Senin, 16 Januari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Tunggu PP

02-12-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Para tenaga honorer yang tersisa diminta tetap bersabar karena hingga kini belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, Pemerintah Pusat belum menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan seluruh Kepala BKPP, serta Sekretaris Derah Provinsi dan Kabupaten/Kota Regional VIII di Batam pada pertengahan November lalu, yang khusus membahas pengangkatan sisa tenaga hororer.
“Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut sampai saat ini belum diterbitkan,” kata Agustina yang didampingi Kepala Bidang Diklat Struktural Sintharna di ruang kerjanya kepada Tabengan, Kamis (1/12).
Hal itu terjadi mengingat pergantian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI dari EE Mangindaan kepada Azwar Abubakar, sehingga masih ada penyesuaian yang menyebabkan pengangkatan tenaga honorer tersebut harus dipelajari lagi oleh MenPAN-RB yang baru.
Dengan belum diterbitkannya PP tersebut, tidak ada dasar bagi para pihak untuk melakukan pengangkatan terhadap para tenaga honorer, sehingga mereka diharapkan tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya. Menurut Agustinan, pada 2011 ini tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan para tenaga honorer karena hanya tinggal 1 bulan tersisa. “Tidak mungkin untuk mengangkat yang kategori I karena waktu tinggal 1 bulan dan anggarannya dari mana,” kata Agustina.
Karena itu, pengangkatan para tenaga honorer tersebut kemungkinan akan dilakukan pada 2012 mendatang. Sementara dengan belum diterbitkannya PP tersebut, BKPP diminta menata PNS di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara mengenai tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalteng yang diterima hingga 2005 dan belum diangkat menjadi CPNS hanya tinggal 114 orang. Dengan rincian, honorer kategori I atau digaji dari APBN atau APBD sebanyak 80 orang dan untuk honorer kategori II atau digaji berasal dari non-APBN dan APBD 34 orang.
Ia menegaskan, sejak 2006 sampai saat ini, yang ada hanya tenaga kontrak, karena penerimaan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah berdasarkan PP No.43/2007 perubahan atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sudah dilakukan pendataan  dan diangkat semuanya sampai 2009 lalu. Namun dari pendataan tersebut, masih ada yang tertinggal atau belum diangkat, sehingga akan dilakukan pengangkatan lagi. Namun tenaga honorer yang diangkat tersebut masih memenuhi syarat dalam PP 48/2005.
Hal tersebut didukung dengan adanya Surat Edaran Menpan-RB No.5/2010 untuk melakukan pendataan ulang terhadap para tenaga honorer yang masih tertinggal dengan masa jabatan dari Januari-Desember 2005. Sementara terhadap para tenaga honorer yang belum diangkat ini, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirim surat kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menata tenaga honorer di instansinya masing-masing.
Dari SKPD juga sudah menyampaikan data tersebut kepada pihaknya dan selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diverifikasi. Bahkan, Pemerintah Pusat sudah menurunkan tim yang berasal dari Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Sekretariat Negara ke Palangka Raya untuk memvalidasi data tenaga honorer tersebut.
Karena itu, yang memutuskan apakah tenaga honorer tersebut layak diangkat atau tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini tim validasi. Sedangkan pihaknya hanya menyediakan data dan memfasilitasi.
Sementara yang diusulkan untuk tenaga honorer kategori I sebanyak 80 orang dan honorer kategori II mencapai 34 formasi. “Namun itu hanya tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalteng, karena dari kabupaten/kota berhubungan langsung dengan Menpan-RB,” jelasnya.
Lebih lanjut Agustina mengatakan, untuk tenaga honorer kategori I tidak melalui tes, sementara tenaga honorer kategori II masih dites. Namun hal tersebut dilakukan atas sesama honorer yang kemudian hasilnya akan divalidasi oleh tim dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, pihaknya tidak mengetahui berapa orang yang dinyatakan oleh tim bisa diangkat menjadi CPNS, meskipun yang bersangkutan diangkat layak diangkat. Namun hal itu belum bisa dilakukan, mengingat PP pengangkatan tenaga honorer tersebut belum ditandatangani. dkw

