Rabu, 21 Agustus 2013

Kebaradaan Kapal Inka Mina Sanggat Membantu KUB

PALANGKA REAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini, kepada Tabengan mengatakan, dengan adanya bantuan kapal Inka Mina maka dinilai sangat membantu dan mampu meningkatkan atau mensejahterakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan.
Mengingat dalam satu trip melaut tersebut, KUB tersebut sampai menghasilkan sekitar Rp14-15 juta. Mengingat kapal tersebut dengan kapasitas sekitar 30 gross ton, sehingga kemampuan jelajahnya mencapai sekitar 200 mil dengan kecepatan 9-10 knot.
Juga dilengkapi dengan alat tangkap, alat bantu mengetahui ruaya ikan atau fish finder dan alat komunikasi. Sehingga, kapal tersebut selain sebagai sarana penangkapan, juga berfungsi untuk mengawasi kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan diperairan wilayah Indonesia.
Lanjut Darmawan, mengingat tujuan pembuatan atau pemberian kapal Inka Mina tersebut yaitu untuk mengurangi kepadatan oprasi penangkapan ikan didaerah pantai, namun dapat bergeserkedaerah penangkapan ikan di lepas pantai, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas.
Selain itu, juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nelayan, sehingga diharapkan nantinya akan dapat menambah kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat nelayan.
Serta agar mampu bersaing dan memanfaatkan potensi sumber daya ikan (SDI) yang belum optimal pada daerah-daerah yang sering kali dimanfaatkan oleh armada asing. Selain itu, kapal sebagai sarana penangkapan juga berfungsi sebagai pengawas di laut, karena kapal tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi, ujarnya.
Sehingga, dengan terselenggaranya kegiatan pembangunan kapal penangkap ikan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sub sektor perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Sementara sampai 2013 ini, kapal Inka Mina yang diberikan kepada KUB nelayan di Kalteng ini sebanyak 16 unit, termasuk enam unit yang diserahkan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang baru-baru ini kepada KUB dari Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau yaitu masing-masing satu unit, sementara Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Timur masing-masing dua unit.
Kapal-kapal tersebut, khusunya kapal yang sudah cukup lama diberikan kepada KUB, saat ini semuanya sudah oprasional dengan baik dan tidak ada yang tambat, ujarnya.dkw

Rabu, 14 Agustus 2013

Sebulan, 3.212 Kendaraan Lundasi Tunggakanya

PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat, karena sepanjang Juli 2013 saja, sudah ada sekitar 3.212 kendaraan yang dibayar tunggakan pajaknya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8), kepada Tabengan mengatakan, Pergub tersebut disambut positif dan dinilai berhasil, karena untuk Juli 2013 saja, ada sekitar 3.212 kendaraan yang membayar tunggaka pajak kendaraanya.
Sementara dari 3.212 kendaraan tersebut terdiri dari 2.993 kendaraan roda dua dan 219 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada.
Sehingga, dengan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga tunggakan semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat. Mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku sampai 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Sehingga diharapkan pada 2014 mendatang akan kembali normal lagi, mengingat tunggakan pajak kendaraan sudah tidak ada lagi. Sehingg masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw

Minggu, 11 Agustus 2013

Syamsul Maarif ; Empat Konsep Penanggulangan Bencana Asap

PALANGKARAYA – Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, dalam sambutannya pada rapat koordinasi siaga darurat bencana asap untuk regional Kalimantan,  di aula Jayang Tingang, komplek Kantor Gubernur Kalteng baru-baru ini mengatakan, dalam penanggulangan bencana asap, minimal ada empat konsep yang bisa dilakukan.
Keempat kosep tersebut yaitu, semua tergantung kepada leadership atau kepemimpinan untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada. Selain itu, dapat dengan melakukan soasialisasi dan penerangan bagi masyarakat, salah satunya dengan memberikan penerangan bagaimana teknik pembukaan lahan tanpa bakar secara murah dan mudah dapat diterapkan.
Kemudian, harus kuat dalam penegakan hukum. Hal tersebut, berdasakan saran dari Gubernur sendiri, yaitu penguatan di bidang aturan dan menindak tegas, juga dengan melakukan patroli. Juga harus ada operasi pemadaman melalui udara, serta hujan buatan melalui penyemaian awan dan bom air.
Syamsul Maarif menambahkan, juga harus ada operasi pemadaman melalui darat. Itu dapat dilakukan berkerjasama dengan semua pihak sampai kepada masyarakat. “Yang utama harus diketahui, tidak usah pikirkan dana, pusat tidak boleh ganggu daerah. Tetapi, membantu dan meringankan daerah, jumlah tergantung daerah berapa yang diperlukan,” tegasnya.
Akan tetapi, dari semua itu yang paling mendapat perhatian dan sangat penting menurutnya adalah, bagaimana penegakan hukum yang diperlukan untuk menjaga tindakan yang cenderung mengarah pada pelanggaran hukum. Saat ini, posko bencana asap pertama ada di Palembang, baru yang kedua ada di Palangka Raya.
Sementara untuk kebutuhan yang diperlukan, lanjutnya, semua disediakan pemerintah pusat. Sedangkan untuk Posko utama Operasi Udara, dipusatkan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta untuk kontrol wilayah Sumatra dan Kalimantan. “Karena diperkirakan, puncak panas terjadi pada Agustus-September,” katanya.
Sementara, Gubernur Agustin Teras Narang, menyebutkan, penaggulangan bencana adalah urusan bersama sampai tingkat desa dan masyarakat. sebabnya, semua pihak wajib turut serta dalam rangka penaggulangan bencana tersebut.
“Beberapa tahun terakhir, kebakaran hutan, lahan dan pekarangan hampir selalu terjadi khusunya di Kalteng. Hal ini menimbulkan kehawatiran, yang akhirnya menjadi sebuah kepedulian. Semua merasakan akibat kabut asap, bukan hanya secara ekologis tetapi berdampak juga pada perekonomian,” ungkapnya.
Teras menjelaskan, dari sisi ekologi, karena menyebabkan kerusakan ekosistem dan musnahnya keanekaragaman hayati, spesies serta merusak habitat flora dan fauna yang juga akan mempengaruhi iklim. Selain itu, dampak ikutan adalah gangguan kesehatan, mempengaruhi dunia pendidikan dan menurunnya jarak pandang. Sehingga, mengakibatkan aktifitas bandara terganggu, serta dikhawatirkan berakibat pada penurunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.dkw

