Rabu, 21 Agustus 2013

Penerimaan CPNS Masih Menunggu Persetujuan Prinsip

PALANGKA RAYAMeskipun pemerintah sudah menetapkan kuota untuk pelaksanaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), namun pelaksanaanya masih menunggu persetujuan perinsip Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalteng Agustina D Dewel, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti kapan rekrutmen CPNS tersebut dilaksanakan, mengingat saat ini masih belum ada persetujuan perinsip dari MenPAN-RB.
Meski sebelumnya, ujar Agustina, sudah disampaikan kuota untuk penerimaan CPNS di beberapa daerah tersebut, namun sampai saat ini formasi untuk penerimaan CPNS tersebut masih belum ditetapkan. “Sekarang (persetujuan perinsipnya) belum keluar, kita saja belum ada dipanggil,” ujarnya.
Mengingat formasi penerimaan CPNS biasanya ditetapkan setelah ijin prinsif rekrutmen dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga saat ini pemerintah daerah, masih menunggu ijin prinsif itu.
Meskipun belum ada penetapan formasi CPNS, namun kuota penerimaan tidak ada perubahaan dan penerimaan CPNS di wilayah Kalteng tetap ada di enam kabupaten dan lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Untuk pelaksanaan tes sendiri, ujar Agustina, rencananya akan dilaksanakan September mendatang “kemaren acer-acernya September,” ujarnya.
Sementara mekanisme pelaksanaan tes tersebut tetap dilakukan melalui lembar jawab komputer (LJK) dan dilaksanakn di kabupaten masingmasing, mengingat sarana prasarana yang ada di Kalteng masih belum memadai untuk pelaksanaan tes CPNS menggunakan computer assisted test (CAT).
“Kita belum bisa melaksanakan tes secara online, karena perangkat belum siap, namun mungkin sudah bisa (menggunakan sistem CAT). Namun untuk pendaftaran, sudah menggunakan sistem online,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias mengatakan, adapun pemerintah yang dapat menerima CPNS yaitu, Provinsi sebanyak 217 PNS, Kabupaten Katingan 289 PNS, Lamandau 330 PNS, Barut 171 PNS, Pulang Pisau 182 PNS, Kotawaringin Timur 50 PNS dan Bartim sebanyak 50 orang, ungkapnya.
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terlibat dalam proses tes CPNS Kalteng.
Peran serta keduanya akan sangat terlihat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Keterlibatan kedua pihak tersebut sekaligus mengisyaratkan adanya pengawasan lebih ketat dan pelaksanaan lebih fair pada tahap tes CPNS tersebut, ujarnya.dkw

Minimalisir Penangkapan Secara Instan, DKP Laksanakan Gelar Oprasi

PALANGKA RAYA – Untuk meminimalisir penangkapan ikan secara instan dengan menggunakan racun atau sertum di daerah ini, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng bekerjasama dengan Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta instansi terkait lainya akan melaksanakan gelar oprasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubertnur, Senin (12/8), kepada Tabengan mengatakan, untuk menghindari penangkapan ikan secara instan di daerah ini, maka pengawasan tetap terus dilakukan.
Pengawasan tersebut dilakukan nataralain melalui gelar pengawasan atau razia yang akan melibatkan berbagai instansi, antaralain dari pihak Polairud “jadi untuk pelaksanaan gelar pengawasan, kita sudah menjalin kerja sama dengan Polairud,” ujarnya.
Bahak kerjasama untuk melakukan pengawasan di perairan di daerah ini sudah hampir berjalan sekitar selama lima tahun. Hal tersebut pihaknya lakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga potensi perairan dan perikanan yang ada di daerah ini.
Sehingga kerjasama tersebut dinilai sangat berdampak positif, terlebih diiringin dengan pelaksanaan sosialisasi Instruksi Gubernur Kalteng No188.54/3/2012 tentang larangan Illegal fishing dan berbagai atauran/ketentuan mengenai perikanan yang lainnya.
Hal ini sangat dirasa perlu, terlebih dengan memasuki musim kemarau saat ini, mengingat dengan surutnya permukaan air sungai, danau, dan rawa tersebut tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan penangkapn ikan secara instan.
Kendati demikian, ujar Darmawan, pelaksanaan penangkapan ikan secara instan di daerah ini dinilai terus alami penurunan dari waktu-kewaktunya, meski ia tidak menyebutkan berapa jumlah angka penurunan kasus penangkapan ikan secara instan tersebut.
Namun potensi untuk melakukan penangkapan ikan secara instan tersebut dinilai tetap ada, terutama didaerah-daerah yang terdapat banyak ikannya seperti di daerah Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, Katingan, dan Seruyan, ungkapnya.
Namun dengan dilaksankanya sosialisasi berbagai aturan dan ketentuan mengenai perikanan tersebut memberikan rasa takut dan sekaligus pembelajaran kepada masyarakat agar untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara instan. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan mengenai aktifitas penangkapan ikan secara instan didaerah ini, ujarnya.dkw