Perusahaan Terindikasi Rambah Hutan


08-11-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Perusahaan yang beroperasi di Desa Bereng Rambang, Kahayan Tengah, selain bersengketa lahan dengan masyarakat, ternyata juga diindikasikan merambah hutan produksi.
Selain terjadi sengketa lahan dengan masyarakat, perusahaan yang beroperasi di Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, terindikasi telah merambah hutan di wilayah desa tersebut.
Hal itu terungkap dari hasil peninjauan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan anggota DPRD Kalteng, Senin (7/11). Peninjauan tersebut membuat masyarakat Bereng Rambang, yang sebelumnya mengadu ke DPRD Kalteng, dapat sedikit bernafas lega.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan, peninjauan lapangan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat Bereng Rambang kepada DPRD Kalteng, Rabu, 19 Oktober 2011, tentang dugaan pencaplokan lahan warga oleh Nego J Abel dan kawan-kawan.
“Kita dari DPRD Kalteng tadi hanya mendampingi dan ingin memantau secara langsung pengaduan dari masyarakat Bereng Rambang, ternyata apa yang disampaikan masyarakat tersebut benar adanya,” kata Freddy kepada Tabengan yang diamini Imam Mardhani, Iber H Nahason dan Lina Ningsih, yang juga turut serta dalam peninjauan ke lapangan tersebut.
Menurut Freddy, selain diduga menyerobot tanah warga desa, dengan membuat surat keputusan tentang penetapan pejabat penerbit surat keterangan sah kayu bulat (P2SKSKB) kayu rakyat mengatasnamakan masyarakat desa tersebut, juga terindikasi telah merambah hutan, yang ke depannya dikhawatirkan mengganggu ekosistem wilayah setempat.
“Berdasarkan pengamatan kita, jelas sekali akibat ulah oknum tersebut ada yang dirugikan, terutama warga setempat. Selain itu, beberapa oknum tersebut juga terindikasi telah merambah kawasan hutan,” tambah Freddy.
Legislator senior dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, meskipun sudah ada aksi masyarakat dengan mengadu ke DPRD Kalteng, namun ternyata perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas. Di lokasi terdapat bandsaw, jalur rel untuk pengangkutan kayu, jalan, dan membangun berbagai fasilitas pendukung aktivitasnya.
Karena hal itu diindikasikan telah merambah hutan, Freddy meminta pemerintah segera menyelidiki keberadaan perusahaan tersebut. “Kita minta kepada pihak aparat untuk dapat serius dalam melakukan penyelidikan ini, karena berdasarkan penilaian kita, perbuatan oknum tersebut diduga ada bentuk pidananya,” kata Freddy.
Freddy menambahkan, kedatangan rombongan peninjauan tersebut mendapat sambutan hangat dari warga, kepala desa maupun perangkat Desa Bereng Rambang.
Rudy Naik, jurubicara warga Desa Bereng Rambang mengatakan, sejumlah tanah adat masyarakat setempat dikuasai oleh Nego J Abel bersama rekan-rekannya. Penguasaan tanah adat dan hutan desa tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan aparat atau kepala desa setempat. Luas lahan yang dikuasai tersebut sekitar 1.000 hektare, yang dibuka lebih secara bertahap.
Untuk mendukung aktivitas dengan pembukaan lahan tersebut, Nego dan rekan-rekannya juga telah mendirikan Koperasi Bukit Rambang, Bandsaw UD Setia, dan memasukkan PT Jatayu. “Itu merupakan salah satu sarana Nego untuk mengapling dan memperluas penguasaan hutan/lahan, yang mana kegiatan tersebut telah merusak habitat hutan,” katanya.
Selain itu, tanda tangan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sipet Hermanto diduga dipalsukan dalam SK tentang P2SKSKB kayu rakyat.
Sipet yang juga turut meninjau ke lapangan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan mengenai surat tersebut. Apabila kemungkinan ada pemalsuan, akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Terbitnya surat bernomor 522.2.221/118/Dishut, 11 Januari 2011, dengan tanda tangan Kedishut Kalteng Sipet Hermanto tersebut, menimbulkan keresahan warga Desa Bereng Rambang.
Saat diwawancarai di kantornya, kemarin, Sipet menegaskan, dari hasil pengecekan di lapangan, secara umum dengan menggunakan global positioning system (GPS), lokasi kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tanah milik yang diadukan oleh warga Bereng Rambang ke DPRD Kalteng beberapa waktu lalu, terindikasi berada di kawasan hutan produksi.
Apabila memang terbukti kegiatan tersebut berada di lokasi hutan produksi, akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dilimpahkan kepada pihak Polda Kalteng. “Kalau memang terindikasi industri yang ada di sana melakukan pengolahan berasal dari kayu-kayu ilegal, tidak menutup kemungkinan juga akan kami usulkan kepada Gubernur untuk dicabut izin industrinya,” tegas Sipet.
Ia menjelaskan, dalam pengecekan itu pihaknya lebih pada menyangkut fungsi kawasan, baik lokasi industri maupun lokasi IPK tanah milik dengan aspek legal formal sertifikat tanah milik kelompok masyarakat tersebut.
Namun berdasarkan tinjauan di lapangan, lokasi kegiatan IPK tanah milik tersebut berada pada hutan produksi, baik dari segi Perda No.8/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng maupun pada lampiran peta SK Menteri Kehutanan No.292/menhut-II/2011, tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Melihat kondisi itu, kata Sipet, pekan ini akan diturunkan tim terpadu, terdiri dari tim teknis Dishut Kalteng, dalam hal ini Subdin Perlindungan dan Keamanan Hutan serta Subdin Perencanaan, didampingi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Kalteng untuk memastikan indikasi tersebut.
Seandainya nanti dari hasil tim terpadu tersebut membenarkan di lokasi  IPK tanah milik tersebut berada pada hutan produksi, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu menjadi tugas dari pihak kepolisian. Baik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan status barang bukti dan tersangkanya. sgh/dkw


