Sabtu, 22 Juni 2013

Optimlakan PKB, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, khusunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB), maka Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan keringan kepada wajib pajak berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PKB tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, di Palangka Raya, Senin (17/6) mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB, maka perlu dilakukan upaya untuk meminimalisir tunggakan PKB.
Untuk meminimalkan tunggakan pajak tersebut, maka diperlukan kebijakan yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi asmistarasi, yaitu berupa denda dan bunga atas PKB terhadap wajib pajak yang menunggak pembayarannya, ujarnya.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan didalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng.
Namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula; dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan.)
Hal tersebut dimulai dari 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 mendatang, lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan ini, maka pihaknya berharap agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, kendaraan yang ditarik oleh pihak pembiayaan, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun setelah ditari, maka PKB nya tidak distor atau dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya juga dinilai cukup besar.
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan agar para wajib pajak tersebut dapat membayar pajak pokonya, dan hal tersebut dinilai tidak merugikan daerah “daripada mereka tidak bayar, mendingan kita pungutan pokoknya,” ungkapnya.
Meski Jaya mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat dan para wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Mengingat kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kalteng dan bisa dibayar melalui Samsat online dan Keliling.
Sehingga, hal tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khusunya dari PKB, ujarnya.dkw

Pemprov Kalteng akan Bangun Betang di Belgia

PALANGKA RAYADalam rangka mempromosikan budaya Dayak dan potensi daerah, serta sebagai upaya melestarikan nilai filosofis dan nilai historis Betang atau rumah khas Dayak kepada masyarakat internasional, maka pada 2013 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan membangun Betang di Belgia.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekdaprov Kalteng Benius, dalam siaran persnya, Kamis (20/6) mengatakan, Pemprov Kalteng melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/270/2013 telah membentuk tim pelaksana pembangunan Betang di Belgia 2013.
Diungkapkannya, pembangunan Betang di Belgia tersebut dalam rangka untuk mempromosikan budaya Dayak dan potensi daerah, serta sebagai upaya melestarikan nilai filosofis dan nilai historis Betang kepada masyarakat internasional. Juga sekaligus sebagai respon terhadap niat baik seorang warga negara Belgia Erick Dumb yang berkeinginan membangun Betang di lokasi wisata miliknya di Belgia.
Lanjutnya, tim pembangunan Betang di Belgia tersebut dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Guntur Taladjan, dan saat ini sudah melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan penyiapan bahan baku, perijinan dan disain bangunan Betang dengan melibatkan Dinas PU, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pemerhati budaya Dayak. 
Pembangunan betang di Belgia itu dijadwalkan rencananya rampung dan diresmikan oleh Gubernur Kalteng pada 2014 mendatang, ujarnya.
Namun, yang perlu dicermati disini adalah bukan sekadar membangun betang semata, melainkan ketertarikkan dan kepedulian seorang warga negara asing untuk turutserta melestarikan bangunan betang secara fisik dengan biaya sendiri dan disisi lain juga berdampak positif terhadap upaya pelestarian nilai filosofis maupun nilai hishoris yang melekat pada Betang itu sendiri.
Nilai filosofis yang tersirat dalam Betang adalah suatu kearifan lokal dalam membangun daerah dan masyarakat yang selalu memperhatikan toleransi. Toleransi itu mencerminkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
Toleransi masyarakat Dayak dalam budaya betang juga tercermin dalam pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan kepercayaan pada suatu keluarga (antara anak dengan orang tua, kakak, dan adik atau terhadap mereka yang berada disekitarnya) bahkan dalam upacara ritual keagamaan yang berbeda sekalipun bukan menjadi halangan bagi masyarakat Dayak melalui budaya Betang berinteraksi dan bersosialisasi dengan baik dalam suasana yang rukun dan damai atau ruhui rahayu.
Begitu pula dengan nilai historis pada bangunan Betang antara lain menyiratkan makna sebagai tempat tinggal dan berlindung dari gangguan keamanan, yang dalam pembangunannya sudah pasti dilakukan secara gotong royong sebagai perwujudan  budaya leluhur Suku Dayak pada berbagai hal termasuk dalam mendirikan bangunan betang.
Lanjutnya, pembangunan Betang di Belgia tersebut, seharusnya mampu menjadi pemicu dan pemacu semangat seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menjaga dan memelihara Betang yang ada dan tersebar diseluruh wilayah Kalteng termasuk di lokasi Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya, ujarnya.dkw

Sebanyak 1.600 KK Mendapat Bantuan KUBE

PALANGKA RAYA – Pada 2013 ini sebanyak 1.600 kepala keluarga (KK) yang diberdayakan melalui bantuan kelompok usaha bersama (KUBE), baik melalui kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan, mapun kegiatan penanggulangan kemiskinan pedesaan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Hardy Rampay, saat ditemui di ruang kerjannya, belum lama ini mengatakan, pemberdayaan masyarakat miskin melalui bantuan kelompok usaha bersama (KUBE), baik melalui kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan dan pedesaan terus dilakukan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota KUBE dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatkan kemampuan anggota KUBE dalam mencegah dan mengatasi masalah yang dialami baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial.
Serta meningkatkan kemampuan anggota KUBE dalam melaksanakan peranan sosial. Sedangak kriteria penerima bantuan KUBE tersebut antaralain, kepala keluarga farkirmiskin berusia 55 tahun dan sudah berkeluarga/pernah berkeluarga, penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.
Diungkapkanya, kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan 2013 dilakukan di 2 kabupaten, di 2 kecamatan, 6 kelurahan, 400 KK, dan 40 KUBE. Sementara penanggulangan kemiskinan pedesaan 2013 dilaksanakan di 4 Kabupaten, 4 kecamatan, 26 desa, 1.200 KK, dan 120 KUBE.
Lanjutnya, sementara penyebaran lokasi dan sasaran kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan 2013 dilakukan di 2 kabupaten yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kapuas, sementara untuk penanggulangan kemiskinan pedesaan dilaksanakan di 4 kabupaten.
Untuk penanggulangan kemiskinan perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Barat dilaksanakan di Kecamatan Arut Selatan  di Kelurahan Sidorejo, Raja, Mandawau, dan Baru dengan masing-masing sebanyak 50 kepala keluarga (KK) atau 5 KUBE dengan sumber dana berasal dari APBN.
Sementara untuk di Kabupaten Kapuas dilaksanakan di kecamatan Selat, yaitu di kelurahan Selat Tengah dan Selat Dalam dengan masing-masing sebanyak 100 KK atau 2 KUBE dengan sumber dana berasal dari APBN.
Sedangkan penyebaran lokasi dan sasaran kegiatan penanggulangan kemiskinan pedesaan 2013 dilaksanakan di 4 Kabupaten yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Sukamara, dan Barito Timur.
Untuk di Kotawaringin Timur kegiatan penanggulangan kemiskinan pedesaan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Mantaya Hulu yaitu di desa Panda Duren, kawan Batu, Pahirangan, Baampah, Santilik, Santiung, Tanjung Jariangau, Bawan, Tanjung Bantur, dan Pematang dengan jumlah sebanyak 450 KK atau 45 KUBE, dengan sumber dana berasal dari APBN.
Sementara untuk di Barito Selatan kegiatan penanggulangan kemiskinan pedesaan tersebut dilaksanakan di kecamatan Karau Kuala, yaitu di desa Muara Arai, Malitin, Teluk Sampudau, Bintang Kurung, Tampijak, dan Talio, dengan jumlah 300 KK atau 30 KUB dengan sumber dana berasal dari APBN.
Sedangkan di Kabupaten Sukamara dilaksanakan di Kecamatan Pamatang Kacubung yaitu di desa Semantun, Ajang, Nibung Terjun, Natai Kondang, dan Laman Baru dengan jumlah 250 KK atau 25 KUBE dengan sumber dana berasal dari APBN.
Untuk di Kabupaten Barito Timur dilaksanakan di kecamatan Karusen Janang yaitu di desa Ipu Mea, Dayu, Wuran, Kandris, dan Lagan dengan jumlah 200 KK atau 20 KUBE dengan sumber dana berasal dari APBN, ujarnya.dkw

Dishut Kalteng Gelar Pembinaan PUHH

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, saat membuka kegiatan pembinaan PUHH, di aula kantor Dishut Kalteng, Selasa (18/6/2013).
PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng gelar pembinaan Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Kegiatan ini dinilai sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Karena, untuk melaksanakan tugas sebagai PUHH, petugas harus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pengetahuannya tentang berbagai ketentuan mengenai PUHH kayu, mengingat ketentuannya berkembang dinamis.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Pembinaan PUHH Provinsi Kalteng, di aula kantornya, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Selasa (18/6). Untuk meningkatkan pemahaman terhadap hakekat ketentuan PUHH kayu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Sipet, terpenting dalam melaksanakan tugas PUHH adalah kemauan untuk mengerti, memahamai, dan mengaplikasi panataausahaan hasil hutan kayu dan nonkayu.  Hal ini juga berkaitan dengan PUHH kayu di Indonesia semakin baik dan cangih, menggunakan sistem online. Sistem ini disebut Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online yang memuat berbagai data.
Namun menurut Sipet, yang menjadi kelemahan pada sistem pemerintahan otonomi saat ini, Kepala Dishut Kabupaten/Kota tidak lagi menjadi bawahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Namun atasan mereka adalah bupati/walikota.
Dengan seperti itu, ada koordinasi yang putus sehingga pihaknya perlu membangun fungsi koordinasi, komunikasi, terutama terkait dengan ketentuan teknis yang berlaku secara nasional. Melalui peningkatan koordinasi, diharapkan pengelolaan hutan hasil kayu di Kalteng lebih optimal.
Selain itu, untuk nilai tegakan, masalah yang dihadapi adalah ketentuan teknis tidak dibuat secara komprehensif dan hanya menyampaikan bahwa pejabat penerbit nilai tegakan itu oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP). Namun, tidak diatur mengenai tatacara penyetorannya, bagaimana pembaniannya, dan penggunaanya.
“Karena itu, kami berharap agar Kementerian Kehutaan menerbitkan norma standar, kriteria, dan prosedur, atau tatacara penerbitan penyetoran, pembagian, penggunaan atas ganti rugi nilai tegakan. Hal yang sama serupa mengenai penerimaan Negara bukan pajak dari penggunaan hutan melalui proses pinjam pakai,” ujar Sipet.
Perwakilan dari Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Djoni Gunawan, mengatakan, terkait dengan PUHH kayu, khususnya dengan kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam, maupun dari hutan tanaman, pemanfaatan kayu atau izin pemanfaatan hasil hutan lainnya, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemerintah berupa penerimaan negara bukan pajak.
Namun yang diinginkan, penerimaan negara bukan pajak meningkat namun juga menjaga kelestarian hutan dan yang utama adalah kelestarian lingkungannya.  Untuk itu, ke depan semuanya harus bersertifikasi, tidak hanya unit pengelola SDM, namun sampai pada pemasaran. Sebab, saat ini era Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sehingga dunia internasional juga dituntut untuk memperdagangkan hasil hutan yang memang dari pengelolaan hasil hutan lestari.dkw