Kamis, 12 Desember 2013

Musim Penghujan, 3 Bencana yang Perlu Diwaspadai



Terdapat 250 Desa lebih di Kalteng yang rawan banjir
PALANGKA RAYA – Memasuki musim penghujan, terutama curah hujanya cukup ekstrim, maka minimal ada tiga jenis bencana yang perlu diwaspadai, yaitu bencana banjir, tanah longsor, dan banjir bandang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini kepada Tabengan mengatakan, potensi terjadinya tanah longsor dan banjir bandang di Kalteng memang tidak terlalu siknipikan “ada, namun relatif kecil,” ujarnya.
Namun bencana banjir ini yang harus diwaspadai, karena setiap tahun hampir selalu ada terjadi. Bahkan berdasarkan data yang pihaknya miliki, bahwa di Kalteng ini setidaknya ada sekitar 250 desa yang rawan banjir.
Sementara daerah yang dinilai rawan terjadi banjir tersebut antaralain di daerah Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kapuas, daerah Barito, dan Gunung Mas. Namun dari beberapa daerah tersebut yang dinilai paling rawan dan hampir setiap tahun terjadi banji yaitu Kabupaten Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, dan Buntok.
Diungkapkanya, terjadinya beberapa jenis bencana tersebut merupakan akumulasi dari berbagai faktor, antaralain terjadinya kerusakan lingkungan “sementara hujan itu dinilai hanya sebagai pemicunya saja,” ungkapnya.
Karena, kalau hujan tersebut turun dengan deras, sementara tidak ada yang menahanya karena hutan yang ada sudah rusak, sehingga semuanya air hujan tersebut langsung turun kesungai. Namun karena sungai, kali, dan danau tersebut tidak mampu langgi menampungnya, sehingga meluap dan terjadilah banjir.
Sementara langkah antisipasi yang dilakukan oleh pihaknya untuk menanggulangi terjadinya beberapa bencana tersebut antaralain mempersiapkan personail, menyiapakan pralatan, dan logistik sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Namun kalau BPBD Provinsi dinilai tidak mampu, maka pihaknya akan meminta bantuan dari BNPB.
Sementara untuk tanah longsor, baru-baru ini terjadi tanah longsor yang memakan satu jalur badan jalan di daerah Kabupaten Gunung Mas akibat tingginya curah hujan akhir-akhir ini. “Kecil, namun sering terjadi (tanah longsor), di Lamandau juga pernah terjadi, Gunung Mas cukup sering, Barito Selatan juga ada,” ujarnya.
Namun kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun di daerah-daerah tersebut memang perlu waspada dan pihaknya juga sudah memprogramkan untuk penyiringan dan sebagainya, hanya saja anggaranya masih belum keluar.
Sedangkan untuk potensi banjir bandang di Kalteng ini juga ada, di daerah Kabupaten Lamandau dan Gunung Mas juga pernah terjadi, sehingga pemukiman yang berada di daerah lereng perbukitan agar berhati-hati terjadinya tanah longsor dan banjir bandang.
“Didaerah-daerah perbukitan itu bisa saja terjadi banjir bandang, meski kapasitas kecil,” ujar Mugeni.
Bahkan pada 18 November 2013 yang lalu terjadi bandang di daerah Barito Utara yang meliputi 16 desa di 2 kecamatan, yaitu kecmatan Gunung Purei terdapat 8 desa dan di Kecamatan Teweh timur terdapat 8 desa. Sementara daerah yang terdampak banjir yaitu sekitar 454 rumah atau sekitar 500 an kepala keluarga (KK), dan 1.300 an jiwa.

Juga mengakibatkan terjadi kerusakan ringan, sedang, dan Berat yang meliputi 3 buah masjid, 2 buah surau, 4 balai basarah/tempat ibadah umat Kaharingan, 2 buah TK, 6 buah SD, 1 buah SMK, 2 buah Pustu, 2 buah Kantor desa, 2 alat elektronik dan alat rumah tangga, sawah, ladang dan kebun.
Sehingga Pemerintah Kabupaten atau BPBD setempat telah mlakukan langkah-langkah koodinasi dan pendataan di lapangan. Bahkan tim reaksi cepat (TRC) BPBD Povinsi Kalteng juga berangkat untuk mlakukan pendampingan terhadap BPBD Barito Utara.
Selain itu, BPBD Provinsi Kalteng juga tengah mengirim bantuan logistik berupa Mie instan, gula pasir, minyak goreng, kain sarung, selimut, kopi, dan teh, bahan sandang, kid ware, family kid, pealatan dapur, matras, lauk pauk, kue kering, sarden dan yang lainya, ujar Mugeni.dkw

