Senin, 05 Agustus 2013

BNPB Nilai Kalting Paling Responsif Tanggulangi Kebakaran

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif disela-sela meninjau posko satgas udara siaga darurat bencana asap regional Kalimantan, di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (31/7) kepada sejumlah wartawan mengatakan, Kalteng dianggap yang paling responsif untuk penanggulangan kebakaran.
Bahkan sebelum menjadi Kepala BNPB, pada 2006 yang lalu ia juga pernah sebagai pelaku pemadaman kebakaran di daerah ini dan berkerjasama dengan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Dari saat itu dan sampai berikutnya, ia menilai Kalteng yang paling siap dalam menanggulangi bencana kebakaran.
Selain itu, Pemerintah Kalteng juga dinilai mempunyai kehendak yang kuat untuk melakukan hal tersebut dengan baik. “Bahkan sebelumnya pernah terjadi seminar bersama dan mengasilkan deklarasi Palangka Raya, agar kita tidak melakukan pembakaran,” ungkapnya.
Hal tersebut dinilai menjadi sangat penting, mengingat sangat tidak mungkin bumi membakar dirinya sendiri dan berdasarkan riset mengatakan bahwa 99 persen asap karena api akibat dibakar.
Oleh karena itu tahap yang paling utama yang sangat ia harapkan adalah langkah yang sangat progresif dari rekan-rekan Dinas Kehutanan, melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) nya, PPNS Dinas Pertanian, dari Lingkungan Hidup dan Polda.
“Ini untuk betul-betul, sejak awal berusaha untuk menegakan Peraturan Daerah yang ada,” ujarnya.
Ia tidak akan membahas kebiasaan masyarakat lokal, namun pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut perlu diatur “kalau turun-temurun kita membuka lahan itu dan itu boleh dan ada bukti memang bisa dikendalikan itu silahkan, tetapi pada prinsipnya ada Perda yang harus ditegakan. Jadi jangan samapi menjadi bencana asap ini sesuatu yang kita tahu dari mana asalnya ,” ungkapnya.
Sehingga dalam penanganan bencana kebakaran kehutanan ini peranan dari Kementrian Kehutanan, kementrian Pertanian, Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Polda sangat diharapkan. Sehingga, sebetulnya kalau tidak dikehendaki terjadinya kebakaran, maka akan tidak ada kebakaran, ujarnya.
Kedatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif di Bandara Tijilik Riwut Palangka Raya tersebut disambut langsung oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Istri, Sekdaprov Kalteng, Kepala BPBD Kalteng, serta beberapa SKPD terkait lainnya.
Kedatangan Kepala BNPB dan rombongan tersebut disambut dengan ritual adat Dayak Kalteng, seperti memapas atau membersihkan, menginjak telur ayam kampung, melakukan potong pantan, dan tepung tawar.
Setelah mengikuti beberapa ritual adat tersebut, Syamsul Maarif dan rombongan, didampingi Gubernur Kalteng, Sekdaprov Kalteng, Kepala BPBD Provinsi Kalteng meninaju kesiapan personil dan posko satgas udara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, termasuk meninjau pesawat hercules yang akan digunakan untuk pelaksanaan hujan buatan di daerah ini.
Bahkan dalam kesempatan tersebut Kepala BNPB dan Gubernur Kalteng juga sempat mempraktekan pemadaman dengan mengunakan pompa pemadam kebakaran dari mobil tengki pemadam kebakaran.
Selanjutnya, pihaknya juga meninjau posko siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Kalteng dilingkungan kantor Gubernur Kalteng. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Siaga Darurat Bencana Kebakaran hutan dan Lahan se Kalteng.dkw

