapat membantu masyarakat yang ada disekitarnya untuk mengolah lahannya tanpa bakar yaitu dengan menggunakan alat-alat berat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
            Selain itu, apabila terjadi kebakaran lahan di sekitar perusahaan tersebut, maka pihak perusahaan juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memadamkan kebakaran tersebut dengan peralatan pemadam kemabakaran yang mereka miliki. “Karena perusahan-perusahaan besar itu mutlak memiliki alat-alat pemadam kebakaran,” ujarnya.
            Sementara kepada Dinas Perkebunan kabupaten/kota di daerah ini, diharapkan agar dapat secara bersama-sama mengawasi kegiatan perusahaan perkebunan besar yang berada di daerahnya masing-masing.
            Diungkapkan Rawing, pada tahun ini tidak ada perusahaan perkebunan yang ketahuan dan terbukti melakukan pembakaran lahan. Namun, tahun-tahun sebelumnya ada perusahaan yang diberikan sanksi karena diketahui dan terbukti melakukan pembakaran lahan, ujarnya.
        Sehingga kalau nanti diketahui dan terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, maka akan diberikan sanksi, baik berupa teguran sampai pada pencabutan izin. “Namun kalau beberapa kali sudah diberikan pembinaan dan teguran namun tetap melakukannya, maka izinya akan kita cabut. Tidak usah berulang-ulang kali, 2 kali saja (membakar lahan) izinya sudah bisa dicabut,” tegasnya.
            Sebelumnya Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Ananto Setiawan mengatakan, berdasarkan ramalan dari BMKG, bahwa April sudah pancaroba. Sehingga dalam waktu dekat ini diprediksi sudah akan terjadi pancaroba.
Untuk itu, diharapkan agar semua instansi terkait penanggulangan kebakaran, termasuk masyarakat agar dapat secara bersama-sama mewaspadi terjadinya kebaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerahnya masing-masing.
Diungkapkan Ananto, dalam upaya untuk menanggulangi terjadinya bencana kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan, serta kabut asap di daerah ini, maka pada April ini akan dilaksanakan beberapa kegiatan antaralain, rapat koordinasi dengan Dinas/Badan/Instansi terkait tentang kesiap siagaan penangulangan kebakaran dan kabut asap. 
Serta akan dilaksankan rapat koordinasi dengan mengundang langsung bupati/walikoat se Kalteng untuk mengatisipasi terjadinya kebakaran dan kabut asap di daerah ini.
“Bahkan besok (kemaren), Kepala BPBD dari 9 Provinsi yang rawan terjadi kebakaran, yaitu 4 Provini di pulau Kalimantan, termasuk Kateng dan di Sumatera akan melakukan rapat dengan pihak Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB),” ujarnya.dkw