Kamis, 12 Desember 2013

Abubakar ; Program Sawit-Sapi Lebih Efisien

PALANGKA RAYA – Direktur Pembibitan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Abubakar, saat ditemui di sela-sela pertemuan koordinasi penguatan sapi/kerbau betina bunting, di Swiss-Belhotel Danum, baru-baru ini mengatakan, Kateng sangat berpotensi untuk pengembangan ternak.
Bahkan ia menilai bahwa pengembangan ternak sampi dengan program integrasi sawit-sapi yang dilakukan di beberapa perkebunan besar di daerah ini dinilai lebih efisien bila dibandingkan pengembangan ternak sapi yang dilakukan di Australia “jauh lebih efisien,” tegasnya.
Karena makanannya bisa dari daun atau pelepah kelapa sawit atau rumput-rumput yang ada di sekitar perkebunan itu. Sehingga tanpa perlu disemprot dengan racun, rumputnya akan bersih karena dimakannya.
Bahkan berdasarkan tinjauanya ke beberapa perkebunan besar swasta di daerah ini pada beberapa waktu lalu, bahwa sapi yang dikembangkan dengan program sawit-sapi tersebut sangat gebuk-gemuk, jinak, dan bersih, ungkapnya.
Selain itu, tanah di sekitar perkebunan tersebut akan subur dan bisa menghemat pupuk sekitar 30-40 persen “jadi sangat efisien. Jadi menurut saya (program sawit-sapi) ini harus kita dorong, karena di Kalteng ini sangat banyak perusahaan kelapa sawit,” tegasnya.
Untuk itu, kedepan program ini harus terus di dorong, mengingat luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 9 juta hektare, sehingga kalau semuanya mengembangkan program sawit-sapi ini, maka jumlah ternak sapi di Indonesia akan semakin banyak.
Hal-hal yang seperti ini harus terus didorong, ujarnya, sehingga apa yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini dapat tercapai “bahwa kita harus mandiri, harus berdiri di kaki kita sendiri. Kalau tidak kita akan terpuruk, impor trus,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo mengatakankegiatan semacam ini sangat perlu untuk dilakukan, mengingat kebutuhan kosumsi daging di Provinsi Kalteng mencapai 2.600 ekor per tahun dan masih ada yang didatangkan dari luar.
Dengan pertemuan ini diharapkan kedepan Provinsi Kalteng dapat mandiri, khusunya dalam penyediaan ternak ini dan ia menyakini bahwa hal tersebut dapat tercapai, terlebih dengan dukungan program intergasi sawit-sapi yang dilakukan oleh pihak perkebunan di daerah ini, ujarnya.
Bahkan beberapa perkebunan besar swasta di daerah ini sangat mendukung program intergasi sawit-sapi ini dan dalam waktu dekat ini mereka akan mendatangkan bibit sapi lagi dari Australia, dan beberapa perusahaan juga sudah meminta rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan untuk mendatangkan bibi tersebut.
“Saya yakin kita bisa mencapai (mandiri), karena sekarang kita hanya kekurangan sekitar 2.600 ekor, sehingga sekitar dua tahun kedepan itu sudah bisa kita penuhi sendiri,” ujarnya.dkw
 

Karungut Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12), kepada wartawan mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemaren di hotel Melenium, Jakarta Pusat menyerahkan 70 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Dari 70 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tersebut, yang diterima Kalteng adalah karungut. Sehingga, karungut dinilai sudah mendapatkan semacam hak paten dari Kemendikbud sebagai karya seni atau budaya asal Kalteng.
“Kita bangga dan bersyukur bahwa seni budaya anak bangsa dari Kalteng ini sudah diakui secara Nasional. Sehingga kerungut sudah menjadi hak paten Kalteng, secara Nasional tercatat sudah,” ujarnya.
Namun untuk memperjuangkan ini tidak mudah, bahkan tim ahli dari Pusat juga melakukan pertemuan untuk mencek kebenaran apakah kerungut tersebut berasal Kalteng atau lain, karena Provinsi di Kalimantan ini semua ada memiliki alat musik sejenis kecapi ini.
Selain karungut, ujar Saidina, pihaknya juga mengusulkan Huma Betang atau rumah panjang agar juga mendapatkan warisan budaya tak benda, namun untuk Huma Betang tidak lolos, karena hampir semua Provinsi di Kalimantan ini memilikinya.
Namun ia juga berharap agar jenis seni dan budaya Kalteng yang lainnya kedepan juga mendapatkan hal yang serupa, karena banyak karya seniman di daerah ini yang sudah ada sejak nenek moyang dulu namun masih terpendam, ungkapnya.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui UPT Taman Budaya, hari ini bertempat di hotel Luwansa Palangka Raya melaksanakan pemberdayaan seniman Kalteng 2013.
Kegiatan ini akan diikuti pratisi atau pelaku seni seperti tiater, suara, kerungut, lukis, dan musik. Ini dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan, menyatukan pemikiran dan persepsi, serta meyerap masukan dari para seniman dalam rangka memajukan seni dan budaya di daerah ini.
Kerena pihaknya dari Disbudpar Kalteng berharap agar para seniman ini lebih eksis dan berperan dalam pembangunan Kalteng, khusunya dalam hal seni. Untuk mewujudkan hal tersebut, sehingga dalam berbagai kegiatan, para seniman ini juga selalu dilibatkan, ujarnya.dkw


Wujudkan Swasembada Daging Dengan Selamatkan Betina Produktif



PALANGKA RAYA – Untuk swasembada dan swasembada berkelanjutan khusunya di sektor daging, minimal ada 13 langkah atau upaya untuk mewujudkannya, salah satu langkah tersebut adalah penyelamatan betina produktif.    
Direktur Pembibitan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Abubakar, saat ditemui di sela-sela pertemuan koordinasi penguatan sapi/kerbau betina bunting, di Swiss-Belhotel Danum, Rabu (11/12), kepada sejumlah wartawan mengatakan, penyelamatan betina produktif tersebut dapat dilakukan dengan penguatan sapi/kerbau betina bunting.  
Sehingga, dengan kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi masayarakat untuk mengembangkan ternak di daerah ini dengan mempercepat proses kebuntingan ternak dan menghindari pemotongan bentina bunting “karena kalau dipotong secara otomatis anak dan induknya akan hilang, sehingga populasi bukanya naik, namun malah justru menurun,” ungkapnya.
Sehingga dengan pertemuan ini akan dilakukan konsilidasi untuk mencari solusi yang efektif dalam rangka meningkatkan populasi sapi dan kerbau.
Diungkapkanya, upaya penyelamatan sapi/kerbau bentina bunting sepanjang 2011-2012 yang lalu sebanyak 69.000 ekor. Sementara pemberian insentif bagi sapi/kerbau betina bunting 2011-November 2013 ini mencapai sekitar 694.000 ekor, ungkapnya.
Dengan berbagai bantuan dan upaya tersebut sehingga ia merasa yakin bahwa jumlah populasi sapi/kerbau terus meningkat. Mengingat dalam memberikan insentif dan bantuan tersebut dilakukan dengan sangat selektif, lanjutnya.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, salah satu program utama Kementerian Pertanian dan menjadi program nasioanal periode 2010-2014 adalah program swasembada daging sapi/kerbau 2014.
Untuk mencapai program tersebut, maka jumlah populasi sapi/kerbau harus dipertahankan dan ditingkatkan, karena saat ini disinyalir telah terjadi pemotongan sapi/kerbau betina produktif yang jumlahnya cukup banyak, ujarnya.
Untuk mencegah semakin berkurangnnya jumlah populasi sapi/kerbau dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan menyelamatkan sapi/kerbau betina produktif dan memberikan insentif kepada peternak/kelompok peternak yang telah membudidayakan sapi/kerbau betina produktif.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, pada 2013 Dinas Pertanian dan peternakan mendapatkan dukungan dana dari dana dekonsentrasi maupun tugas perbantuan sebesar Rp15.709.500.000. Dana tersebut salah satunya digunakan untuk kegiatan penguatan sapi/kerbau betina bunting yang dialokasikan di 13 kelompok sarana di sembilan kabupaten.
“Sedangkan untuk 2014 kami mendapatkan alokasi di 11 kelompok untuk di 10 kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo mengatakan, kegiatan semacam ini sangat perlu untuk dilakukan, mengingat kebutuhan kosumsi daging di Provinsi Kalteng mencapai 2600 ekor per tahun dan masih ada yang didatangkan dari luar.
Dengan pertemuan ini diharapkan kedepan Provinsi Kalteng dapat mandiri, khusunya dalam penyediaan ternak ini dan ia menyakini bahwa hal tersebut dapat tercapai, terlebih dengan dukungan program intergasi sawit-sapi yang dilakukan oleh pihak perkebunan di daerah ini, ujarnya.dkw

Di Kalteng Hanya Terdapat 39 Orang Penyulu Kehutanan



PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, dalam sambutannya di sela-sela musyawarag daerah Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA), di Palangka Raya belum lama ini mengatakan, penyuluh kehutanan yang ada di Kalteng saat ini hanya ada 39 orang tenaga penyuluh.
Sementara dari 39 orang penyuluh tersebut berada pada tujuh kabupaten dan satu kota. Sehingga, di Kalteng ini masih terdapat enam kabupaten yang belum memiliki penyuluh kehutanan, ujarnya.
Sementara keberadaan para tenaga penyuluh kehutanan tersebut dinilai sangat penting mengingat mereka merupakan ujung tombak untuk menyampaikan program-program pembangunan kehutanan di daerah ini.
Untuk itu ia berharap kepada anggota IKA SKMA yang sudah purna tugas namun dinilai masih mampu agar mempelajari dan membetuk tenaga penyuluh swadaya untuk mengisi beberapa daerah yang belum memiliki tenaga penyuluh kehutanan tersebut “sehingga masih bias berbuat, meski sudah purna tugas,” ujarnya.
Sehingga dengan kondisi personil yang ada tersebut pembangunan kehutanan kedepan tidak semakin mudah, disisi lain terdapat beberapa kendala lainya seperti fungsi kawasan kehutanan dilapangan yang belum mantap, persoalan mendasar lainya antaralainnya, masih belum selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan belum seragamnya acuan aturan mengenai kehutanan.
Diungkapkanya, berdasarkan hasil analisa data oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara Nasional, luasan kawasan hutan yang sudah mantap itu baru pada posisi 9,8 persen.
Sehingga yang dibutuhkan oleh sektor kehutanan saat ini adalah segera dilakukanya proses pemantapan kawasan hutan dilapangan, ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sipet juga mengatakan, IKA SKMA harus dan wajib menguasai dan mensosialisasikan Permenhut No 39/2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan kepada masyarakat yang berada di dalama  dan di sekitar unit manajemen HPH maupun unit manajamen HTI, ujarnya.
Mengingat ini kepentinganya adalah untuk mensejahterakan masyarakat di dalam dan disekitar areal kerja melalui kemitraan kehutanan “saya berharap ini dikuasi secara baik oleh IKA SKMA dan saya juga berharap agar ini diterjemahkan secara luas,” tegasnya.dkw