Kepatuhan Eksekutif Kalteng Rendah

12-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengingatkan  instansi pemerintah di wilayah Provinsi Kalteng segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini untuk menanggapi data dari KPK yang menyatakan tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dinilai masih rendah dalam menyampaikan LHKPN instansi daerah bila dibandingkan sektor lainnya.
“Nanti saya cek per kabupaten/kota dan akan saya surati untuk segera melakukan itu (melaporkan kekayaanya),” kata Diran seusai pertemuan dengan peserta observasi lapangan Diklatpim I Angkatan XXI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (11/7).
Menurut Diran, sebenarnya pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah dinilai cukup mudah, sehingga ia berjanji akan mengirim surat ke beberapa kabupaten yang masih rendah dalam memberikan laporan agar lebih serius menyampaikan kekayaannya.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah masih rendah bila dibandingkan sektor lainnya, hanya 65,89 persen, sementara legislatif sudah mencapai 100 persen, dan BUMN/BUMD sudah mencapai 96,49 persen.
Meski demikian, Diran membantah bahwa tingkat kepatuhanya eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelengara negara instansi daerah tidak hanya 65,89 persen, melainkan sudah mencapai 77 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin di Palangka Raya, mengatakan, ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah di Kalteng dengan rincian wajib lapor sebanyak 9.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Jumlah itu meliputi bidang eksekutif dengan rincian wajib lapor sebanyak 2.524, sudah lapor sebanyak 1.663, tingkat kepatuhan 65,89 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.342. Sedangkan untuk legislatif dengan rincian wajib lapor sebanyak 324, sudah lapor sebanyak 324, tingkat kepatuhan 100 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 316.
Sementara untuk BUMN/BUMD dengan rincian wajib lapor sebanyak 57, sudah lapor sebanyak 55, tingkat kepatuhan 96,49 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 54. Maka total dari kesemuanya yaitu wajib lapor sebanyak 2.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Nilai ini bila dilihat secara nasional memang sudah lumayan besar, mengingat tingkat kepatuhan beberapa daerah masih ada yang baru mencapai 43,74 persen, sementara tingkat kepatuhan tertinggi dipegang oleh Provinsi Papua dengan nilai 96,62 persen.
Sementara ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara Kalteng per Kota/Kabupaten untuk bidang eksekutif, tingkat kepatuhan yang tertinggi dipegang oleh Pemkab Barito Utara dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,53 persen.
Sedangkan yang terendah pada Pemkab Katingan dengan  tingkat kepatuhan sebesar 16,61 persen. Sedangkan untuk bidang legislatif dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhanya rata-rata sudah mencapai 100 persen.dkw
 
Ringkasan Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Kalteng Per Kota/Kabupaten Bidang Eksekutif
No
Kabupaten/Kota
Wajib Lapor*)
Sudah Lapor
 Kepatuhan (Persen)
Sudah Diumumkan
1
Barito Selatan
153
130
67,32
70
2
Barito Timur
115
97
84,35
83
3
Barito Utara
162
158
97,53
120
4
Gunung Mas
98
32
32,65
25
5
Kapuas
135
113
83,70
90
6
Katingan
271
45
16,61
37
7
Kotawaringin Barat
216
200
92,59
164
8
Kotawaringin Timur
191
178
93,19
161
9
Lamandau
129
37
28,68
33
10
Murung Raya
169
70
41,42
44
11
Pulang Piasau
45
17
37,78
14
12
Seruyan
170
145
85,29
129
13
Sukamara
125
117
93,60
71
14
Palangka Raya
134
53
39,55
42
15
Pemerintah Provinsi Kalteng
411
298
72,51
259
Total
2.524
1.663
65,89
1.342
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 6 Juli 2011
 

