Kamis, 12 Desember 2013

Tute ; Jangan Sampai Gabah Itu Dijual Keluar Daerah



PALANGKA RAYA – Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng berharap agar kedepan Kalteng tidak hanya sekedar berketahanan pangan saja, namun dapat berdaulat pangan. Mengingat saat ini, khusunya untuk beras dinilai sudah mencukupi, kendati demikian ia berharap agar gabah yang dihasilkan itu jangan sampai lari atau dijual keluar daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provini Kalteng Tute Lelo kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, untuk bera dinilai sudah cukup atau sudah berketahan, karena sudah surplus sekitar 160.000 ton.
Kendati demikian, ia meminta perhatian dari pemerintah kabupaten/kota, terutama di sentra-sentra pertanian agar gabah yang dihasilkan itu jangan sampai lari atau dijual kedaerah lani, namun dapat di tampung dan diolah sendiri.
“Kalau bisa, yang dijual keluar daerah tersebut adalah berasnya, bukan gabahnya, sehingga ada nilai tambahnya bagi petani,” tegasnya.
Disisi lain, Bulog juga menyerap hasil pertanian itu, sehingga sisa yang diserab Bulog tersebut agar menjadi perhatian dari kabupaten/kota, sehingga gabah tersebut tidak lari kedaerah lain, namun dapat diolah sendiri dan hasilnya dijual di Kalteng juga.
Untuk itu, dukungan dari kabupaten/kota setempat sangat diharapkan agar mengamankan itu, mengingat keberadaan gabah tersebut ada di kabupaten/kota, lanjutnya.
Sementara yang menjadi tugas dari Pemerintah Provini hanya mensupport agar produksi dan produktivitas pertanian di daerah ini bisa meningkat setiap tahun, yaitu  dengan memberikan bantuan bibit, sarana produksi (Saprodi), dan berbagai peralataan lainnya.
Bahkan pada 2014 mendatang pihaknya akan memprogramkan untuk pengadaan alat pemanen, karena untuk mendukung program Kalteng besuh atau Kalteng kenyang, pihaknya lebih mengarah ke mekanis, ungkapnya.
Selan itu, dalam mendukung program Kalteng besuh tersebut, khusunya dari sektor peternakannya, pihaknya fokus pada pengembangan ternak sapi atau peningkatan produksi daging yaitu melalui peningkatan kelahiran melalui inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, kemitraan integrasi sapi-kelapa sawit, dan pencegahan pemotongan sapi betina produktif.
Sementara untuk di sektor pangan, pihaknya akan fokus pada peningkatan produksi beras yang akan difokuskan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kendati demikian, ujar Tute, di kabupaten/kota yang lain juga ada kegiatan untuk mendukung program Kalteng Besuh ini, sehingga diharapkan program ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, unarnya.dkw

