Senin, 16 Januari 2012

Menteri Norwegia dan Inggris Ingin Lihat Gambut Kalteng

28-09-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Menteri Lingkungan dan Pembangunan Internasional Norwegia Erik Solheim dan Menteri Departemen Lingkungan, Makanan, dan Urusan Pedesaan (DEFRA) Inggris Jim Paice datang ke Indonesia untuk mendukung program Presiden RI dalam penurunan emisi dan deforestasi.
Mereka secara khusus juga mengunjungi Kalteng. Saat menggelar jumpa pers di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (27/9), mereka menyatakan kedatangannya tersebut mengingat Kalteng menjadi provinsi percontohan dan sekaligus hendak melihat secara langsung lahan gambut. Karena secara teori, pihaknya memahami apa yang disebut dengan lahan gambut, tetapi agar bisa mengetahui dengan jelas keadaan gambut, pihaknya turun ke lapangan.
Lebih lanjut dikatakan, pengurangan emisi dan deforestasi ini merupakan sesuatu yang penting, sehingga dirasa perlu dilakukan peningkatan taraf hidup masyarakat, terutama di sekitar hutan yang diiringi dengan pelestarian hutan.
Dalam mendukung pengurangan emisi dan deforestasi di Indonesia, pihaknya mempunyai beberapa cara, mengingat ini merupakan tidak lanjut dari kerja sama antara Norwegia, Inggris, dan Indonesia yang ditandatangangi pada 26 Mei 2010.
Di antaranya, Norwegia memberikan dukungan dana sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp9 triliun) melalui Pemerintah Pusat agar bisa disalurkan kepada masyarakat bawah atau yang telah melaksanakan pemeliharaan terhadap hutan yang ada.
Dalam kesempatan itu, Paice mengatakan, minimal ada 3 cara yang dilaksanakan di Inggris untuk menurunkan emisi, menggunakan energi terbarukan, memberikan kompensasi bagi masyarakat yang bisa menurunkan suhu di rumahnya. Ini mengingat Inggris merupakan negara yang dingin, sehingga persoalan pemanasan rumah juga menjadi perhatian mereka.
Kemudian, menggantikan energi yang tidak bisa terbarukan dengan energi baru dan terbarukan. “Karena yang paling penting dalam pengurangan emisi adalah bukan penggantian emisi, namun lebih pada upaya pengurangan emisinya,” katanya.
Misalnya, dengan cara terus mengurangi jumlah kendaraan konvensional, karena terobosan yang mereka ambil dalam pengurangan emisi adalah pengurangan penggunaan bahan bakar minyak dan gas. Selain itu, ada beberapa hal yang berbeda antara yang terjadi di Inggris dan di Indonesia, seperti harga BBM di Inggris lebih mahal bila dibandingkan di Indonesia. Bahkan pembayaran pajak bagi kendaraan yang masih mengunakan BBM akan terus ditingkatkan dan lebih mahal.
Karena itu, sebagian masyarakat cenderung mengunakan kendaraan bertenaga listrik, sebab yang menyebabkan emisi di Inggris sepertiganya adalah dari transportasi. Dengan seperti itu, masyarakat termotivasi untuk mencari dan menggunakan energi baru yang terbarukan. Sementara energi baru yang digunakan pihaknya, dari tenaga angin, surya, dan ombak.
Hingga kini penurunan emisi untuk di Inggris, pihaknya masih berpatokan pada level emisi 1990, sehingga kalau dibandingkan dengan kondisi saat ini diperkirakan mengalami penurunan sekitar 15-16 persen. Sedangkan di Norwegia, kondisi emisinya masih tetap. Meski demikian, bukan berarti pihaknya tidak melakukan usaha dan target dalam upaya penurunan emisi di negara tersebut.
Kedatangan kedua Menteri yang didampingi Duta Besar Norwegia beserta rombongan disambut Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, Sekda Kalteng Siun Jarias, Kadis Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto, Karo Humas dan Protokol Teras A Sahay, dan beberapa pejabat lain. Para tamu disambut dengan tatacara adat Kalteng, tarian-tarian tradisional,  termasuk acara potong pantan dan lainnya. dkw

