Minggu, 17 Februari 2013

Kalteng Belum Siap Laksanakan Permen ESDM No1/2013


PALANGKA RAYA – Ketersediaan fasilitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalteng dinilai kurang memadai. Terutama bila dibandingkan antara luasnya yang mencapai 1,5 kali Pulau Jawa dan jumlah desa, kelurahan, kecamatan, serta kabupaten/kota.  
Dengan keterbatasan tersebut, apabila PT Pertamina tidak bisa memenuhi fasilitas yang ada, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, tidak bisa dilaksanakan secara efektif di Kalteng.
“Kalau mengikuti instruksi yang ada, peraturan ini (Permen ESDM No 1/2013) tidak bisa dijalankan, terutama di daerah pedalaman. Karena Pertamina tidak bisa menyalurkan BBM sampai ke desa dan kecamatan,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, pada Rapat Pengendalian BBM Bersubsidi di Kalteng, di di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (14/2).
Rapat yang dipimpin Diran tersebut dihadiri pihak-pihak terkait. Selain Sekretaris Derah Provinsi Kalteng Siun Jarias, hadir Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Bachtiar Hasanudin Tambunan, Danrem 102/Pjg Kol Irwan, Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Anthony Soediarto, Kadisbun Kalteng, pengurus SPBU, serta para pihak yang terkait.
Saat ini, sebut Diran, jumlah SPBU di Kalteng 39 unit, agen premium, minyak, dan solar (APMS) 36 unit, Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) 4 unit, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) sebanyak 4 unit.  
“Masih ada beberapa daerah yang tidak memiliki SPBU, sehingga menjadi masalah dan menimbulkan praktik pelangsir. Di sisi lain, kalau tidak ada pelangsir, darimana masyarakat di daerah pedalaman itu mendapatkan BBM,” ujar Diran.
Sekretaris Derah Provinsi Kalteng Siun Jarias menimpali pernyataan Diran dengan mempertanyakan siapa yang legal untuk mendistribusian BBM ke daerah, mengingat keterbatasan SPBU di provinsi tersebut. Sebab di sisi lain, PT Pertamina sendiri tidak mampu menyalurkan BBM sampai ke daerah pedalaman.
“Dengan adanya penyalur BBM yang legal, maka diharapkan penindakan dapat lebih mudah dan maksimal. Karena, selain yang legal ini, yang lainnya tidak diperbolehkan untuk menyalurkan BBM,” katanya.
Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang mengatakan, SPBU dijanjikan berdiri di setiap kabupaten, namun kenyataannya sampai saat ini masih ada kabupaten yang belum memilikinya. Menurut Atu, hal ini terjadi karena keterbatasan dana dari swasta untuk mendirikan SPBU tersebut.
Untuk membangun 1 SPBU diperkirakan memerlukan dana Rp4-5 miliar. Sehingga kalau kuotanya di bawah 20 ton per hari, maka pemilik SPBU tersebut akan rugi.
Karena itu, ia berpandangan bahwa Peraturan Menteri ESDM No.1/2013 hanya bisa dilakukan di Pulau Jawa, mengingat di wilayah  Kalteng terbatas infrastrukturnya.
Sementara Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Bachtiar Hasanudin Tambunan mengatakan, sulitnya penanganan persoalan BBM, karena dalam penegakannya masih ada pengecualian-pengecualaian. Kondisi ini menjadikan petugas di lapangan cukup kesuliatan.  
Untuk itu, menurut dia, harus disiapkan rencana tindak lanjut secara terpadu dan melibatkan instansi terkait. Selain itu, perlu pendataan semua kendaraan secara valid dengan kategori mobil kebun, tambang, dan hasil hutan.
Dari hasil pendataan tersebut, ditindaklanjuti dengan rencana penempatan stiker dan pertamina perlu persiapkan SPBU yang melayani BBM nonsubsidi. Juga ditetapkan sistem pengawasan terhadap alat angkutan yang dipergunakan untuk kebun, tambang, angkutan hasil hutan, dan transportasi laut.
Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Anthony Soediarto mengatakan, jumlah kasus mengenai BBM ini memang juga cukup banyak. Namun yang tertangkap kasus kecil dan yang besarnya belum terungkap.
“Karena itu, kalau yang kecil ini dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini sangat berat dan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Karena mereka melakukan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.dkw