Mugeni ; Kedepankan Pencegahan


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni, saat menjelaskan pelaksanaan oprasi hujan buatan di Kalteng pada 2012 yang lalu.
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan rapat koordinasi siaga darurat bencana asap untuk regional Kalimantan, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal antaralain, untuk meminimalisir terjadinya bencana kabut asap, maka semua daerah sepakat agar mengedepankan upaya pencegahan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Mugeni, saat ditemui di Palangka Raya baru-baru ini mengatakan, dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal antaralin mengedepankan upaya pencegahan dan menjaga agar jangan samapai tanggap darurat, ujarnya.
Sehingga upaya yang dilakukan adalah lebih pada memperbanyak dan mengintensifkan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum direkomenkasikan agar dilaksanakan secara tegas.
Mengingat penegakan hukum tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan, sehingga dari pelaksanaan sosialisasi yang akan dan telah dilakukan tersebut diharapkan kesadaran dari masyarakat, karena kalau diketahui dan terbukti melakukan pembakaran yang sangat ektrim, khusunya di areal-areal pekebunan tentu penegakan hukum akan dikedepankan, ujarnya.
Mengingat untuk perusahaan perkebunan yang diketahui dan terbukti melakukan pembakaran, maka tidak akan ditoleransi “karena UU nya seperti itu, sehingga tidak ada toleransi,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila persoalan tersebut tidak sampai ke Pengadilan, maka hal tersebut mungkin terkendala dengan persoalan teknis dalam hal pembuktian dan sebagainya. Namun yang pasti tidak ada tolerasi bagi perusahaan perkebunan-perkebunan besar, lanjutnya.
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan, bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum. Sehingga, kalau penegakan hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran.
Sehingga, penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan BPBD dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bencana asap, ujarnya.dkw

Senin, 05 Agustus 2013

Pemprov Kalteng Beri Subsidi Pasar Murah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng saat melaksanakan pasar murah di lingkungan Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/8/2013)
PALANGKA RAYA – Tahun 2013 ini, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng Damber, saat ditemui di sela-sela pelaksanaan pasar murah, dilingkungan Pelabuhan Rambang, Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Dana subsidi yang diberikan tersebut, penyalurannya melalui pelaksanaan pasar murah yang akan dilaksanakan pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, “Ada subsidi khusus, nilainya lebih dari Rp1,130 miliar pada 2013 ini, untuk kabupaten/kota,” ujar Damber.
Sementara dana subsidi tersebut, katanya,  saat ini sudah disalurkan dan pelaksanaan pasar murah tersebut akan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kendati demikian, Damber berharap ada dukungan dana juga dari kabupaten/kota setempat untuk pelaksanaan pasar murah tersebut. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang akan mendapatkan paket sembako murah tersebut.
“Mengingat bantuan yang diberikan oleh Provinsi tersebut, sifatnya hanya untuk memancing saja, sehingga dukungan dana dari kabupaten/kota sangat diharapkan mengingat merekalah yang punya wilayah dan masyarakat itu,” ujarnya.
Lanjut Damber, sementara dana subsidi yang diberikan Pemprov tersebut penyalurannya melalui pasar murah tersebut dilakukan antaralain oleh TP
PKK Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Termasuk kegiatan pasar murah yang pihaknya telah dilakukan di 2 lokasi yaitu, Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya dengan menyediakan sekitar 1.460 paket sembako murah yang anggaranya juga bersumber dari dana subsidi tersebut.dkw