Hutan di Indonesia Alami Kerusakan yang Siknipikan



BP2HP Wilayah XII Palangka Raya Gelar Sosialisasi UU No 18/2013
PALANGKA RAYA – Kepala Bagian Perundang-undangan Pada Biro Hukum Kementerian Kehutanan Baes Sunirdja, saat ditemui di sela-sela sosialisai UU No 18/2013 dan Permenhut No P.14/MENHUT-II/2013 Jo P.18/ENHUT-II/2011, di hotel Aquarius, Senin (9/12) kepada wartawan mengatakan, saat ini hutan di berbagai belahan Indonesia alami kerusakan yang siknipikan.
Kerusakan hutan tersebut diakibatkan penebangan liar, pertambangan liar, dan juga dari sektor perkebunan yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, maka kejahatan pengrusakan hutan itu dinilai menjadi kejahatan yang luar biasa, ungkapnya.
Untuk itu diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang memperkuat baik dari segi penegakan hukum, koordinasi, dan sanksinya sehingga memberikan epek jera kepada para pelaku pengrusakan hutan.
Diungkapkanya antara UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan UU No 41/1999 tentang kehutanan ini saling melengkapi dan mempertegas dari sanksinya. Mengingat dalam UU No 18/2013 tersebut, subjek pelakuknya ada tiga yaitu perorangan, korporasi, dan pejabat pemerintah.
Sehingga, kalau pejabat pemerintah tersebut keluar dari tupoksinya dan terjadi pengrusakan baik oleh pertambangan, perkebunan, penebang liar, pemegang izin dan tidak mau peduli atas kejadian itu, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi itu “sanksinya sangat berat, ada pidana dan denda,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh staf ahli Gubernur bidang Pembangunan Brigong Tom M mengatakan, UU No 18/2013, dari 12 pasal yang mengatur ketentuan pidana, dua pasal hanya menambahkan mekanisme pemidanaan, dua pasal mengatur pidana yang dilakukan pejabat negara.
Selain itu, satu pasal mengenai kejahatan korporasi dan tujuh pasal mengatur pidana-pidana perbuatan langsung. Sehingga UU ini diperuntukan bagi para pelaku langsung atau pelaku tunggal suatu perusahaan, serta terdapat satu pasal mengenai kejahatan korporasi.
Di dalam UU itu tersebut juga ada pasalnya yang mengatur kedisiplinan pejabat yang lalai melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan perusa hutan dan melindungi sumber informasi, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, UU No 18/2013 merupakan UU yang ideal dalam rangka mendapatkan epek jera bagi para pelaku pengrusakan hutan.
Namun dengan terbitnya UU No 18/2013 tersebut, maka yang dibutuhkan oleh pelaku dunia usaha adalah penyelesaian pemantapan pungsi kawasan hutan yang ada dilapangan, baik batas pungsi maupun batas luar. Karena UU ini bisa berlaku efektif apabila pungsi kawasan hutan itu sudah mantap secara Nasional, ujarnya.
Hal ini sangat diperlukan terlebih apabila suatu saat nanti diminta untuk melakukan pembuktian dilapangan. Mengingat, kalau ada sengketa, maka akan dilakukan pembuktian lapangan dan sidang lapangan, serta diminta untuk menunjukan batas-batas yang ada dilapangan dengan patok-patok yang jelas, ungkapnya.
Ketua panitia Iman Lesmana dalam laporanya mengatakan, kegiatan ini dengan maksut untuk memberikan penjelasan tentang pemberlakukan UU No 18/2013 dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Permenhut No P.14/MENHUT-II/2013 Jo P.18/ENHUT-II/2011 tentang perubahan peraturan Menhut No P.18/MENHUT-II tentang pinjam pakai kawasan hutan.
Sementara tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terciptanya kecamaan pandang, pikiran, persepsi, dan pemahaman tentang UU No 18/2013 dan Permenhut No P.14/MENHUT-II/2013 Jo P.18/ENHUT-II/2011.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu 9-10 Desember yang diikuti sekitar 40 orang peserta yang berasal dari Pemerintah, UPT Kementerian, Akademisi, dan LSM, ujarnya.dkw