Hari Ini Gubernur Serahkan 6 Unit Kapal Inka Mina

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8), kepada Tabengan mengatakan, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang hari ini akan menyerahkan enam unit kapal Inka Mina kepada Kelompok Usaha Bersama nelayan dari empat kabupaten penerima.
Empat kabupaten penerima tersebut yaitu Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau yaitu masing-masing satu unit, sementara Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Timur masing-masing sebanyak dua unit. Dan penyerahan tersebut akan dilaksanakan di Pelabuhan Bea Cukai Kabupaten Pulang Piasau, ujarnya.
Sementara sumber dana pembuatan dari enam unit kapal Inka Mina tersebut yaitu, tiga unit dibangun dari dana tugas pembantuan dan tiga unit lainya dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi, ungkapnya.
Dengan akan diserahkanya enam unit kapal ini, sehingga jumlah kapal Inka Mina dengan kapasitas sebesar 30 Gross Ton yang akan dan telah diserahkan sampai pada 2013 ini yaitu sebanyak 16 unit. Dan kapal yang sudah diserahkan tersebut semuanya sudah oprasional dan berjalan dengan baik.
Dengan adanya bantuan kapal Inka Mina tersebut, ujar Darmawan, dinilai sangat membantu dan mampu meningkatkan atau mensejahterakan Kelompok Usaha Bersama nelayan tersebut. Mengingat dalam satu trip melaut tersebut sampai menghasilkan sekitar Rp14-15 juta, ujarnya.
Sehingga dengan dibagun dan diserahkannya enam unit kapal Inka Mina tersebut maka diharapkan dapat mengurangi kepadatan oprasi penangkapan ikan didaerah pantai, namun dapat bergeserkedaerah penangkapan ikan di lepas pantai, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas.
Selain itu, juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nelayan, sehingga diharapkan nantinya akan dapat menambah kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat nelayan.
Serta agar mampu bersaing dan memanfaatkan potensi sumber daya ikan (SDI) yang belum optimal pada daerah-daerah yang sering kali dimanfaatkan oleh armada asing. Selain itu, kapal sebagai sarana penangkapan juga berfungsi sebagai pengawas di laut, karena kapal tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi, ujarnya.
Sehingga, dengan terselenggaranya kegiatan pembangunan kapal penangkap ikan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sub sektor perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian nasional.dkw

Jaya ; Ada Objek yang Belum Dijadikan Sebagai Objek

PALANGKA RAYA – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng menilai, sampai saat ini masih ada beberapa objek jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, namun masih belum dijadikan sebagai objek retribusi jasa usaha.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kalteng Jaya Saputra Silam, usai sosialisasi Perda Provinsi Kalteng No 6/2013 tentang perubahan atas Perda No 2/2010 tentang retribusi jasa usaha, di aula Dipenda, Kamis (1/8), kepada Tabengan mengatakan, hakekat UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Namun, khusunya untuk retribusi jasa usaha yang ditetapkan dengan Perda No 2/2010 tentang retribusi jasa usaha, masih ada beberapa objek yang perlu dilakukan peningkatan tarifnya dan ada juga beberapa objek yang belum masuk menjadi objek dalam retribusi jasa usaha.
Sehingga sejak 2012 yang lalu, pihaknya telah mengusulkan, karena sebagaimana diketahui, bahwa untuk perubahan tarif dapat dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), namun karena ada penambahan objek, maka harus ada perubahan terhadap Perda tersebut.
Maka, Perda No 2/2010 tersebut berubah menjadi Perda No 6/2013. Sehingga dengan adanya perubahan Perda tersebut, pihaknya berharapan agar terjadinya penambahan objek, sehingga hasilnya akan lebih maksimal.  
Karena sampai saat ini masih ada beberapa objek tersebut yang belum masuk menjadi sebagai objek retribusi jasa usaha, sehingga selama ini mungkin hanya masuk sebagai Penerimaan Lain-lain Yang Sah “jadi dia belum masuk sebagai objek yang seharusnya,” ujar Jaya.
Mengingat retribusi jasa usaha ini bisa berupa tanah, bisa berupa bangunan, bisa berupa alat, yang intinya aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah itu bisa dilakukan pemungutannya.
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan agar objek tersebut dapat ditingkatkan dan lebih dimaksimalkan lagi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi, khusunya dari retribusi jasa usaha.
Untuk itu ia mengajak semua pihak agar dapat memaksimalkan obejk retribusi jasa usaha yang ada, mengingat masih ada beberapa fasilitas yang belum dijadikan sebagai objek. Karena dengan bertambahnya objek tersebut, maka akan menambah pendapatan daerah.
Untuk itu ia berharap agar semua pihak bisa melihat, memaksimalkan, dan mengintensipkan potensi yang ada di lingkup SKPD nya masing-masing. ini harus dilakukan secara bersama-sama, mengingat untuk mewujudkan hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Dipenda saja, ujarnya.
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemikiran agar bisa menyesuaikan tarif yang diinginkan dengan fasilitas yang ada. Sehingga dengan perubahan Perda ini dapat berdapak pada meningkatnya pendapatan daerah, lanjutnya.dkw