Sulit Dipantau, SPBU Mini Batal Didirikan

PALANGKA RAYA – Harapan masyarakat di Provinsi Kalteng untuk mendapatkan BBM melalui SPBU mini, tidak terealisasi. Dengan alasan sulit dipantau, Pemerintah Pusat membatalkan rencana tersebut.
Wacana Pemerintah Pusat untuk menyederhadakan pendiran stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) dalam bentuk SPBU mini, batal dilaksanakan. Padahal, wacana itu bertujuan mempermudah masyarakat terutama di daerah pedalaman untuk membeli BBM.
Salah satu kendala yang menyebabkan batalnya pendirian SPBU mini di Kalteng tersebut, terungkap dalam Rapat Pengendalian BBM Bersubsidi di Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (14/2). Kendala itu, antara lain, sulitnya pemantauan pendistribusian BBM untuk SPBU mini tersebut.
“Untuk pendistribusian ke agen premium, minyak, dan solar (APMS) saja, pihak Pertamina mengaku kesulitan dalam memantaunnya,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Yulian Taruna, pada rapat tersebut.
Yulian menuturkan, setelah diadakan rapat untuk pendirian SPBU mini di Kalteng, beberapa waktu lalu, pihaknya diminta oleh Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan pemetaan lokasi pendirian SPBU mini tersebut.  Pemetaan telah selesai dilakukan dan dikirim ke pusat.
Namun, lanjut Yulian, ternyata SPBU mini tersebut belum bisa direalisasikan mengingat keputusannya diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Sementara pihak mereka, menilai bahwa penyaluran BBM terakhir hanya sampai APMS.
“Dalam pemantauan dan pengawasan pendistribusian BBM ke APMS saja pihak BPH Migas mengaku kesulitan, sehingga sampai saat ini SPBU mini tidak bisa didirkan,” ujar Yulian.
Salah seorang pengusaha BBM dan pemilik SPBU di Kalteng, R Atu Narang yang hadir pada rapat pengendalian BBM bersubsidi tersebut menilai, tidak bisa didirikannya SPBU mini di Kalteng karena harga jual BBM di perkotaan dan pedalaman itu sama.
Hal ini pula yang menjadikan pendirian SPBU mini di daerah dinilai tidak memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha. Selain itu, untuk biaya angkut BBM ke daerah pedalaman tidak mudah dan ditanggung oleh pihak Pertamina.
Menurutnya, batalnya pendiriaan SPBU mini tersebut juga disebabkan pihak SPBU tidak mempunyai anggaran untuk pengangkutan ke pedalaman. Di sisi lain, untuk pendirian SPBU itu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.dkw


