Senin, 10 Februari 2014

Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Setor Kewajibannya

PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan dan Energi Provini Kalteng menilai perusahaan pertambangan di daerah ini masih belum maksimal dalam melaporkan atau menyeror kewajibannya, baik berupa pajak maupun retribusinya.  
Diduga masih ada yang kurang menyetor, bahkan ada yang belum menyetor sama sekali, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2).
            Untuk itu, perusahaan pertambangan di daerah ini, khusunya yang sudah produksi akan lebih diawasi, sehingga diketahui apa yang menjadi kendala sampai perusahaan tersebut kurang atau tidak menyetor kewajibannya tersebut.
            Diungkapkan Syahril, Pemerintah Provini memang ada memiliki data produksi pertambangan di daerah ini, namun data tersebut perlu dievaluasi, karena ada beberapa yang belum melapor, sehingga dengan dilakukanya evaluasi tersebut dapat diketahui apa yang menjadi kendalannya.
            Dan saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi keefektifan perusahaan atau daerah dalam melaporkan produksi dan izin pertambangannya, sampai pada berapa yang sudah menyetor, yang belum menyetor, yang kurang menyetor kewajibannya tersebut.
            Namun, sesuai aturan yang ada, bahwa pengawasan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh pihak pemberi izin usaha pertambangan (IUP), ujarnya.
            Dengan adanya beberapa kendala tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.dkw

Manfaat Investasi Belum Maksimal Tingkatkan Perekonomi

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, dalam paparanya pada pembinaan perizinan usaha jasa pertambangan, kepada pemegang izin usaha pertambangan di kabupaten/kota, di Kantor Gubernur, baru-baru ini mengatakan, ada beberapa permasalahan di sektor pertambangan di daerah ini.
            Permasalahan tersebut antaralain, meski banyak peluang, tetapi pengusaha lokal belum melirik usaha jasa pertambangan dan manfaat investasi pertambangan belum maksimal dalam meningkatkan perkembangan ekonomi daerah.
Sementara peluang jasa pertambangan di daerah ini cukup besar yaitu, izin usaha pertambangan (IUP) operasio produksi (OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) yang telah melakukan kegiatan produksi  sebanyak 72 perusahaan.
Sementara nilai anggaran biaya perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Kalteng berdasarkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2013 adalah Rp 15.354.562.405.482. Sedangkan peluang untuk kegiatan usaha jasa pertambangan diperkirakan sekitar 65 persen dari nilai RKAB 2013 yaitu Rp9.980.465.563.563.
            Namun hal tersebut dinilai belum terlalu berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan mengurangi jumlah penganguran di daerah ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala antaralai, perusahaan jasa lokal dinilai belum profesional.
Sehingga Gubernur berharap agar perusahaan jasa lokal ini diberikan kesempatan dan dilakukan pembinaan. Untuk itu, Pemerintah Kalteng akan membuat regulasi agar ada kewajiban perusahaan tambang di daerah ini untuk memberi prioritas pembinaan kepada pengusaha lokal, ujarnya.
            Karena, kalau perusahaan lokal tersebut dapat bersaing, maka secara otomatis perusahaan tersebut juga akan merekrut tenaga kerja lokal “peningkatan peran perusahaan jasa lokal, sejalan dengan peningkatan peran tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
            Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam arahanya pada acara tersebut mengatakan, potensi pertambangan di Kalteng cukup besar yaitu terdapat sekitar 797 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luasan sekitar 3.182.705,33 Ha.
            Selain sektor pertambangan, potensi di sektor perkebunan di Kalteng juga cukup besar, sehingga dinilai tidak mungkin pengangguran di daerah ini yaitu sekitar 72 ribu lebih atau 3,0 persen tersebut tidak bisa ditekan.
Dengan peluang yang begitu besar, ujar Teras, ia mengaku tidak tahu lagi, kalau jumlah penganguran tersebut tidak bisa ditekan. Karena, untuk menekan jumlah pengangguran di daerah ini merupakan tugas bersama, termasuk dari pihak perusahaan, ujarnya.
“Peluang yang ada sangat luar biasa, mari kita bersatu padu untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Teras.dkw

