Kamis, 12 Desember 2013

Sebanyak 8.654 Kendaraan Bayar Tunggakanya

PALANGKA RAYADengan diberlakukanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, sejak 1 Juli - 31 Oktober 2013 saja sudah sebanyak 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.    
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11), kepada wartawan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu cukup tinggi, hanya saja pelayanan yang diberikan sebelumnya masih manual sehingga masih terasa jauh oleh masyarakat.
Namun dengan adanya Samsat online dan Samsat keliling saat ini, maka masyarakat bisa membayar pajak tahunan kendaraanyan didaerah mana saja di Kalteng ini. Terlebih dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 ini, sehingga samapai 31 Oktober 2013 saja sudah 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.
Sementara dari 8.654 kendaraan tersebut terdiri dari 8.033 kendaraan roda dua dan 621 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Karena, potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada. Namun, dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 tersebut dan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga jumlah tunggakan dapat semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat.
Dengan demikian, maka diharapkan agar pada 2014 mendatang, tunggakan pajak kendaraan di daerah ini akan kembali normal lagi dan masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw
 


Disbun Terus Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Perkebunan



PALANGKA RAYA – Mengingat luasan perkebunan yang ada hingga saat ini sudah cukup luas, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng akan terus bertekat untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas perkebunan yang ada di daerah ini.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng akan melakukan langkah antaralain akan melakukan inventarisir lahan-lahan yang ada, dan akan melihat kekurangan terhadap lahan atau perkebunan tersebut, ujar Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan kemarin.
Dengan hal tersebut, maka dapat diketahui apa yang menjadi kendala perkebunan tersebut “apakah pendampinganya yang kurang, apakah tenologi atau pemupukannya yang kurang, apakah petaninya memang kurang insentif. Itu yang akan kita lihat” ujarnya.
Namun pada 2013 ini pihaknya hanya fokus di beberapa kabupaten saja dalam rangka meningkatkan kualitas perkebunan di daerah tersebut, baik melalui pemupukan dan upaya-upaya lain. Dengan upaya tersebut, maka diharapkan minimal produktivitasnya alami peningkatan.
Karena ia menilai, kalau tanaman tersenbut diberikan pemupukan yang baik, diberikan obat, dan dibersihkan maka tingkat produktivitasnya akan alami peningkatan. Hal ini dirasa perlu untuk dilakukan, luasanan perkebunan yang ada saat ini sudah cukup luas, namun kualitas dan produktivitasnya dinilai masih belum maksimal.
Sebelumnya Rawing mengatakan, berdasarkan luasan perkebunannya, saat ini Provinsi Kalteng menempati urutan ke empat setelah Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit, Kalteng menempati urutan ketiga setelah Riau dan Sumatera Utara.
Namun itu hanya luasan lahan yang sudah clean and clear saja, karena masih ada yang dalam proses perizinan. Sehingga berdasarkan proyeksi Nasional bahwa pada 2015 mendatang Kalteng terlus wilayah perkebunanya, mengingat Provinsi lain lahanya sudah maksimal.
Namun yang diharapkan bukan luasnya wilayah perkebunan, namun kualitasnya dan produktivitasnya. Sehingga meski luasanya tidak terlalu besar, namun kualitas dan produktivitasnya yang tinggi “ini yang terus didorong. sehingga perkebunan di Kalteng jangan lagi memikirkan untuk memperluas lahan, namun bagimana perkebunan yang ada ini ditingktkan kualitas dan produktivitasnya,” tegasnya.
Ini dinilai penting, karena kualitas kelapa sawit di Kalteng dinilai masih dibawah kualitas kelapa sawit yang ada di Sumatera dan Malaysia. Karena, meski perkebunanya cukup luas, namun hal tersebut dinilai belum sebanding nilai ekspornya.
Hal serupa dengan Karet, sehingga ini menunjukan bahwa produktivitas dan kualitas perkebunan yang ada masih rendah, “sehingga ini harus didorong, meski angaran yg ada memang terbatas,” ungkapnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka kedepan dirasa perlu melakukan pembinaan terhadap perkebunan yang ada, termasuk pengadaan sarana dan prasarana, ujarnya.dkw

Kelapa Sawit Menjadi Komoditi Ekspor Unggulan



PALANGKA RAYA – Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Haryono, dalam sambutanya pada acara pertemuan tindak lanjut kerjasama komoditi kelapa sawit, di hotel Aquarius, Selasa (12/11) mengatakan, kelapa sawit merupakan komoditi ekspor unggulan untuk sektor non-migas.
Bahkan pada 2012, ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 24,3 juta ton dengan nilai 20,1 miliar dolar Amerika. Tingkat ekspor tersebut naik signifikan bika dibandingkan dengan volume ekspor pada 2011 yang hanya 21 juta ton dengan total nilai 19,7 miliar dolar Amerika.
Jika dilihat dari pertumbuhannya, minyak sawit memiliki pertumbuhan ekspor yang cukup tinggi yaitu sebesar 15,9 persen per tahunnya. Dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), minyak sawit menyumbang devisa sebesar 12,8 persen dari total devisa yang dihasilkan oleh sektor non-migas.
Sementara dari sisi produksi, produksi minyak sawit pada 2012 mencapai 28 juta ton dengan total luasan lebih dari 9 juta Ha di seluruh Indonesia dengan sentra produksi di wilayah Sumatera dan Kalimantan dengan luasan mencapai 8,1 juta Ha atau 95 persen dari total luas areal perkebunan kelapa sawit Nasional.
Sebagian besar perkebunan kelapa sawit Indonesia merupakan perkebunan swasta, perkebunan rakyat, dan hanya sebagian kecil merupakan perkebunan besar negara. Pada 2012, luas perkebunan kelapa sawit swasta Nasional mencapai lebih dari 4,5 juta Ha yang diikuti oleh luas perkebunan sawit rakyat mencapai 3,8 juta Ha, ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit swasta Nasional dan perkebunan sawit rakyat memegang peranan penting dalam perekonomian Nasional melalui pengembangan industri minyak sawit.
Namun, ekspor minyak sawit menghadapi hambatan berupa tuduhan negatif terkait pengembangan minyak sawit di Indonesia antaralain seperti pengembangan sawit dan perusakan lingkungan, minyak sawit dan isu gangguan kesehatan, dan pengembangan sawit dan pelanggaran HAM, ujarnya.
Menghadapi berbagai isu tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian bersama dengan stakeholder minyak sawit Indonesia, sejak 2007 melakukan advokasi untuk minyak sawit ke beberapa negara tujuan ekspor seperti Perancis, Spanyol, Jerman, Rusia, Italia, Cina, Australia dan Amerika Serikat melalui penyelenggaraan roundtable dialog on sustainable palm oil.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang pengembangan industri sawit Indonesia, serta melindungi dan mempertahankan kepentingan pemasaran minyak sawit ke negara tujuan ekspor. Bahkan pada 2013, kegiatan tersebut  dilaksanakan di Inggris dan Belanda, ujarnya.
Pengembangan kelapa sawit berkelanjutan melalui penerapan ISPO juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020, serta penerapan manajemen lahan gambut berkelanjutan di sentra-sentra produksi kelapa sawit, lanjutnya. 
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh staf ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan HAM Kristanto Laju mengatakan, pengembangan sub sektor perkebunan merupakan salah satu prioritas program pembangunan daerah provinsi Kalteng dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya serta nilai tambah dan efek berganda positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, kemakmuran rakyat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Sehingga pengembangan perkebunan besar harus terintegrasi dari sektor hulu sampai hilir secara berkelanjutan, ujarnya.dkw