Selasa, 01 Oktober 2013

5.611 Kendaraan Lunasi Tunggakan

Masyarakat menyambut positif pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng.
PALANGKA RAYA –  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengungkapkan, sejak diberlakukan Pergub Kalteng No.50/2013, terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2013, sebanyak 5.611 kendaraan telah melunasi tunggakanya. Ke-5.611 kendaraan tersebut terdiri dari 5.247 kendaraan roda dua dan 364 kendaraan roda empat.
“Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak kendaraan di Kalteng cukup tinggi, sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada,” kata Jaya kepada Tabengan, baru-baru ini.
Ia juga berharap masyarakat memanfaatkan Perbub Kalteng yang diberlakukan hingga 31 Desember 2013, sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan pendapatan daerah Kalteng. Selain itu, dengan berkurangnya angka tunggakan maka diharapkan pada 2014 mendatang akan tidak ada lagi.
“Untuk mengoptimalkannya, petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) kami imbau bekerja sama dengan camat setempat menyosialisasikan Pergub Kalteng tersebut,” ujarnya.
Jaya menambahkan, diterbitkannya Pergub Kalteng itu dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas. Adapun ketentuannya, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).dkw

REALISASI PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NO.50 TAHUN 2013
SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2013
NO
UPTPPD
PKB YANG DIBAYAR
DENDA DAN BUNGA YANG DIHAPUS
JENIS KENDARAAN
RODA 2
RODA 4
1
Palangka Raya
511,165.200
117.351.800
663
54
2
Sampit
411.526.200
96.068.800
557
36
3
Pangkalan Bun
288.444.000
68.091.400
330
20
4
Kuala Kapuas
67.259.600
15.394.700
159
3
5
Muara Teweh
57.682.500
13.566.800
105
2
6
Buntok
33.904.900
7.887.100
78
5
7
Kasongan
42.989.500
10.633.500
75
8
8
Pulang Pisau
17.764.200
4.286.400
43
2
9
Tamiang Layang
16.824.200
3.852.700
44
-
10
Puruk Cahu
30.386.600
7.126.800
36
1
11
Kuala Pembuang
45.821.700
10.331.500
50
4
12
Sukamara
24.134.000
4.656.500
28
2
13
Nanga Bulik
44.293.300
10.625.500
61
2
14
Kuala Kurun
28.716.300
9.884.500
48
6
Jumlah Bulan Ini
1.620.912.200
379.758.000
2.277
145
Jumlah Bulan Lalu
2.210.807.900
512.394.600
2.970
219
Jumlah SD Bulan Ini
3.831.720.100
892.152.600
5.247
364
                                   Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng.

Sabtu, 14 September 2013

Pembebasan Lahan Jadi Perhatian Serius

Pemprov Kalteng menyatakan serius dalam menangani pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api (KA) sepanjang 425km yang membentang dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung.
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng yang juga Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung M Hatta, mengingatkan masalah pembebasan lahan sebagai hal yang harus menjadi perharian serius. Hal ini mengingat panjang rel KA tersebut mencapai 425km, dari Kabupaten Murung Raya-Kabupaten Barito Selatan hingga Kabupaten Kapuas.
“Untuk masalah tanah (pembebasan lahan), kita harus waspada dan menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Hatta di sela-sela Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung, di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (11/9).
Sementara Asisten II Setdaprov Kalteng Syahrin Daulay yang juga tergabung dalam tim tersebut mengatakan, untuk pengadaan tanah atau pembebasan lahan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segi kehutanan maupun pertambangan. Ia mengaku maslah itu sudah siap dilaksanakan, di samping masalah lain yang perlu diperhatikan serius, seperti perizinan.
“Pengadaan tanah atau pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang dilintasi jalur rel kereta api,” lanjutnya.
Masalah pengadaan tanah juga diingatkan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran dalam uji publik tersebut. Ia minta status tanah yang digunakan jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pembangunan rel KA tidak akan terhambat oleh masalah tanah yang bisa saja muncul di kemudian hari.
Menanggapi rencana pembangunan rel KA tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad menyambut baik. Menurutnya, rel KA sejalan dengan usulan dalam Rakernas II MADN lalu agar Pulau Kalimantan dijadikan sebagai daerah otonomi khusus. Ini dimaksudkan untuk lebih membangun dan memajukan daerah ini.
Sabran berharap dukungan dari pemerintah pusat dalam membangun, memajukan, dan menyejahterakan masyarakat Kalteng, salah satunya dalam pembangunan rel KA ini. Karena selama ini Pemerintah Pusat terkesan kurang memerhatikan pembangunan di daerah.
Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop mengatakan hal serupa. Menurutnya, kebijakan pembangunan selama ini terkesan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Pasalnya, pembangunan dinilai hanya menggali dan membawa sumber daya alam yang ada, sementara masyarakat sekitranya dibiarkan hidup seadanya. Dengan pembangunan rel KA ini, mereka berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara umum. Rel KA yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta ini rencananya akan mulai dibangun pada pertengahan 2014 mendatang.dkw

Selasa, 10 September 2013

Program Pusat dan Daerah Harus Sinergi



RAKORNIS HUBKOMINFO
PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Se-Kalteng 2013 di Aula Ballroom Swiss Bellhotel Danum, Palangka Raya, Rabu (28/8). Pembukaan acara itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran.
Kepala Dishubkominfo Provinsi Kalteng M Hatta, menerangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan itu untuk meningkatkan sinergi program-program bidang perhubungan se-Kalteng.  Pasalnya, bidang ini di kementerian terdiri dari udara, laut, darat, sehingga perlu disinergikan. Melalui Rakornis itu ia berharap berbagai program yang akan dijalankan lebih terpadu.
Selain untuk menyinergikan berbagai program tersebut, lanjut Hatta, juga membahas berbagai isu, seperti penetapan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sebagai embarkasi haji di Provinsi Kalteng, masalah terminal, dan usulan dari kabupaten/kota. Terutama berkaitan banyaknya kabupaten/kota yang mengusulkan bandara, jembatan timbang, terminal AKAP, dermaga, dan pelabuhan.
“Rapat koordinasi ini untuk program kegiatan pada 2015 mendatang, sementara untuk program pada tahun 2014, saat ini sudah satuan dua, mengingat untuk program 2014 sudah dibahas pada rakornis tahun yang lalu,” ujarnya.
Di depan ratusan undangan dari 13 kabupaten dan 1 kota se-Kalteng serta pihak dari Kementerian Perhubungan, Hatta mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan pula untuk mengimplementasikan pelayanan sektor perhubungan, komunikasi, dan informatika.
Hal tersebut berkaitan dengan tangggung jawab ke depan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Rakornis itu diikuti 125 orang peserta yang merupakan Kepala Dishubkominfo Provinsi dan kabupaten/kota, para Kepala UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun Dishubkominfo Provinsi.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Achmad Diran mengatakan, tersedianya sarana transportasi jalan, laut, sungai dan udara telah memajukan perekonomian beberapa kabupaten.
Pembangunan dalam memberikan jasa transportasi baik darat, laut, udara, komunikasi, dan informatika sejalan dengan terselenggaranya good governance. Hal itu, kata Gubernur, dapat menciptakan arah yang lebih baik untuk membuka perkembangan pembangunan dibidang transportasi, komunikasi, dan informatika yang berkseinambungan, terencana, dan terarah untuk peningkatan perekonomian.
“Pelayanan di sektor transportasi, komunikasi, dan informatika adalah hal yang sangat utama, karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mempercepat proses pengambilan keputusan serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun daerah,” ujarnya.dkw