Tidak Ada Negosiasi Untuk Perusahaan yang Lakukan Pembakaran

PALANGKA RAYA – Dengan memasuki musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni didampingi Kepala UPT Hujan Buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) F Heru Widodo, saat ditemui di posko siaga darurat bencana kabakaran hutan dan lahan Provisni Kalteng, baru-baru ini kepada wartawan mengatakan, kalau ketahun membakar, khusunya untuk perusahaan besar tidak ada negosiasi lagi, ujarnya.
Sementara kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu melihat aturan atau Perda yang berlaku. Mengingat ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan pemakaran namun harus seizin aparat setempat, luasan yang dibakar tersebut terbatas, dan tidak boleh dilakukan secara bersamaan.
Untuk menegakan berbagai ketentuan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian bencana kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun, dalam melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Selain itu, upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli. Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.  
Tidak kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya masing-masing.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, dalam UU Perkebunan No 18/2004 dan Peda Kalteng No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebun berkelanjutan sudah jelas menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan harus mengelola lahannya tanpa bakar. Sehingga, kalau pihak perkebunan melangar aturan-atuaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan untuk jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar tersebut sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan perkebunan dan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun melalui berbagai kesempatan atau kegiatan yang ada.
Bahkan, agar peraturan atau ketentuan tersebut dapat benar-benar diterapkan dengan baik dilapangan, maka dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan instansi yang terkait lainya akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Dengan adanya tim tersebut, maka dapat diketahui apabila ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila ada diketahui dan terbukti perusahaan tersebut melakukan pembakaran, maka hal tersebut akan disampaikan kepada instasi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut,
ujarnya.dkw

Kebaradaan Kapal Inka Mina Sanggat Membantu KUB

PALANGKA REAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini, kepada Tabengan mengatakan, dengan adanya bantuan kapal Inka Mina maka dinilai sangat membantu dan mampu meningkatkan atau mensejahterakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan.
Mengingat dalam satu trip melaut tersebut, KUB tersebut sampai menghasilkan sekitar Rp14-15 juta. Mengingat kapal tersebut dengan kapasitas sekitar 30 gross ton, sehingga kemampuan jelajahnya mencapai sekitar 200 mil dengan kecepatan 9-10 knot.
Juga dilengkapi dengan alat tangkap, alat bantu mengetahui ruaya ikan atau fish finder dan alat komunikasi. Sehingga, kapal tersebut selain sebagai sarana penangkapan, juga berfungsi untuk mengawasi kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan diperairan wilayah Indonesia.
Lanjut Darmawan, mengingat tujuan pembuatan atau pemberian kapal Inka Mina tersebut yaitu untuk mengurangi kepadatan oprasi penangkapan ikan didaerah pantai, namun dapat bergeserkedaerah penangkapan ikan di lepas pantai, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas.
Selain itu, juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nelayan, sehingga diharapkan nantinya akan dapat menambah kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat nelayan.
Serta agar mampu bersaing dan memanfaatkan potensi sumber daya ikan (SDI) yang belum optimal pada daerah-daerah yang sering kali dimanfaatkan oleh armada asing. Selain itu, kapal sebagai sarana penangkapan juga berfungsi sebagai pengawas di laut, karena kapal tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi, ujarnya.
Sehingga, dengan terselenggaranya kegiatan pembangunan kapal penangkap ikan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sub sektor perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Sementara sampai 2013 ini, kapal Inka Mina yang diberikan kepada KUB nelayan di Kalteng ini sebanyak 16 unit, termasuk enam unit yang diserahkan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang baru-baru ini kepada KUB dari Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau yaitu masing-masing satu unit, sementara Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Timur masing-masing dua unit.
Kapal-kapal tersebut, khusunya kapal yang sudah cukup lama diberikan kepada KUB, saat ini semuanya sudah oprasional dengan baik dan tidak ada yang tambat, ujarnya.dkw

Rabu, 14 Agustus 2013

Sebulan, 3.212 Kendaraan Lundasi Tunggakanya

PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat, karena sepanjang Juli 2013 saja, sudah ada sekitar 3.212 kendaraan yang dibayar tunggakan pajaknya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8), kepada Tabengan mengatakan, Pergub tersebut disambut positif dan dinilai berhasil, karena untuk Juli 2013 saja, ada sekitar 3.212 kendaraan yang membayar tunggaka pajak kendaraanya.
Sementara dari 3.212 kendaraan tersebut terdiri dari 2.993 kendaraan roda dua dan 219 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada.
Sehingga, dengan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga tunggakan semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat. Mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku sampai 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Sehingga diharapkan pada 2014 mendatang akan kembali normal lagi, mengingat tunggakan pajak kendaraan sudah tidak ada lagi. Sehingg masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw