Kamis, 12 Desember 2013

Distanak Jamin Kesehatan Hewan Qurban

PALANGKA RAYA – Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng menjamin bahwa hewan yang dijadikan sebagai hewan qurban dalam keadaan aman. Mengingat pihaknya melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan tersebut melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas-petugas teknis.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo melalui Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Alpan M Samosir, disela-sela penyerahan hewan qurban, di lingkungan Panti Asuhan Darul Amin, Senin (14/10) mengatakan, diaharapkan hewan qurban tersebut tidak adalah yang bermasalah “karena kami yakin, bahwa yang diqurbankan oleh masyarakat itu yang terbaik,” ujarnya.
Disisi lain, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas-petugas teknis. Tidak hanya itu, pihaknya juga memeriksa hal teknis lainya, untuk memastikan apakah ternak tersebut layak untuk dijadikan sebagai hewan qurban atau tidak.
Lanjut Aplapn, bahkan untuk memastikan hewan qurban tersebut dalam keadaan aman, maka petugas kesehatan dari kabupaten/kota melakukan pemeriksaat sebelum dan sesuidah hewan qurban tersebut disembelih “namun itu hanya diambil sampelnya saja secara acak, mengingat hewan qurban ini sangat banyak,” ungkapnya.
Namun sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan dan menerima laporan dari daerah terkait ditemukanya penyakit pada hewan qurban tersebut. “mudah-mudahan tidak ada (penyakit), karena yang diberikan untuk qurban itu harus dan memang pilihan. Harus yang istimewa, pilihan, dan sehat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, bahaw dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pihaknya tidak ada menemui dan menerima laporan dari daerah bahwa hewan qurban atau yang akan dijadikan sebagai hewan qurban tersebut terserang penyakit, lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng Candra Rahmawan mengatakan, menjelang hari raya Idul Adha, Distanak Kalteng sudah menyurati Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Kalteng yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Surat dengan No 5008/Kes-500/09/2013 tertanggal 23 September 2013, dengan perihal pengawasan pemotongan hewan qurban 1434 H tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan No 04115/PD.660/F/09/2013 dengan perihal peningkatan kewaspadaan zoonosis terhadap hewan/ternak dalam rangka Idul Adha 1434 H.
Sehingga pihaknya mengimbau kepada Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat viteriner kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan tenkis kepada petugas dan panitia pelaksana qurban.
Melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, melaksanakan pemeriksaan kesehatran hewan qurban atau pemeriksaan teknis antemortem – post mortem dalam pengawasan teknis qurban, dan melakukan pendataan jumlah hewan qurban di kabupaten/kota.
Selain surat tersebut, juga dilampirkanstandar operasional prosedur (SOP) pengawasan teknis hewan qurban yang meliputi persyarat hewan kurban yaitu, sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan yang tidak dikastrasi/dikebiri dan testis/buah zakar masih lengkap yang bentuk dan letaknya simetris.dkw

Kalau Tidak Diatur, Persoalan TV Kabel akan Menjadi Bom Waktu



Makassar – TV kabel memiliki peluang bisnis yang cukup besar dalam memberikan hiburan dan informasi kepada masyarakat, sehingga persaingan bisnispun akan terjadi. Agar tontonan tersebut dapat mendidik dan berkualitas, serta tidak terjadi gesekan antar sesame pengusaha TV kabel, maka keberadaanya memang pelu diatur.
Pemilik Prima Vision (TV kabel pertama di Makassar) yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha TV kabel Sulawesi Selatan Rahman Halid mengatakan, TV kabel ini kalau tidak diatur maka akan menjadi bom waktu. Sehingga harua ada standar operasional prosedurnya (SOP) perizinanya, isi siaran, wilayah oprasi, dan yang lainnya.
Mengingat perkembangan TV kabel ini sangat pesat, sehingga menjadi salah satu pilihan bisnis masyarakat, bahkan keberadaan TV kabel di daerah itu dinilai sudah menjadi industry rumah tangga. Karena keberadaannya sampai ketingkat kecamatan, sehingga satu kecamatan minimal ada satu pengusaha TV Kabel, ujarnya.
Karena untuk usaha TV kabel yang sekala kecil, itu hanya memerlukan modal awal sekitar Rp30-40 juta saja.  
Melihat peluang dan tantangan mengenai keberadaan TV kabel di daerah itu, sehingga Pemerintah Daerah membuat Perda mengenai TV kabel dan dititik beratkan pada pengaturan dan pengawasan, sehingga tidak ada retribusi dan hanya dikenakan pajak 10 persen untuk PPN.
Ini menjadi penting, mengingat TV kabel ini juga menyerap tenaga kerja, membantu memberikan informasi dan hiburan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang blengspot. Disisi lain isi siaran tersebut diharapkan dapat berkualitas dan mendidik.
Sementara pengusaha TV kabel tersebut ada yang sudah mengatongi izin, namun ada juga yang belum. Untuk itu, Pemerintah dirasa perlu untuk melakukan pembinaan atau merangkul para pengusaha TV kabel tersebut, mengingat regulasi yang ada saat ini dinilai masih belum cukup untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai TV kabel yang ada saat ini, ujarnya.
Terpisah, Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo mengatakan, problem terbesar TV kabel adalah pada legalitas lembaga penyiarannya, legalitas kontenya, dan tidak kalah pentingnya adalah keberdaan konten-konten yang bisa bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan kearipan lokal, “inilah, maka Perda mengeni TV kabel itu diperlukan,” tegasnya.
Selain beberapa hal tersebut, namun yang lebih penting adalah soal peta wilayah layanan, karena di dalam UU penyiaran maupun PP 52/2005 tentang penyelenggaraan peyiaran lembaga penyiaran berlangganan serta Permen yang  mengatur tentang itu dinilai tidak cukup jelas mengenai peta wilayah layanan, lanjutnya.
Namun yang masih menjadi kendala utama dan terjadi disemua daerah adalah mengenai sensor internal dari lembaga penyiaran tersebut, mengingat itu memerlukan peralatan tertentu dan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk itu, ujarnya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi juga mengatakan hal yang serupa, bahkan untuk sensor internal oleh lembaga penyiaaran dinilai cukup sulit, sehingga pihaknya mendorong agar sensor tersebut dilakukan oleh content provider.
Disisi lain, kewenangan KPID juga sangat terbatas, karena pihaknya hanya bias menegur. Sementara untuk TV Nasional, pihaknya hanya bias menegur, itupun hanya yang terkait 10 persen mengenai siaran lokal KPID tidak ada kewenangan untuk mencabut,” tegasnya.dkw

Legalitas TV Kabel Masih Menjadi Kendala


Legalitas Dari TV Kabel Masih Menjadi Kendala
KPID Kalteng Kunjungi KPID dan Beberapa Lembaga Penyiaran di Sulawesi Selatan
MAKASSAR – Dalam pelaksanaan studi pendalaman penyiaran, khusunya mengenai TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Provinsi Kalteng pada Rabu 9 Oktober 2013 melakukan studi pendalaman ke kantor KPID Provinsi Sulawsi Selatan dan beberapa lembaga penyiaran di daerah tersebut, seperti Prima Vision, Fajar TV, Fajar FM, dan Fajar Harian Pagi Makassar.
Dari pelaksanaan studi pendalaman tersebut, terungkap beberapa kendala mengenai pelaksanaan TV kabel di daerah tersebut, antaralain mengenai legalitas lembaga penyiaran, legalitas konten, peta wilayah layanan, dan sensor internal dari masing-masing lembaga penyiaran tersebut.
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, di sela-sela pelaksanaan studi pendalaman, di Makassar, Rabu (9/10) kepada Tabengan mengatakan, problem terbesar TV kabel adalah pada legalitas lembaga penyiarannya, legalitas kontenya, dan tidak kalah pentingnya adalah keberdaan konten-konten yang bisa bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan kearipan lokal, “inilah, maka Perda mengeni TV kabel itu diperlukan,” tegasnya.
Selain beberapa hal tersebut, namun yang lebih penting adalah soal peta wilayah layanan, karena di dalam UU penyiaran maupun PP 52/2005 tentang penyelenggaraan peyiaran lembaga penyiaran berlangganan serta Permen yang mengatur tentang itu dinilai tidak cukup jelas mengenai peta wilayah layanan, lanjutnya.
Sehingga, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menjembati itu, sehingga persoalan mengeni peta wilayah layanan TV kabel dapat terbantu atau terselesaikan.
Kendati demikian, untuk legalitas lembaga penyiaran, saat ini dinilai sebagian besar sudah melakukan proses perizinan, sedangkan untuk menghindari pencurian hak siaran, maka dilakukan kontrak dengan konten provider.
Namun yang masih menjadi kendala utama dan terjadi disemua daerah adalah mengenai sensor internal dari lembaga penyiaran tersebut, mengingat itu memerlukan peralatan tertentu dan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk itu, ujarnya.
Sementara pemilik Prima Vision yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha TV kabel Sulawesi Selatan Rahman Halid mengatakan, Perda mengenai TV kabel ini sangat diperlukan, sehingga operator lokal atau TV kabel mempunyai ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengaturan TV kabel, termasuk daerah wilayah layanan, ujarnya.
Selain itu, juga memberikan motivasi kepada lokal operator untuk mengurus izin-izin usahanya, sehingga tidak ada lagi yang ilegal “sehingga ini yang perlu diatur didalam Perda tersebut. Untuk itu, maka Perda itu sangat diperlukan baik oleh Pemerintah untuk pengaturan mengenai TV kabel dan diperlukan para pengusaha agar ada aturan main  dalam melakukan kegiatan TV kabel,” tegasnya.
Terlebih perkembangan TV kabel ini sangat cepat, sehingga dengan ada Perda tersebut maka ada batasan-batasan yang harus diikuti, ungkapnya.
Ia juga berharap agar pelaksanaan TV ini jangan sampai dipungut retribusi, mengingat TV kabel ini juga membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang blengspot, karena TV kabel sangat membantu dalam memberikan informasi, ujarnya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi juga mengatakan hal yang serupa, bahwa di Kalteng juga ada TV kabel yang belum mengentongi izin dan ada yang sudah berizi, sehingga ada terjadi gesekan di lapangan. Untuk itu, maka Perda TV kabel sangat di perlukan.
Ia juga menilai bahwa pelaksanaan sensor intrnal yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dinilai cukup sulit, sehingga ia berharap agar sensor tersebut dilakukan oleh konten provider.dkw

Perda TV Kabel Sangat Diperlukan

MAKASSAR - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai TV kabel dinilai sangat diperlukan untuk mengatur keberadaan TV kabel tersebu, mengingat persoalan mengenai TV kabel dewasa ini dinilai cukup menonjol.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, dalam sambutanya pada acara malam ramah-tamah dan diskusi penyiaran dalam studi pendalaman KPID Kalteng, di hotel Lesari Metro, Selasa (8/10) malam mengatakan, keberadaan Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan untuk mengatur TV kabel di daerah tersebut.
Mengingat persoalan mengenai TV kabel dinilai cukup menonjol. Untuk mengatur itu, saat ini pihaknya sudah memiliki Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun Perda tersebut disusun lebih kepada untuk mengatur mengenai TV kabel, bukan untuk pemungutan retribusi, lanjutnya.
Disitu memang ada celah bisnis, dan ada celah dari negara untuk mengatur itu, karena seharusnya, penyiaran itu beragam isi siarannya dan beragam siarannya.
Sehingga pelanggaran terhadap legalitas dan penyiaran tersebut menjadi tugas dari pemerintah untuk mengaturnya.
Mengingat mengenai TV kabel ini ada banyak persoalan yang menjadi khas dari masing-masing daerah, untuk itu, legalitas dari perusahaan penyiaran tersebut perlu diperkuat,  sehingga mereka dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, di daerah tersebut ada sekitar 160 lembaga penyiaran, namun yang terbanyak adalah radio dan TV kabel. Namun penyiaran komoditas dinilai agak tersendat, untuk itu diminta agar pihanya dapat memperkut lembaganya, karena kalau lembaga penyiarannya ilegal, maka akan aman.
Lanjutnya, di daerah ini sejak 2004 yang lalu membuat beberapa program antaralain program forum penyiaran  sehat, produksi sehat, dan gerakan menonton sehat.
Selain itu, pihaknya juga ikut dalam penyusunan ranperda untuk TV kabel dan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi mengatakan hal yang serupa, bahwa Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan, dan saat ini Kalteng sudah memiliki rancangan peraturan daaerah (Raperda), dan isinya  bukan lebih ke retribusi, namun lebih pada pengaturan.
Ini menjadi penting, mengingat di beberapa daerah seperti di daerah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur terjadi potong-memotong kabel jaringan. Sehingga dengan Perda dan pemahaman secara baik mengenai TV kabel ini, diharapkan dapat memberikan pelayana kemada masyarakat secara maksilal akan informasi.
Terlebih di 13 kabupaten di Kalteng masih blengspot, sehingga dibantu tv kabel. Sementara daerah tersebut merupakan provinsi terluas setelah Papua, sehingga pembinaan terhadap tv kabel ini menjadi tantangan.
Diungapkanya, dari sekitar 24 TV kabel yang ada di Kalteng, ada 10 yang sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Prinsip, 4 IPP Tetap, dan selebihnya dalam proses perizinan. Namun dari 10 yang IPP Prinsip, sudah ada 4 yang akan mendapatkan IPP tetap, ujarnya.
Karena daerah ini lebih dulua menangani TV kabel, sehingga kedatangan pihaknya ke provinsi tersebut untuk belajar mengenai pengaturan dan menyelesaikan persoalan TV kabel.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan studi pendalaman tersebut melibatkan beberapa instansi lainya di Provinsi Kalteng, seperti dari Bappeda, Inspektorat, Biro administrasi umum (Atpum), dan instansi terkait lainya. Ini diharapkan agar pemerintah provinsi Kalteng dapat secara bersama-sama untuk menanggulangi dan mencari  solusi tas persoalan mengenai TV kabel di daerah tersebut.
Dalem kesempata itu, juga diserahkan cindramata dari Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi kepada Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo. Serta dari Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati kepada komisioner KPID Sulawesi Selatan, juga penyerahan cindra mata dari Perwakilan Inspektorat Kalteng kepada Perwakilan Dishubkominfo provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi, Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati, Koordinator Bidang Kelembagaan Hakim Syah, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Davit Purwodesrantau, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Raih, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Ming Apriadi, serta jajaran di KPID Kalteng lainya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, Biro Administrasi Umum (Atpum) Provinsi Kalteng, serta Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo dan jajarannya.dkw