Dukung Plasam, Dishut Lakukan Inventarisasi Persoalan



PALANGKA RAYA – Untuk mendukung pembangunan perkebunan plasma di daerah ini, Dinas Kehutanan Provionsi Kalteng melakukan inventarisasi persoalan yang dihadapi oleh dunia usaha perkebunan di Kalteng ini.
Kepala Dinas Kehutanan Provionsi Kalteng Sipet Hermanto saat ditemui di sela-sela temu investor perkebunan besar se Kalteng, di Swiss Belhotel Danum, baru-baru ini mengatakan, melalui pertemua ini pihaknya juga akan melakukan inventarisasi untuk mengetahui persoalan yang dihadapi oleh dunia usaha perkebunan di Kalteng.
Hal tersebut pihaknya lakukan dengan menggiring atau mengacu pada perusahaan yang sudah clean and clear atau sudah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dar segi kehutanan. Sementara perusahaan yang sudah clean and clear di Kalteng ini yaitu sebanyak 86 unit.
Namun ada sekitar 82 yang sudah oprasional dilapangan namun perizinanya masih berproses. Terkait hal itu, pihaknya telah melaksanakan review dan berdasarkan data yang mereka miliki, ada 42 unit perusahaan perkebunan dengan total luasan sekitar 1,9 juta hektare yang sudah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan.
Sehingga ini harus dicermati, karena tinggal satu langkah lagi menuju pelepasan kawasan, namun kenapa sampai saat ini hal tersebut belum selesai. Sementara di izinan prinsip pelepasan kawasan hutan tersebut juga ada jangka waktunnya, yaitu satu tahun dan bisa diperpanjang dua kali kalau belum selesai, ungkapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial yang bisa berakibat pada konflik sosial, sebenarnya sudah jelas dukungan atau keberpihakan dari sisi kehutanannya kepada masyarakat, yaitu melalui Peraturan Menteri Kehutanan No P.33/Menhut-II/2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Karena dalam peraturan itu memperhatikan kemungkinan terjadinya konflik atau kecemburuan sosial. Untuk itu, pada saat akan disetujuinya izin prinsip pelepasan kawasan hutan, maka izin usaha perkebunan wajib membuat surat pernayataan untuk mengalokasikan 20 persen dari areal yang akan dilepaskan tersebut bagi kepentingan plasma.
“Sehingga dari sisi kehutanan sebenarnya sudah mengakomodir itu (menghindari terjadinya konflik), karena sebelum mereka (perkebunan) mendapatkan izin prinsip pelepasan meweka, mereka wajib menyiapkan 20 persen dan membuat pernyataan,” tegasnya.
Sementara didalam peryataan itu menyatakan, apabila tidak merealisasikan yang 20 persen tersebut, maka meski setelah diberikanya izin pelepasan, maka izin pelepasan kawasan tersebut bisa dicabut oleh Kementerian Kehutanan, ujarnya.
Jadi tinggal bagaimana pengawasan dan pengendalian pungsi-pungsi pengendalian oleh SKPD teknis. Kendati demikian, persoalannya memang tidak semudah itu, karena ada banyak izin usaha perkebunan ini yang sudah eksis karena keterlanjuran,” ungkapnya.dkw

Dukung Program Kalteng Besuh, Distanak Fokus Kembangkan Ternak

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provini Kalteng Tute Lelo kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, untuk program Kalteng Besuh atau Kalteng kenyang akan diprogramkan pada 2014 mendatang.
Untuk mendukung program tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan akan lebih fokus pada pengembangan ternak sapi atau peningkatan produksi daging yaitu melalui peningkatan kelahiran melalui inseminasi buatan (IB) dan kawin alam, kemitraan integrasi sapi-kelapa sawit, dan pencegahan pemotongan sapi betina produktif.
Sementara pelaksanaan program sawit-sapi ini sudah dilaksanakan di daerah Kabupaten Kotawaringn Barat dan Kotawaringin Timur. Hal ini perlu dilakukan demi memenuhi kebutuhan daging di daerah ini, mengingat sampi saat ini, masih ada sekitar 2600 ekor ternak sampi yang harus didatangkan dari luar daerah per tahunya demi memenuhi kebutuhan daging di daerah ini.
Mengingat jumlah keseluruhan ternak sapi yang di kembangkan di Kalteng sampai saat ini baru sekitar 60 ribuan ekor. Sementara jumlah sapi yang diprogramkan melalui program sawit-sapi sampai saat ini baru mencapai sekitar 3000 an ekor, ujarnya.
Namun jumlah sampi yang akan dikembangkan melalui program sawit-sapi ini kedepan akan terus ditambah. Kendati demikian, dalam rangka mensukseskan program ini, maka pihaknya juga meminta partisipasi atau dukungan dari pihak perkebunan untuk mengembangkan sawit sapi ini di wilayah kerjanya masing-masing.
Sementara untuk mendukung program Kalteng Besuh khusunya di sektor pangan, pihaknya akan fokus pada peningkatan produksi beras yang akan difokuskan di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kendati demikian, di kabupaten/kota yang lain juga ada kegiatan untuk mendukung program Kalteng Besuh ini, sehingga diharapkan program ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya ia mengatakan, dalam pelaksanaan program Kalteng besuh ini akan menggunakan sistem mekanisasi terpadu, yaitu mulai dari pengolahan lahan sampai dengan pasca panen.
Sementara untuk peningkatan produktivitas yaitu melalui intensifikasi lahan exis melalui penggunaan benih unggul, pupuk berimbang, teknologi usahatani, perbaikan irigasi pada lahan exis yaitu pada 2013 seluas 249.724 Ha, dan pada 2014 mencapai seluas 257.775 Ha.
Sementara untuk perluasan areal dan optimalisasi lahan yaitu cetak sawah baru, pemanfaatan lahan tidur atau terlantar pada 2013 seluas 5.650 Ha bersumber dari dana APBN dan seluas 28 Ha yang bersumber dari APBD, sementara pada 2014 mendatang yaitu seluas 3.700 Ha bersumber dari APBN dan 93 Ha bersumber dari APBD, ujarnya.dkw