Meringankan Beban Masyarakat, Disprindag Gelar Pasar Murah

PALANGKA RAYA  Untuk membantu meringankan beban masyarakat, khusunya dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri 2013 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng menggelar pasar murah di beberapa lokasi di daerah ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng Damber, saat ditemui disela-sela pelaksanaan pasar murah, di lingkungan Kantor Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8), kepada wartawan mengatakan, dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu, khusunya dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri 2013 ini, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng melaksanakan pasar murah.
Dalam pelaksanaan pasar murah tersebut pihaknya menyiapakan sebanyak 1.460 paket sembako, sementara sasaran pelaksanaan pasar murah tersebut yaitu di dua lokasi, yaitu di Kelurahan Kereng Bangkiran dan Pahandut.
Adapun sasaran pelaksanaan pasar murah di Kerlurahan Kereng Bangkirai tersebut adalah masyarakat dari Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Sebaru, sehingga paket sembako yang dijual yaitu sekitar sebanyak 600 paket, dan yang lainya untuk pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Pahandut.
Sementara dalam satu paket tersebut terdiri dari dua Kg gula, dua botol sirup, dan dua liter minyak goreng dengan nilainya sebesar Rp74.000. Namun paket sembako tersebut hanya dijual sebesar Rp50.000 atau disubsidi Rp24.000. “Kenapa nilai paketnya kecil dan subsidinya kecil, karena kami ingin lebih banyak orang yang akan mendapatkan paket ini,” ujar Damber.
Sementara dipilinya kelurahan Kereng Bangkiran dan Pahandut Kota Palangka Raya tersebut, mengingat yang menjadi sasaran mereka adalah pada kantong-kantong masyarakat yang tingkat sosial ekonomu masyarakatnya agak lemah.  “sehingga sasaran kita adalah pada konsentasi masyarakat yang banyak yang kurang mampu. Sehingga itu yang perlu kita bantu,” ujarnya.
Lanjut Damber, pada 2013 ini pihaknya hanya melaksanakan pasar murah di dua lokasi itu saja, mengingat Dinas/Badan/Instansi lain juga banyak yang melaksanakan kegiatan yang serupa. Namun demikian, pihaknya akan konsisten dan akan melaksanakan kegiatan tersebut setiap tahunnya, tentu menyesuaikan dengan angaran yang ada, lanjutnya.
Sementara Ningsi dan Misna warga Kelurahan Kereng Bangkirai sangat senang dan menyambut baik kegiatan tersebut, bahkan pihaknya berharap agar hal serupa juga akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat kegiatan pasar murah ini dinilai sangat membatu, sebab harganya sangat terjangkau, ujarnya.dkw

Tidak Akan Terjadi Kebakaran, Bila Penangakan Hukumnya Maksimal

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Syamsul Maarif, dalam sambutanya pada rapat koordinasi siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan se Kalteng, di aula Jayang Tingan, baru-baru ini mengatakan, bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum.
Sehingga, kalau penegakan hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran. Sehingga, penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bencana asap.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng Mugeni mengatakan, dengan memasuki musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mengingat, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau ketahun membakar, untuk perusahaan besar tidak ada negosiasi, sementara kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu melihat aturan atau Perda yang berlaku.
Untuk itu, dalam pelaksanaan pengendalian bencana kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun dalam melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Selain itu, upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli. Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.   
Tidak kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya masing-masing.dkw