Sutrisno; Konsumsi Terigu Cenderung Meningakat

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalteng Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, dari tahun-ketahun kosumsi terigu cenderung meningkat.
Hal ini dapat terlihat, antaralain bahwa semua orang sampai ke daerah-daerah pasti mengenal yang namanya mie instan dan roti-rotian yang semua bahan bakunya berasal dari terigu, “padahal, terigu ini kita impor dan sangat besar jumlah impor itu,” ujarnya.
Sehingga dapat dibayangkan berapa besar angaran yang harus dikeluarkan untuk impor terigu tersebut. Sehingga ini harus disubstitusi dan pemerintah harus gencar mensosialisasikan dan juga mencari teknologi agar bahan pangan lokal itu dapat diolah sedemikian rupa agar bentuknya menarik, rasanya enak, dan gizinya tinggi.
“Harus gencar mensosialisasikan itu, agar masyarakat itu tertarik, karena kalau kita melarang orang untuk makan mie, roti, dan trigu itu akan susah. Sehingga yang perlu kita dorong adalah substitusi bahan baku,” ujarnya.
Sehingga roti atau beberapa jenis makanan tersebut tidak berasal dari terigu, melainkan berasal dari umbi-umbian atau bahan pangan lokal lainnya. Sehingga ini yang perlu didorong dan pemerintah harus gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat, karena dampaknya dinilai sangat luar biasa.
Sebab, kalau bahan pangan lokal tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal maka petani akan menggeliat, sehingga para pemuda-pemuda akan kembali tertarik untuk berbudidaya atau mengembangkan berbagai jenis pangan lokal “karena itu menguntungkan dan diperlukan,” ujarnya.
Sementara yang terjadi saat ini, saat petani mau mengembangkan secara besar-besaran, namun pasar atau yang mau membeli hasil pertanian tersebut belum jelas, sehingga petani tidak berani mengembangkan komoditi tersebut dalam jumlah besar. Disisi lain, ada yang mau beli hasil pertanian tersebut, namun barangnya tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, sehingga peranan Pemerintah dinilai sangat penting untuk memfasilitasi itu, serta mewujudkan kosumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman berbasis sumber daya lokal, ujarnya.
Sebelumnya Sutrisno mengatakan, untuk mewujudkan konsumsi masyarakat tersebut beragam, bergizi, berimbang, dan aman, maka selain melakukan lomba cipta menu beragam, bergizi, berimbang, dan aman, namun pihaknya juga mendorong pemanfaatan perkarangan sebagai lumbung pangan.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemanfaatan perkarangan sebagai lumbung pangan, dan sebagai penyedia bahan pangan yang beragam, ujarnya.
Dengan berbagai kegiatan tersebut, diharapkan agar secara bertahap masyarakat mau merubah kebiasaanya dan mau mengkonsumsi makanan tersebut secara beragam, bergizi, berimbang, dan aman.
Namun  kalau berbicara untuk merubah selera maka itu tidak mudah, karena untuk merubah kebiasaan atau fola konsumsi itu harus merubah pola pikir dan mindset masyarakat tersebut.
Sehingga kegiatan lomba cipta menu beragam, bergizi, berimbang, dan aman perlu terus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, ujarnya.dkw