80 Pesen Sudah ber SNI dan Sesuai Ketentuan



PALANGKA RAYA – Dari hasil pengawasan barang beredar non pangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng, khusunya terhadap enam jenis komoditi yang sudah ber SNI wajib baru-baru ini, 75-80 persen para pedagang tersebut menjual komoditi yang sudah ber SNI serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng H Nurul Edy melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasn Barang Beredar Daniel Retor Datubaka, saat ditemui di Palangka Raya, belum lama ini, kepada Tabengan mengatakan, enam jenis komoditi yang sudah ber SNI wajib yang diawasi tersebut adalah lampu swa ballast, regulator tabung gas, selang karet kompor gas, ban luar motor, melamin, dan kipas angin.
Sementara hasil pengawasan yang pihaknya lakukan tersebut, sekitar 75-80 persen para pedagang tersebut sudah menjual bebebrapa komoditi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ujarnya.
Meski memang masih ada satu atau dua toko atau bengkel yang menjual komoditi yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, ban luar sepeda mototor yang sudah ber SNI, namun tidak memuat kode SNI nya, “seharusnya SNI dan kode No SNI nya tercantum pada ban tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga lampu swa ballast yang di kotaknya ada SNI dan Nomor SNI nya, namun di kepala bola lampunya tidak ada tertera SNI. Seharunya baik di kotak maupun dibadan atau kepala bola lampu tersebut harus ada SNI dan ada kodenya.
Ada juga kipas angin yang belum ber SNI, namun pihaknya tetap melakukan pembinaan seperti yang diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang diimpelentasikan melalui Permendag No 14/2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan
Serta Permendag No 19/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, ujarnya.
Pembinaan tersebut pihaknya lalukandengan dengan harapkan agar pedagang atau bengkel tersebut dapat mengorder barang dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan yaitu harus ber SNI wajib, karena itu sudah diwajibkan, lanjutnya.
Sehingga kalau ada ditemukan barang yang dinilai tidak layak dan tidak ber SNI, maka pihaknya akan membeli salah satu barang tersebut sebagai sampel untuk selanjutnya dikirim ke Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan. Namun, kalau barang tersebut tidak bisa diuji di dibalai, maka akan diuju di laboratorium swasta yang terageditasi.
Sementara pengawasan barang beredar non pangan tersebut pihaknya lakukan di beberapa titik di Kota Palangka Raya ini, yaitu di sekitar 30 toko atau bengkel yang berada di sekitar ujung jalan Diponegoro, jalan Murjanio, A Yani, K S Tubun, Setaji, Tjili Riwut, Yos Sudarso, dan Amako, ujarnya.
Sementara tim pengawasan barang beredar non pangan tersebut terdiri dari Biro Ekonomi Setdaprov Kalteng, Disperindag Kota Palangka Raya, Disperindag Provinsi Kalteng, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan instansi terkait lainnya.dkw

Sebanyak 8.654 Kendaraan Bayar Tunggakanya

PALANGKA RAYADengan diberlakukanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, sejak 1 Juli - 31 Oktober 2013 saja sudah sebanyak 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.    
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11), kepada wartawan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu cukup tinggi, hanya saja pelayanan yang diberikan sebelumnya masih manual sehingga masih terasa jauh oleh masyarakat.
Namun dengan adanya Samsat online dan Samsat keliling saat ini, maka masyarakat bisa membayar pajak tahunan kendaraanyan didaerah mana saja di Kalteng ini. Terlebih dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 ini, sehingga samapai 31 Oktober 2013 saja sudah 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.
Sementara dari 8.654 kendaraan tersebut terdiri dari 8.033 kendaraan roda dua dan 621 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Karena, potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada. Namun, dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 tersebut dan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga jumlah tunggakan dapat semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat.
Dengan demikian, maka diharapkan agar pada 2014 mendatang, tunggakan pajak kendaraan di daerah ini akan kembali normal lagi dan masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw