Rabu, 20 Februari 2013

Pemerintah Dinilai Tidak Adil

BBM Bersubsidi di Pedalaman 4 Kali Lipat

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasikan pemerintah hingga kini belum merata dinikmati oleh seluruh masyarakat. Salah satunya di Provinsi Kalteng, dimana harga BBM di pedalaman berkisar 3 hingga 4 kali lipat dibanding harga normal yang ditetapkan pemerintah.

PALANGKA RAYA –  Seperti BBM jenis premium yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Rp4.500 per liter, di pedalaman Kalteng bisa mencapai berlipat.  Kondisi ini telah berlangsung lama akibat tidak meratanya distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Mengenai bahan bakar minyak, kita sudah sama-sama mengerti kalau di pedalaman Kalteng harganya berkisar Rp15.000-Rp20.000. Ini merupakan suatu fakta, dan kita berharap agar jangan sampai BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh daerah tertentu, terutama yang infrastrukturnya baik dan tidak memerhatikan daerah pedalaman yang sulit dijangkau,” beber Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai memimpin upacara Hasupa Hasundau dalam rangka mendengarkan pidato awal tahun Gubernur Kalteng di halaman Kantor Gubernur, Rabu (2/1). Dalam upacara itu, dihadiri ribuan PNS di lingkungan Pemprov Kalteng dan instansi vertikal lainnya.
Teras mencontohkan seperti yang terjadi di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Harga per liter BBM jenis premium bisa mencapai Rp15.000-Rp20.000 dan itu sudah berlangsung lama. Karena itu, Teras hanya menginginkan satu hal kepada Pemerintah Pusat, yakni keadilan. Dan masalah itu menjadi tugas PT Pertamina untuk mendistribusikannya secara merata hingga daerah pedalaman.
Disebutkannya, hingga kini pemerintah belum mampu mewujudkan janjinya. Seperti yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang akan mendirikan SPBU sederhana atau SPBU mini di Kalteng, namun sampai saat ini belum terealisasi. Kondisi BBM yang terbatas di wilayah Kalteng di sampng tingginya harga di pedalaman, terpaksa pemilik kelotok (perahu motor) mencampurnya dengan minyak tanah. “Ini menyebabkan jumlah minyak tanah akan berkurang dan harganya juga ikut naik,” katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini tidak memungkiri banyak menerima informasi dugaan BBM bersubsidi dialihkan ke perusahaan besar. Namun begitu, informasi ini masih perlu dicek dan dibuktikan kebenarannya mengingat pihak perusahaan juga memiliki jatah BBM nonsubsidi untuk operasionalnya.
“Kalau hanya 50 sampai 100 ton saja sih belum berarti apa-apa bagi perusahaan, sehingga mereka lebih memilih untuk membeli yang pasti saja yaitu BBM industri. Karena waktu, suplai, dan harganya jelas. Sekarang yang terjadi kadang isunya suka dialih-alihkan,” lanjutnya.   
Sementara Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran menambahkan, pihaknya menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah menaikan harga BBM dan menghapus subsidinya. Diran menghendaki agar kenaikan itu dilakukan pada tahun mendatang. “Tidak benar kalau semua gubernur menyetujui penghapusan subsidi BBM tersebut,” ujarnya.dkw
   





Minggu, 17 Februari 2013

Kalteng Punya Sekolah Penerbangan


Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sedang meletakan batu pertama pembangunan Angkasa Aviation Academy di lingkungan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kesempatan masyarakat di Provinsi Kalteng menjadi penerbang, kini terbuka lebar. Setelah sukses membangun sekolah penerbangan di Cirebon, Lion Air dan Wings Air juga mendirikannya di Palangka Raya.
Perusahaan penerbangan nasional, Lion Air dan Wings Air sudah positif mendirikan sekolah penerbangan, bernama Angkasa Aviation Academy atau sebelumnya lebih dikenal dengan nama Wings Flying School. Sekolah tersebut dibangun di sekitar Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Untuk mewujudkan keseriusannya, Jumat (15/2), dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang menandai pembangunan Angkasa Aviation Academy tersebut. Selain Gubernur, peletakan batu pertama juga dilakukan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Herry Bakti S Gumay.
Acara tersebut dihadiri pula Kepala Humas Lion Air  Edward Sirait, Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Bactiar Hasanuddin Tambunan, Kepala Dishubkominfo Kalteng M Hatta, Kepala Bandara Tjilik Riwut Nirman Dani, Walikota Palangka Raya Riban Satia, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Teras Narang menyatakan tingginya perkembangan angkutan udara di provinsi itu, terjadi seiring meningkatnya perekonomian masyarakat.  Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng mencatat, peningkatan status kelas menengah pada masyarakat cukup tinggi.
Kondisi demikian, kata Teras, menjadikan aktivitas di bandara di Kalteng juga mengalami peningkatan, sekitar 650.000 sampai 700.000 penumpang per tahunnya. Terlebih, apabila proses pengaspalan jalan yang menghubungkan Palangka Raya dengan 4 kabupaten di wilayah Barito selesai dikerjakan, Teras optimistis peningkatan itu akan semakin tinggi.
Masyarakat di wilayah Daerah Aliran Sungai Barito tentu saja akan lebih memilih melakukan perjalanan ke Jakarta maupun Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut, ketimbang Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalsel.
Di Kalteng, sebut Teras, selain Bandara Tjilik Riwut, juga ada 2 bandara lainnya yang bisa didarati pesawat jenis Boeing 737-500. Yakni, Bandara H Assan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur  dan Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Teras menuturkan, saat perwakilan Lion Air menemuinya, beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan rencana pembangunan Angkasa Aviation Academy di Kalteng, dirinya langsung menyatakan kesiapannya. Menurut Teras, rencana itu sangat membantu, khususnya bagi para generasi muda di Kalteng yang berkeinginan menjadi pilot.
Kepala Humas Lion Air  Edward Sirait melalui pers rilisnya menerangkan, pertumbuhan industri angkutan udara nasional dari tahun ke tahun mencapai rata-rata sekitar 15 persen. Kondisi demikian, membuat pelaku industri penerbangan terus mengembangkan usahaanya, seperti penambahan armada pesawat dan yang lainnya.
Lion Air dan Wings Air terus menambah kapasitas dengan mendatangkan pesawat. Sehingga kebutuhan tenaga penerbang  juga terus meningkat. Untuk itu, Lion Air dan Wings Air telah mendirikan sekolah penerbangan pada 2010 lalu di Bandara Cakra Buana Cirebon, Jawa Barat dengan nama Wings Flying School.
Namun, karena keterbatasan untuk area latihan terbang, maka manajemen Lion Air dan Wings Air memutuskan untuk mengembangkan dan membangun lokasi pelatihan tambahan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Dalam rangka lebih memfokuskan pengelolaannya, pihaknya juga mengganti nama sekolah penerbangan tersebut dari Wings Flying School menjadi Angkasa Aviation Academy. Ke depan, sekolah ini tidak hanya untuk sekolah penerbangan, juga untuk tenaga kerja lainnya di bidang penerbangan. Direncanakan, sekolah penerbangan ini pada 2013 akan mengoperasikan 30 pesawat latih jenis Cessna.
Rencananya, sekolah ini pada tahun depan akan menggunakan 40 pesawat latih dan mempunyai 250 siswa. Peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, kemarin, menandai pembangunan hanggar pesawat, ruang kelas, mess siswa, dan perkantorannya.dkw

Kalteng Belum Siap Laksanakan Permen ESDM No1/2013


PALANGKA RAYA – Ketersediaan fasilitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalteng dinilai kurang memadai. Terutama bila dibandingkan antara luasnya yang mencapai 1,5 kali Pulau Jawa dan jumlah desa, kelurahan, kecamatan, serta kabupaten/kota.  
Dengan keterbatasan tersebut, apabila PT Pertamina tidak bisa memenuhi fasilitas yang ada, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, tidak bisa dilaksanakan secara efektif di Kalteng.
“Kalau mengikuti instruksi yang ada, peraturan ini (Permen ESDM No 1/2013) tidak bisa dijalankan, terutama di daerah pedalaman. Karena Pertamina tidak bisa menyalurkan BBM sampai ke desa dan kecamatan,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, pada Rapat Pengendalian BBM Bersubsidi di Kalteng, di di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (14/2).
Rapat yang dipimpin Diran tersebut dihadiri pihak-pihak terkait. Selain Sekretaris Derah Provinsi Kalteng Siun Jarias, hadir Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Bachtiar Hasanudin Tambunan, Danrem 102/Pjg Kol Irwan, Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Anthony Soediarto, Kadisbun Kalteng, pengurus SPBU, serta para pihak yang terkait.
Saat ini, sebut Diran, jumlah SPBU di Kalteng 39 unit, agen premium, minyak, dan solar (APMS) 36 unit, Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) 4 unit, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) sebanyak 4 unit.  
“Masih ada beberapa daerah yang tidak memiliki SPBU, sehingga menjadi masalah dan menimbulkan praktik pelangsir. Di sisi lain, kalau tidak ada pelangsir, darimana masyarakat di daerah pedalaman itu mendapatkan BBM,” ujar Diran.
Sekretaris Derah Provinsi Kalteng Siun Jarias menimpali pernyataan Diran dengan mempertanyakan siapa yang legal untuk mendistribusian BBM ke daerah, mengingat keterbatasan SPBU di provinsi tersebut. Sebab di sisi lain, PT Pertamina sendiri tidak mampu menyalurkan BBM sampai ke daerah pedalaman.
“Dengan adanya penyalur BBM yang legal, maka diharapkan penindakan dapat lebih mudah dan maksimal. Karena, selain yang legal ini, yang lainnya tidak diperbolehkan untuk menyalurkan BBM,” katanya.
Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang mengatakan, SPBU dijanjikan berdiri di setiap kabupaten, namun kenyataannya sampai saat ini masih ada kabupaten yang belum memilikinya. Menurut Atu, hal ini terjadi karena keterbatasan dana dari swasta untuk mendirikan SPBU tersebut.
Untuk membangun 1 SPBU diperkirakan memerlukan dana Rp4-5 miliar. Sehingga kalau kuotanya di bawah 20 ton per hari, maka pemilik SPBU tersebut akan rugi.
Karena itu, ia berpandangan bahwa Peraturan Menteri ESDM No.1/2013 hanya bisa dilakukan di Pulau Jawa, mengingat di wilayah  Kalteng terbatas infrastrukturnya.
Sementara Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Bachtiar Hasanudin Tambunan mengatakan, sulitnya penanganan persoalan BBM, karena dalam penegakannya masih ada pengecualian-pengecualaian. Kondisi ini menjadikan petugas di lapangan cukup kesuliatan.  
Untuk itu, menurut dia, harus disiapkan rencana tindak lanjut secara terpadu dan melibatkan instansi terkait. Selain itu, perlu pendataan semua kendaraan secara valid dengan kategori mobil kebun, tambang, dan hasil hutan.
Dari hasil pendataan tersebut, ditindaklanjuti dengan rencana penempatan stiker dan pertamina perlu persiapkan SPBU yang melayani BBM nonsubsidi. Juga ditetapkan sistem pengawasan terhadap alat angkutan yang dipergunakan untuk kebun, tambang, angkutan hasil hutan, dan transportasi laut.
Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Anthony Soediarto mengatakan, jumlah kasus mengenai BBM ini memang juga cukup banyak. Namun yang tertangkap kasus kecil dan yang besarnya belum terungkap.
“Karena itu, kalau yang kecil ini dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini sangat berat dan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Karena mereka melakukan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.dkw

Sulit Dipantau, SPBU Mini Batal Didirikan

PALANGKA RAYA – Harapan masyarakat di Provinsi Kalteng untuk mendapatkan BBM melalui SPBU mini, tidak terealisasi. Dengan alasan sulit dipantau, Pemerintah Pusat membatalkan rencana tersebut.
Wacana Pemerintah Pusat untuk menyederhadakan pendiran stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) dalam bentuk SPBU mini, batal dilaksanakan. Padahal, wacana itu bertujuan mempermudah masyarakat terutama di daerah pedalaman untuk membeli BBM.
Salah satu kendala yang menyebabkan batalnya pendirian SPBU mini di Kalteng tersebut, terungkap dalam Rapat Pengendalian BBM Bersubsidi di Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (14/2). Kendala itu, antara lain, sulitnya pemantauan pendistribusian BBM untuk SPBU mini tersebut.
“Untuk pendistribusian ke agen premium, minyak, dan solar (APMS) saja, pihak Pertamina mengaku kesulitan dalam memantaunnya,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Yulian Taruna, pada rapat tersebut.
Yulian menuturkan, setelah diadakan rapat untuk pendirian SPBU mini di Kalteng, beberapa waktu lalu, pihaknya diminta oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pemetaan lokasi pendirian SPBU mini tersebut.  Pemetaan telah selesai dilakukan dan dikirim ke pusat.
Namun, lanjut Yulian, ternyata SPBU mini tersebut belum bisa direalisasikan mengingat keputusannya diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Sementara pihak mereka, menilai bahwa penyaluran BBM terakhir hanya sampai APMS.
“Dalam pemantauan dan pengawasan pendistribusian BBM ke APMS saja pihak BPH Migas mengaku kesulitan, sehingga sampai saat ini SPBU mini tidak bisa didirkan,” ujar Yulian.
Salah seorang pengusaha BBM dan pemilik SPBU di Kalteng, R Atu Narang yang hadir pada rapat pengendalian BBM bersubsidi tersebut menilai, tidak bisa didirikannya SPBU mini di Kalteng karena harga jual BBM di perkotaan dan pedalaman itu sama.
Hal ini pula yang menjadikan pendirian SPBU mini di daerah dinilai tidak memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha. Selain itu, untuk biaya angkut BBM ke daerah pedalaman tidak mudah dan ditanggung oleh pihak Pertamina.
Menurutnya, batalnya pendiriaan SPBU mini tersebut juga disebabkan pihak SPBU tidak mempunyai anggaran untuk pengangkutan ke pedalaman. Di sisi lain, untuk pendirian SPBU itu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.dkw


Selasa, 12 Februari 2013

Kalteng Usulkan 1.159 Formasi CPNS

PALANGKA RAYA – Meski pusat telah mencabut moratorium penerimaan CPNS, informasi secara tertulis belum diterima Pemprov Kalteng. Untuk penerimaan tahun ini, diusulkan 1.159 formasi yang telah diusulkan 2012 lalu.
Pemprov Kalteng menyatakan belum menerima surat resmi tentang pencabutan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat pada 31 Desember 2012 lalu. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel mengaku belum menerima undangan rapat membahas keputusan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS tersebut. Biasanya, BKPP seluruh Indonesia dipanggil ke pusat untuk membicarakan hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada,” kata Agustina didampingi Kepala Seksi Formasi dan Seleksi BKPP Kalteng Yobi Sandra di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Agustina menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan usulan formasi penerimaan CPNS 2013 pada Juni 2012 yang lalu, yang disesuaikan dengan tata cara penghitungan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Usulan itu sebanyak 1.159 formasi dari 90 SKPD, UPTD, Balai, dan Kantor Penghubung di lingkungan Pemprov Kalteng.
Formasi yang diusulkan di antaranya tenaga akuntansi, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan beberapa formasi lainnya. Sementara untuk tenaga guru, Pemprov tidak mengusulkan dan itu dilakukan oleh kabupaten/kota. “Penerimaan CPNS ini menyesuaikan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melihat kemampuan keuangan kabupaten/kota masing-masing dalam menggaji pegawainya,” terang Agustina.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi beban gaji pegawai melampaui 50 persen dari keuangan daerah. Kondisi ini pernah terjadi di Kalteng dimana ada beberapa kabupaten yang gaji pegawainya sudah melebihi 50 persen. Beban itu diharapkan akan berkurang seiring banyaknya pegawai yang pensiun, mutasi, dan adanya moratorium penerimaan CPNS oleh Pemerintah Pusat.
Diberitakan Tabengan, kemarin, pencabutan moratorium yang telah berlangsung selama 16 bulan itu dilakukan oleh Wakil Presiden RI Boediono selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meski telah berakhir, Boediono menegaskan beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.
Ke depan, perekrutan PNS tetap diperketat dan hanya bisa dilakukan dengan 3 syarat. Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.dkw