Pendataan Aset Libatkan BPKP

04-11-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Berbagai permasalahan mengenai pengelolaan aset daerah milik Pemprov Kalteng berhasil. Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan, pendataan melibatkan BPKP Perwakilan Kalsel.
Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan, terutama dalam pengelolaan aset milik daerah, Pemprov Kalteng menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Kepala Biro Keuangan dan Aset Setdaprov Kalteng Susana Ria Aden dalam pers rilis tentang pengamanan aset milik Pemprov Kalteng yang diterima Tabengan, Kamis (3/11), mengatakan, kerjasama tersebut dituangkan melalui surat Gubernur Kalteng No 900/156/Keu, 19 April 2011, tentang Permohonan Pendampingan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kerjasama tersebut bertujuan agar dapat menyajikan informasi yang relevan mengenai jumlah barang milik derah secara akuntabel dan menyajikan data Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, dapat mewujudkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, dan adanya dokumen identifikasi BMD sebagai bahan tindak lanjut guna pengelolaan BMD yang akuntabel.
Selama pelaksanaan pada Mei-September 2011, berhasil diidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan aset antara lain BMD yang rusak berat sehingga perlu dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB), BMD yang tercatat dalam KIB namun tidak terdapat fisiknya karena hilang atau hancur dimakan usia serta dikuasi pihak lain.
Selain itu, BMD yang belum memiliki nilai namun tercatat dalam KIB, BMD yang belum memiliki bukti kepemilikan, dan BMD yang dikuasai oleh pemerintah daerah namun belum tercatat dalam KIB.
Berkaitan dengan harapan Wakil Gubernur Kalteng agar dilakukan penarikan mobil dinas yang masih belum diserahkan oleh oknum mantan pejabat, khususnya yang usia pakainya di bawah 5 tahun, pihaknya telah menerima petunjuk untuk melakukan pengecekan kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat/mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng.
Dari beberapa kendaraan dinas tersebut, ada yang sudah dikembalikan, mengusulkan DUM namun belum memenuhi syarat, usulan dan proses DUM, sudah DUM, dan juga ada yang akan ditarik. (selengkapnya, lihat tabel).
Ia juga merinci aset Pemprov Kalteng yang saat ini masih dimanfaatkan Pemko Palangka Raya di antaranya, tanah dan bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km7 dan tanah Kompleks Kantor Walikota Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Kemudian, tanah dan bangunan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Palangka Raya di Jalan Wahidin Sudirohusodo, serta tanah dan bangunan Kantor Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Pertamanan Kota Palangka Raya di Jalan Diponegoro.
Termasuk tanah eks arena promosi dan pameran tetap di Jalan Tamanggung Tilung yang dimanfaatkan Pemko Palangka Raya dan tanah serta kantor Dinas Kehutanan di jalan Yos Sudarso.
Untuk aset-aset tersebut, Pemprov Kalteng mempertimbangkan 2 opsi, menarik kembali ataupun tukar guling (ruilslag), karena statusnya hanya pinjam pakai. Meski demikian, akan dikoordinasikan 1 tahun sebelum perjanjian pinjam pakai tersebut atas aset-aset itu berakhir.
Sebelumnya, Diran mengarahkan agar pendataan dan penarikan aset harus tegas. “Apa boleh buat, 2 minggu harus sudah ditarik semua yang tidak prosedural, kecuali yang sudah 7 tahun ke atas wajar saja untuk di DUM, karena kondisi kendaraannya sudah mulai rusak dan itupun ada aturanya,” katanya.dkw
 
Data Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan
No
SKPD
Nama
Keterangan
1
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dendul Toepak
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
2
Dinas Kesehatan
Don F Leiden
Akan ditarik
3
Badan Perpustakaan dan Arsif Daerah
Moses Nicodemus
Usulan DUM tahun 2011, namun masih belum memenuhi ketentuan usia pakai 7 tahun.
4
Satuan Polisi Pamong Praja
Freddy Simanjuntak
Barang milik Negara (Pusat) dan pinjam pakai atas nama yang bersangkutan.
5
Badan Penanaman Modal Daerah
Anang Mahyudi
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
6
Biro Umum Sedaprov
Frendly S Djala
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
7
Staf Ahli Gubernur
Basuniansyah
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
8
Staf Ahli Gubernur
Samurai Teweng
Sudah DUM, SK pelepasan hak No 188.44/222/2008, 4 Juli 2008
         Data dari Biro Keuangan dan Aset Sedaprov Kalteng

Terus Kembangkan Energi Terbarukan

18-11-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng terus menggiatkan energi baru terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga angin, feasibility study (FS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna saat dihubungi Tabengan, Kamis (17/11), mengatakan, untuk energi terbarukan saat ini terus digiatkan, antara lain energi angin yang pilot project-nya sedang dibangun di daerah Sei Baru, Kabupaten Sukamara.
Selain itu, juga sedang menggiatkan feasibility study (FS) di Kabupaten Seruyan, PLTMH yang di-FS-kan di Lamandau, kemudian mengembangkan PLTS di 2 desa, dan bantuan dari Finlandia untuk biogas dan biomass.
Sebelumnya, Yulian mengatakan, rasio elektrisitas atau pemenuhan kebutuhan listrik di Kalteng dinilai masih rendah, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memprioritaskan penggunaan energi baru dan terbarukan.
Untuk mewujudkannya, kata Yulian, bisa dilakukan saat ini dengan memanfaatkan potensi energi baru dan  terbarukan (EBTKE) seperti angin, air, biomasa, biogas. “Ini yang akan kita galakkan pada 2011-2015 mendatang,” tegasnya.
Pada 2011 ini, dari anggaran pendapatan dan belanja derah (APBD), menganggarkan untuk 300 unit PLTS yang akan diprogramkan di 2 kabupaten, Barito Selatan dan Gunung Mas, masing-masing di 1 desa yang mendapatkan Program Mamangun tuntang Mahaga Lewu (PM2L).
Sementara anggaran dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, belum bisa dipastikan, karena sedang digodok. Namun ke depan, pelaksanaannya akan dilakukan secara terpusat, agar lebih mudah perawatannya.
Mengingat kalau penyalurannya dilakukan secara tersebar, maka dalam perawatannya agak susah. Sementara masyarakat dinilai belum terlalu maksimal melakukan perawatan, sehingga alat rentan mengalami kerusakan.
Pembangunan PLTS di Kalteng sampai 2010 mencapai sekitar 17.000 unit yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota dengan kekuatan hanya sekitar 50w.  Mengingat harganya masih cukup mahal, sehingga penyebarannya diprioritaskan di daerah-daerah hulu yang belum terjangkau PLN, serta tidak ada potensi angin dan mikrohidro.
Selain PLTS, pihaknya juga akan membuat pilot project pembangkit listrik tenaga angin di desa PM2L di Kabupaten Sukamara, mengingat daerah itu merupakan daerah pantai, sehingga anginnya cukup kencang.
Apabila pilot project pembangkit listrik tenaga angin yang memiliki kapasitas 5-10 KW tersebut dapat berhasil, maka hal itu sangat menjanjikan, karena di Kalteng terdapat 7 kabupaten yang memiliki daerah pantai.
Untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga angin dianggarkan sebesar Rp1 miliar. Mengingat pilot project pembangkit listrik jenis ini tergolong baru, sehingga perlu pengkajian-pengkajian.
Lebih lanjut Yulian mengatakan, berdasarkan kajian pihaknya di daerah Sukamara, kecepatan angin mencapai 3-5 meter per detik, meski pengukurannya baru dilakukan seminggu, seharusnya minimal mencapai 6 bulanan.
Sementara untuk di daerah perbukitan atau daerah tinggi, seperti Kabupaten Murung Raya dan Lamandau akan menggunakan mikrohidro atau pembangkit listrik skala kecil tenaga air.
Yulian menilai, permasalahan utama terjadinya kekurangan energi saat ini akibat antara jumlah persediaan energi yang ada dan permintaan masyarakat tidak seimbang, sehingga perlu mendapat perhatian.
“Menurut analisis saya, kalau barangnya ada tidak ada masalah. Ini persoalannya barangnya yang kurang. Barangnya kurang ini kenapa, hingga kini perlu dicari solusinya,” tegasnya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Yulian menyarankan sejumlah langkah atau upaya yang bisa memberikan solusi, agar antara permintaan dari masyarakat dan persediaan energi selalu dalam keadaan stabil. dkw

Ada 1.439 Temuan

07-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,   PALANGKA RAYA
Hasil peme­riksaan reguler dan pena­nganan pengaduan masyarakat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Itjen Kementerian Teknis, dan Badan Peng­awasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), pada 2010 lalu, khusus untuk Kemendagri terdapat 1.439 temuan dan 1.990 saran.
Jumlah tersebut merupakan resume hasil Rapat Konsolidasi dan Pemutahir­an Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Itjen Kemendagri, Itjen Kementerian Teknis, BPKP, serta Penangulangan Pengaduan Masyarakat Regional II, yang dibacakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Maliki Heru Santosa saat acara penutupan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (6/7).
Selain di Kemendagri, lanjut Maliki, pada 2010 Kementerian Teknis terdapat 3.664 temuan dan 5.356 saran, dan untuk pengaduan masyarakat 387 temuan dan 384 saran.
Untuk di bidang Kemendagri terdapat 1.439 temuan dan 1.990 saran tindak lanjutnya yang sudah selesai sebanyak 1.602, dalam proses 178, dan belum ditindaklanjuti 210.
Kerugian negara/daerah dari 11 temuan senilai Rp12.536.375.378,75 dan yang sudah berhasil di­tarik sebesar Rp248.704.850, sementara sisanya masih Rp12.287.670.528,75. Sedangkan kewajiban yang disetor ke kas Negara/Daerah dari 20 temuan sebesar Rp.1.879.846.394.730, namun yang sudah disetor baru Rp183.941.685.179, dan sisanya masih mencapai Rp1.695.904.709.533,30.
Hal ini dinilai meningkat dari 2009 yang hanya terdapat 1.040 temuan dan 1.398 saran serta sudah selesai diproses sebanyak 1.180, dalam proses 146, dan yang belum ditindak­lanjuti 27. Kerugian Negara/Daerah dari 26 temuan tersebut senilai Rp45.626.869.880,05 namun yang sudah ditarik sebesar Rp21.825.727.469, dan sisanya Rp23.801.142.411,05. Kewajiban yang disetor ke kas Negara/Daerah dari 20 temuan sebesar Rp344.035.639.144,60, namun yang sudah di­setor Rp96.870.306.692,78 dan sisanya masih Rp247.165.332.551,82.
Sementara untuk bidang Kementerian Teknis yang meliputi Itjen Kementerian Per­tanian, Itjen Kementerian Tenaga ­Kerja dan Transmigrasi, Itjen Kementerian Sosial, Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Itjen Kementerian Kesehatan. Kemudian, Itjen Kementerian Perindustrian, Itjen Kementerian Perdagang­an, Itjen Kementerian Pekerja­an Umum, Itjen Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat 3.664 temuan dan 5.356 saran.
Sementara yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 887, dalam proses 2.708, dan yang belum ditindaklanjuti 1.761. Temuan ini mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dari 496 temuan tersebut sebesar Rp26,1 miliar, namun yang sudah ditarik baru Rp1,7 mi­liar dan sisanya masih Rp24 miliar. Kewajiban disetor ke Kas Negara/Daerah sejumlah 225 temuan dengan nilai Rp3,2 miliar, yang sudah disetor Rp55 juta, dan sisanya masih Rp3,1 miliar.
Sedangkan untuk bidang pengaduan masyarakat se­banyak 387 temuan dan 384 saran, dengan tindak lanjut yang sudah selesai 106, dalam proses 50, dan sisanya 228. Sementara perkembangan kerugi­an Negara/Daerah ­dengan jumlah mencapai Rp44,6 miliar, ditarik Rp1,2 miliar dan sisanya Rp43,4 miliar.
Lebih lanjut Maliki mengatakan, uraian data ter­sebut merupakan kesungguhan dari segenap pimpinan daerah dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Itjen Kemdagri dan Kementerian teknis. Diharapkan agar pertemuan ini dapat ditindaklanjuti dengan penyelengaraan pemerintah sesuai dengan perencanaan dan hasil evaluasi ini dapat dijadikan input (masukan) untuk perencanaan ke depan, sehingga tercipta sistem yang baik, khususnya dalam otonomi daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, melalui rapat ini diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Itjen Kemdagri dan Kementerian teknis, sehingga tidak ada lagi yang belum diselesaikan dan berlarut-larut.
Rekomendasi yang didapatkan diharapkan dapat menghasilkan perbaikan, di antara­nya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan per­undang-undangan, tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Mengingat sampai saat ini masih sedikit pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP, menunjukkan banyak kelemahan harus diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang maksimal merupakan unsur yang sangat penting mendapatkan perhatian.
Menurut Teras, aparatur harus memiliki kompetensi memadai, sehingga dapat memerankan tugasnya dengan baik dan profesional, memiliki integritas yang tinggi dan sanggup bekerja keras demi mencapai tata kelola peme­rintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. dkw

Pelaku Usaha Perkebunan Akan Diaudit

12-12-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Dalam Permentan No 26/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya. Jika tak melaksanakan, maka akan dilakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan guna mengetahui siapa saja yang belum menjalankan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya.
Dalam sambutannya pada puncak Hari Perkebunan ke-54 secara nasional, di Aula Tambun Bungai, Sabtu (10/12), Menteri Pertanian Suswono menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Dirjen Perkebunan untuk  melakukan audit terhadap pelaku usaha perkebunan ini, agar mengetahui persis siapa saja yang belum menjalankan atau menerapkan plasma 20 persen ini.
Sementara audit dijalankan untuk menginventasisir siapa yang belum menjalankan, kata Suswono, maka bagi yang belum melaksanakan plasma 20 persen akan dipanggil.
Dikatakannya, kemungkinan besar Permentan yang baru atau Permentan hasil revisi atas Permentan No 26/2007  akan diterbitkan pada 2012 mendatang.
Direvisinya Permentan tersebut, kata Suswono, karena Permentan tersebut tidak mencantumkan sampai kapan pengusaha perkebunan tersebut harus membangun kebun plasma 20 persen, meski demikian dalam Permentan yang baru bahwa pembangunan plasma tersebut tetap akan diberikan limit waktu.
“Setelah audit tersebut, akan dapat diketahui berapa jumlah perusahaan yang belum melakukan plasma. Bagi perkebunan yang sama sekali belum melakukan plasma akan dipanggil dan diberikan teguran,” kata Suswono.
Sementara tindakan tegas yang akan diberikan kepada perusahaan perkebunan yang tidak melakukan plasma tersebut akan diatur pada Permentan yang baru, “Sanksi yang paling tinggi adalah pencabutan izin,” jelas Suswono.
 
Rehabilitasi Semak
Suswono juga menjelaskan, bahwa tanaman perkebunan mayoritas dalam bentuk pohon sehingga selain memiliki nilai ekonomis namun juga memiliki potensi hidrokornogis atau tanaman sebagai penahan erosi, konservasi lahan dan air dan fungsi eidrologis sebagai pegetasi CO2 dan produsen O2.
Selain itu, komoditi perkebunan juga berpotensi mengurangi emisi CO2 apabila komoditi perkebunan bisa dikembangkan untuk merehabilitasi semak belukar, sehingga jangan biarkan lahan tersebut hanya ditumbuhi semak belukar dan alang-alang saja.
Meski demikian pembangunan perkebunan tidak serta-merta seperti yang diinginkan, karena salah satu tantangan saat ini adalah adanya tudingan perkebunan khususnya kelapa sawit yang berdampak merusak sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup, perubahan iklim, dan pemanasan global.
Namun, Suswono menilai hal itu hanya tudingan dari negara lain agar minyak kelapa sawit kita tidak diterima oleh negara-negara  konsumen.
Suswono mengungkapkan bahwa perkebunan merupakan penghasil devisa, penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, sumber bahan buku industri, pengembangan ekonomi wilayah, dan berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kalau dilihat kontribusi perkebunan terhadap penerimaan devisa ekspor perkebunan pada 2010 saja melebihi 20 miliar dolar AS, terutama produk-produk kelapa sawit sekitar 15,4 miliar dolar AS, Karet 7,4 miliar dolar AS, kakau 1,6 miliar dolar AS, kopi 0,8 miliar dolar AS, dan kelapa 0,7 miliar dolar AS.
Disamping itu, devisa ekspor dan penerimaan negara dari cukai roko sekitar sampai Rp63 triliun, bea keluar minyak kelapa sawit Rp20 triliun dan bea keluar ekspor biji kakou dari Janoari 2010 - Februari 2011 sudah mencapai Rp1615,12 miliar.
Dari aspek tenaga kerja, pembangunan perkebunan bisa menyerap tenaga kerja sekitar 19,7 juta tenaga kerja, sehingga sangat diharapkan semua produk perkebunan harus diolah sebelum sampai ke konsumen, sehingga manfaat dan jumlah tenaga kerja yang diserap akan jauh lebih besar.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub Kalteng Achmad Diran mengatakan, luas perkebunan di Kalteng 1.60.5746 Ha. Dari luas tersebut, perkebunan rakyat seluas 643.366 Ha atau 40 persen yang didominasi tanaman karet rakyat seluas 419.946 Ha atau 65 persen, sementara yang lainya tanaman kelapa, kopi, lada, dan lainnya.
Sementara untuk perkebunan skala besar sampai saat ini sudah mencapai 962.380 Ha atau 60 persen, yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit seluas 950.372 Ha atau 98 persen, sementara seitar 2 persen lainnya adalah perkebunan karet.
Sementara sampai saat ini, investor yang sudah mendaftar di Kalteng mencapai 316 unit, namun yang sudah operasional baru 164 unit, sementara yang lainnya belum operasional. Namun yang krusial, bahwa pembangunan kebun plasma di Kalteng khususnya kelapa sawit baru 115.296 Ha atau 10,81 persen.
Namun, kata Gubernur, Pemerintah, DPRD, dan masyarakat Kalteng suatu saat nanti sangat berharap masyarakat dapat menjadi peserta dalam perkebunan plasma 20 persen dari luas izin yang diusahakan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada 8 Desember 2011 kemarin telah ditetapkan Perda tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, Perda tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Pertanian 2007 dan Menteri Kehutanan 2011.
Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah pembangunan kebun palasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas izin yang diusahakan, serta melalui beberapa krateria, khususnya dalam pengeluaran izin harus mencantumkan kebun plasma seluas 20 persen tersebut untuk mayarakat.
Sementara bagi perkebunan yang sudah memiliki HGU, sebelum peraturan ini diterbitkan dan dari luas izin tersebut sudah penuh, maka dalam Perda tersebut diatur bahwa bupati/walikota harus mencarikan lahan dan dalam kurun waktu 2 tahun PBS tersebut wajib untuk membangun plasma tersebut “Agar rakyat saya tidak menjadi penonton, namun memiliki kebun sawit dikampungnya,” tegas Gubernur.
Dalam pelaksanaan plasma memang sudah ada yang sudah mencapai 35 persen, namun juga masih ada yang masih nol, maka kedepan mereka wajib membangun 20 persen tersebut, sementara lahan menjadi tugas bupati/walikota untuk menyiapkannya.
Gubernur juga mengatakan sektor perkebunan di Kalteng memiliki nilai ekonomis yang tinggi, hal ini dapat dilihat sampai akhir 2010, angka pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, dan angka pengangguran di Kalteng berada di bawah rata-rata Nasional. dkw