Kawasan Hutan yang Mantap Baru 9,8 Persen



PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil analisa data oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara Nasional, luasan kawasan hutan yang sudah mantap baru pada posisi 9,8 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto dalam sambutanya pada pembukaan Musda Ikatan Alumi Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Kalteng 2013, di hotel Aquarius, baru-baru ini mengatakan, tantangan pembangunan kehutanan kedepan tidak semakin mudah, namun justru semakin berat.
Karena, menurut analisa UKP4 dan KPK, bahwa sektor kehutanan, terutama yang berada di dalam kawasan hutan, tidak hanya menjadi domain kehutanan saja, namun juga dilirik oleh sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan.
Sehingga yang menjadi problem dalam pembangunan kehutanan dewasa ini adalah fungsi kawasan hutan di lapangan yang masih belum mantap. “
Karena berdasarkan hasil analisa data yang dilakukan oleh KPK dan UKP4 pada rakor November yang lalu, bahwa luasan kawasan hutan yang sudah mantap yang telah mendapatkan tapal batas definitif, baik batas fungsi maupun batas luar dilapangan itu baru pada posisi 9,8 persen, ujar Sipet.
Sehingga persoalan di sektor kehutanan akan semakin berat, terlebih paca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena depinisi kawasan hutan pada Pasal 1 angka (3) UU No 41/1999 tentang kehutanan terjadi perubahan yang sangat signifikan.
Mengingat pasca putusan MK tersebut, maka definisi hutan itu menjadi “kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap”.
Sehingga, pengukuhan kawasan hutan yang melalui empat mekanisme yaitu penunjukan kawasan dan perairan, melakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan, pemetaan pengukuran dan penataan batas, dan pertahankan tersebut dinilai tidak sah lagi dilapangan.
Sehingga setelah putusan MK itu, maka idealnya atau yang dibutuhkan oleh sektor kehutanan adalah segera dilakukan proses pemantapan kawasan hutan dilapangan.
Lanjut Sipet, dengan momentum dijadikanya Kalteng sebagai provinsi percontohan REDD+, maka Pemprov melakukan MoU dengan UKP4 untuk melakukan 2 hal yang dinilai sangat pokok dan penting.
Kedua hal tersebut yaitu, Pemerintah Provinsi Kalteng berkeinginan agar terjadinya percepatan pemantapan kawasan hutan dan ada one mind sistem informasi yang menjadi rujukan semua pihak, baik sektor kehutanan, pertanian, pertambangan, perkebunan  yaitu dengan meminta kepada UKP4 untuk melakukan penataan perizinan pada beberapa kabuapen percontohan.
Sementara kabupaten percontohan tersebut antaralain Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. “Dari hasil penataan perizinan ini memang sekarang sedang dibahas satu mekanisme untuk kepentingan pemantapan kawasan hutan terutama pada tahap pengukuran dan penataan batas dilapangan dengan metode klaim verifikasi,” ungkapnya.dkw