Rabu, 05 Februari 2014

2015, Semua Jalan Poros Selatan Lebar 6 m

SAMPIT  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng Leonard S Ampung saat ditemui di Sampit baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada 2015 mendatang, jalan poros selatan dengan panjang 842 Km semuanya akan lebar 6 m atau standar.
            Namun pada 2014 ini, jalan sepanjang 842 Km tersebut, yaitu dari perbatasan Kalteng Kalbar-Lamandau-Pangkalan Bun-Sampit-Katingan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas- Perbatasan Kalteng/Kalsel tersebut semuanya sudah beraspal.
            Diungkapkan Leonard, panjang jalan Negara di Kalteng ini sepanjang 1.714,83 Km dengan rincian dalam kondisi mantap sepanjang 1510,62 Km dan dalam kondisi tidak mantap yaitu sepanjang 204,21 Km.
Kondisi jalan Negara yang tidak mantam tersebut tersebar di beberapa daerah, namun mayoritas terdapat di jalan dilintas tengah seperti di Barito-Sei Hanyu-Tewah dan sekitarnnya.
Sementara angaran perbaikan jalan negara di Kalteng ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2014 ini sebesar Rp1,2 triliun. Namun angaran tersebut dibagi untuk tiga  satker yaitu wilayah 1 dari batas Kalbar-Lamandau-PangkalanBun-Sampit-Pelantaran-Peratasan Kasongan.
Sementara untuk wilayah 2 yaitu dari Kasongan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-sampai batas Kalsel. Sedangkan untuk wilayah 3 yaitu dari Batas Kaltim- Muarateweh-Puruk Cahu-Barito Selatan, ujarnya.
Angaran tersebut digunakan untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan, pembuatan jembatan baru, box culvert, dan pelebaran jalan, khusunya untuk jalan poros selatan. Karena pihaknya ingin mengejar agar semua ruas jalan tersebut dengan lebar 6 m, sementara saat ini masih ada yang 4,5 m, ujarnya.
 Sedangkan untuk jalan Provinsi dengan panjang 1.100 Km, sementara yang dalam kondisi mantap sepanjang 953,97 Km, sedangkan yang belum mantap sepanjang 146, 02 Km.
Untuk perbaikan, pelebaran, dan peningkatan struktur jalan provinsi tersebut, pada 2014 ini diangarkan dana sekitar Rp300 miliar yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provini Kalteng, ujarnya.dkw


Waspadai Peredaran Bibit Palsu

PALANGKA RAYA – Meski peredaran bibit palsu di daerah ini dinilai semakin menurun, namun petani tetap diminta untuk mewaspadai peredaran bibit palsu. Karena, kalau petani tersebut samapi menggunakan bibit palsu, maka mereka akan merugi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kemungkinan beredarnya bibit palsu di daerah ini memang ada, namun dinilai jumlahnya tidak terlalu besr.
Hal ini terjadi karena ada bibit yang masuk dari daerah lain yang langsung dibeli oleh petani dan hal tersebut dinilai tidak dapat terbendung. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada beredarnya bibit palsu di daerah ini, terlebih kalau petani membeli bibit tersebut tidak berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, ujarnya.
Untuk terus menekan peredaran bibit palsu di daerah ini, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Sosialisasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam setiap tahunya, ujarnya.
Dan ia mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin membeli bibit, agar terberlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, sehingga mereka bisa mengarahkan ke mana petani tersebut harus membeli bibit unggul tersebut.
Atau, kalau membeli bibit tersebut harus yang bersertifikat, sehingga dapat diketahui asal-usul bibit tersebut, karena bibit tersebut harus ada dokumennya dan hal tersebut sudah berdasarkan surat edaran dari Pusat maupun dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, ujarnya.
Kendati demikian, tidak ada yang menjamin kalau dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat yang mau membeli bibit tersebut dapat berkoordinasi dengan Disnas Perkebunan Kabupaten maupun Provinsi, ujarnya.
Selain beberapa hal tersebut, dari segi harga juga harus menjadi perhatian, karena untuk harga benih unggul kelapa sawit diatas Rp7.000 dan kalau bibit unggul karet diatas Rp4.500. “Kalau harganya dibawah itu, maka wajib di curigai, karena harganya murah,” tegasnya.
Sehingga ini harus menjadi perhatian dari masyarakat, karena kalau mereka sampai menggunakan bibit palsu, maka mereka akan merugi, sebab produktivitasnya akan rendah meskipun dipupuk “kalau yang unggul (sawit), 3 tahun sudah berbuah,” ungkapnya.
Diungkapkan Rawing, sementara kepada pihak diketahu dan terbukti mengedarkan bibit palsu, maka yang bersangkutan dapat dihukum atau dipidanakan sesuai dengan ketentuan UU No 18/2004 tentang perkebunan, ujarnya.dkw