Selasa, 12 Februari 2013

Kalteng Usulkan 1.159 Formasi CPNS

PALANGKA RAYA – Meski pusat telah mencabut moratorium penerimaan CPNS, informasi secara tertulis belum diterima Pemprov Kalteng. Untuk penerimaan tahun ini, diusulkan 1.159 formasi yang telah diusulkan 2012 lalu.
Pemprov Kalteng menyatakan belum menerima surat resmi tentang pencabutan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat pada 31 Desember 2012 lalu. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel mengaku belum menerima undangan rapat membahas keputusan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS tersebut. Biasanya, BKPP seluruh Indonesia dipanggil ke pusat untuk membicarakan hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada,” kata Agustina didampingi Kepala Seksi Formasi dan Seleksi BKPP Kalteng Yobi Sandra di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Agustina menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan usulan formasi penerimaan CPNS 2013 pada Juni 2012 yang lalu, yang disesuaikan dengan tata cara penghitungan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Usulan itu sebanyak 1.159 formasi dari 90 SKPD, UPTD, Balai, dan Kantor Penghubung di lingkungan Pemprov Kalteng.
Formasi yang diusulkan di antaranya tenaga akuntansi, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan beberapa formasi lainnya. Sementara untuk tenaga guru, Pemprov tidak mengusulkan dan itu dilakukan oleh kabupaten/kota. “Penerimaan CPNS ini menyesuaikan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melihat kemampuan keuangan kabupaten/kota masing-masing dalam menggaji pegawainya,” terang Agustina.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi beban gaji pegawai melampaui 50 persen dari keuangan daerah. Kondisi ini pernah terjadi di Kalteng dimana ada beberapa kabupaten yang gaji pegawainya sudah melebihi 50 persen. Beban itu diharapkan akan berkurang seiring banyaknya pegawai yang pensiun, mutasi, dan adanya moratorium penerimaan CPNS oleh Pemerintah Pusat.
Diberitakan Tabengan, kemarin, pencabutan moratorium yang telah berlangsung selama 16 bulan itu dilakukan oleh Wakil Presiden RI Boediono selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meski telah berakhir, Boediono menegaskan beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.
Ke depan, perekrutan PNS tetap diperketat dan hanya bisa dilakukan dengan 3 syarat. Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.dkw

Disbudpar Gandeng BPOM Optimalkan Pergelaran Seni dan Budaya

Sejumlah Penari asal Kalteng Membawakat tarian Mandau pada kegiatan Gelar Produk Unggulan, di Mega Mall Batam Center, Batam, Kepulawan Riau, Desember 2012
PALANGKA RAYA – Dalam rangka melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan berbagai kearifan lokal, seperti musik, lagu, dan tarian tradisional Kalteng, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi mengoptimalkan penyelenggaraan pergelaran seni dan budaya. 
“Pergelaran seni dan budaya tersebut akan dilaksanakan 1 bulan sekali, yaitu hari Sabtu pada minggu ke-3, di Betang Mandala Wisata atau Betang Eka Tingang Ngenderang, di Jalan DI Panjaitan, Palangka Raya,” ujar Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah kepada Tabengan, baru-bari ini.
Untuk pergelaran seni dan budaya pada Februari ini, lanjut dia, akan memanfaatkan kegiatan Rapat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tingkat Nasional, yang dilaksanakan di Palangka Raya, 25-28 Februari mendatang. Harapannya, semakin banyak penonton yang hadir terutama peserta Rapat BPOM yang berasal dari seluruh penjuru provinsi di Indonesia tersebut.
“Untuk menyukseskannya, Kepala BPOM Kalteng sudah berkoordinasi dengan Disbudpar Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pergelaran seni dan budaya tersebut. Rapat BPOM ini diikuti 33 provinsi di Indonesia dengan peserta sekitar 250 orang dan dari 250 orang peserta tersebut, 5 orang di antaranya merupakan pejabat eselon I,” terangnya.
Saidina lebih lanjut mengatakan, kegiatan pergelaran seni dan budaya itu dilaksanakan dalam rangka melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan berbagai kearifan lokal, seperti musik, lagu, dan tarian tradisional asal Kalteng. Pihaknya berharap melalui kegiatan itu, berbagai potensi budaya dan pariwisata Kalteng semakin dikenal oleh masyarakat luas.
Pada pelaksanaan bulan ini, pihaknya sudah merancang acara itu dengan memperkenalkan kepada peserta rapat Badan POM mengenai keanekaragaman objek wisata di Kalteng. Di antaranya, wisata susur Sungai Kahayan dan berbagai objek wisata yang lainnya. Sementara tim kesenian yang akan tampil berasal dari Kabupaten Katingan dan Barito Seatan. “Ini sesuai dengan harapan Gubernur Kalteng agar yang tampil pada pergelaran seni dan budaya tidak monoton dari sanggar dan daerah yang sama,” katanya.
Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Bagi sanggar atau daerah yang menampilkan kesenian dan kebudayaan pada pergelaran seni dan budaya dengan baik, akan diberikan apresiasi oleh Gubernur Kalteng. “Di sisi lain, mereka yang tampil tersebut adalah yang mau promosi ke luar negeri, sehingga harus mampu unjuk kebolehan pada pergelaran seni dan budaya tersebut,” katanya.
“Hal itu berkaitan dengan komitmen kami agar dalam mengirim tim kesenian keluar negeri tidak asal-asalan atau sekadar berpartisipasi. Tetapi, kualitas mereka juga bisa dipertanggungjawabkan sehingga dalam promosi kebudayaan dan pariwisata di Kalteng tidak dilakukan sepotong-sepotong,” imbuhnya.dkw

Pelaksanaan Berbudaya K3 Tidak Mudah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Sutrisno Pada Semina K3 2013

PALANGKA RAYA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mencanangkan Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 mendatang. Untuk mencapai itu, maka perusahaan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Sutrisno, untuk mencapai target tersebut tidak mudah. “Sebab, yang namanya budaya adalah ketika seseorang melakukan aktivitas tersebut dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak harus diperintah atau disuruh lagi,” kata Sutrisno, saat menyampaikan sambutan dan arahannya pada pembukaan Seminar K3 di Hotel Batu Suli, Palangka Raya, Selasa (5/6).
Seminar yang berlangsung sehari tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta. Dengan rincian, dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat masing-masing 10 orang. Selebihnya, dari Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Pulang Pisau, dan Sukamara, masing-masing sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai budaya K3 tersebut dilakukan dengan mewajibakan perusahaan menerapkan manajemen K3. Pada sisi lain, Kemenakertrans terus berupaya melakukan penyempurnaan berbagai regulasi dan petujuk lainnya.
Selain itu, memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang berprestasi dengan indikasi zero accident (nol kecelakaan atau nihil) dan gangguan kesehatan di lingkungan kerja. Kendati demikian, menurut dia, untuk mencapai Indonesia Berbudaya K3 tersebut memerlukan dukungan dari semua pihak.  Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar secara bersama-sama berkomitmen berbudaya K3.
Sementara untuk mewujudkan K3 tersebut, Disnakertrans Provinsi Kalteng akan mendorong semua pihak,  baik pekerja maupun pengguna tenaga kerja agar memahami perundang-undangan yang ada. “Sejak perusahaan tersebut mulai merekrut tenaga kerja, seharusnya mereka sudah melaksanakan K3 melalui manajemen SMK3,” katanya.
“Namun, untuk melakukannya tidak mudah. Terlebih lagi, tenaga pengawas tenaga kerja yang ada di Kalteng sangat terbatas sekali. Sehingga dengan sumber daya dan kemampuan yang ada, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, baik kepada perusahaan maupun mendorong pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan sosialisasi K3,” paparnya.
Saat ini, dari 2.000 perusahaan di Kalteng terdapat 200 perusahaan besar yang sudah melaksanakan SMK3. Ia menyatakan optimistis semua perusahaan akan menerapkannya. 
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Kesehatan Kerja Kemenakertrans Sudi Astong, mengatakan, K3 merupakan kebijakan nasional yang sudah cukup lama digaungkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih, dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan, setiap perusahaan harus melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen K3.
Diungkapkan Sudi, kecelakaan kerja di tingkat pusat yang diklaim ke Jamsostek sebagian besar merupakan kecelakaan lalulintas. Namun hal itu, masih dapat di-cover karena dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek, kecelakaan dalam perjalanan dapat diklaim. Dengan demikian, K3 tersebut tidak hanya diterapkan di tempat kerja, namun juga di perjalanan agar dapat mengendara secara safety riding.  
Panitia penyelenggara seminar K3 Amir Husen, mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan agar perusahaan, pekerja, dan penyedia tenaga kerja dapat memahami perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, menjadi bagian dari upaya untuk  menekan kecelakaan kerja dan menekan penyakit akibat kerja, agar tercipta susana kerja yang aman dan tercapainya zero accident .dkw