Lagi, Baut Jembatan Raib

11-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA  
Aksi pencurian baut jembatan kembali terulang. Setelah Jembatan Pulau Telo di Kabupaten Kapuas, giliran Jembatan Kalahien di Kabupaten Barsel yang dicuri. DPU Kalteng diminta tingkatkan kontrol dan pengawasan.  
Belum setahun diresmikan untuk digunakan, Jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ‘digerayangi’ pencuri. Agustin Teras Narang, Gubernur Kalteng menyatakan prihatin dengan laporan warga setempat yang menyebutkan, beberapa baut jembatan sepanjang 640m yang membelah Sungai Barito, raib.
Teras meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kalteng meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap jalan dan jembatan pengubung Palangka Raya dengan wilayah Barito ini yang merupakan aset vital bagi pembangunan Kalteng.  
“Laporan ini peringatan bagi kita. DPU saya minta agar lebih kontrol dan masyarakat juga diharapkan ikut menjaga infrastruktur di daerahnya. Kalau jembatan ini ambruk yang rugi bukan hanya pemerintah, masyarakat juga rugi,” kata Teras ketika ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kalteng, Jumat (10/6).
Terpisah, Kepala DPU Kalteng Ben Brahim S Bahat membenarkan telah terjadi aksi pencurian beberapa baut Jembatan Kalahien. Pihaknya telah mengganti dengan  baut baru agar tidak mengganggu rangkaian jembatan yang diresmikan 25 November 2010 tersebut.
Menurut Ben, kejadian serupa dan lebih parah pernah terjadi di Jembatan Pulau Telo, Kabupaten Kapuas. Selain mur dan baut, pagar jembatan juga dipreteli pencuri. Atas peristiwa tersebut, pengecekan dan pengawasan terhadap jembatan dan jalan di Kalteng ditingkatan menjadi sebulan sekali.
“Kami berharap agar masyarakat ikut menjaga dan memelihara jembatan dan jalan yang ada di daerah masing-masing dengan cara memerhatikan berat muatannya, tidak mencorat-coret, dan mengambil rangkaian jembatan tersebut,” kata Ben.
 
Jalan di Palangka Raya
Ben juga mengatakan, untuk tahun 2011 ini pihaknya telah menganggarkan penanganan beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya, meski sebagian menjadi tanggung jawab Pemko. Menurutnya, penganan tidak melihat apakah itu jalan kota, provinsi atau jalan nasional, seperti peningkatan Jalan Seth Adji dengan dana APBD Kalteng senilai Rp1,494 miliar.
Selain itu, peningkatan Jalan Yos Sudarso sepanjang 0,75km dengan anggaran Rp1,483 miliar dan jalan lingkar dalam (Bundaran Burung) sepanjang 0,70km sebesar Rp983,3 juta. Sedangkan ruas jalan di kota itu yang bukan jalan nasional dan provinsi, tetap berkoordinasi dengan Pemko Palangka Raya, terutama dengan DPU setempat.
Supriatna, Kepala Sub Bidang Bina Program DPU Kalteng yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, menambahkan, selain dana APBD Kalteng, beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya bersumber dari APBN, seperti pelebaran Jalan Tjilik Riwut sepanjang 3,50km dengan anggaran Rp22,5 miliar.
Kemudian peningkatan struktur Jalan RTA Milono sepanjang 2km dengan anggaran Rp3,2 miliar, pemeliharaan berkala Jalan A Donis Samad (Jalan Soekarno Km4 menuju Bandara Tjilik Riwut) sepanjang 2km, dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Selanjutnya pemeliharaan rutin jalan di Tangkiling hingga batas Kota Palangka Raya, sepanjang 25,13km anggarannya Rp614,4 juta, pemeliharaan rutin Jalan Tjilik Riwut, Jalan RTA Milono, Jalan A Donis Samad sepanjang 12,31km, anggarannya Rp852,1 juta. Pemeliharaan rutin Jalan Kereng Bangkirai-Bereng Bengkel sepanjang 10,62km dengan anggaran Rp403,408 juta, pemeliharaan ruas jalan Tangkiling hingga batas Kota Palangka Raya, dan Kereng Bangkirai-Bereng Bengkel sepanjang 292 meter, dengan anggaran Rp146 juta. Termasuk pemeliharaan dan perbaikan drainase di Jalan A Yani dan Jalan RTA Milono.dkw/str

Kalteng Urutan 10

25-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Meski Kalteng masuk ranking 32 secara nasional dalam penggunaan narkoba, namun yang menjadi keperihatinan, Kalteng urutan 10 dari 33 provinsi di Indonesia untuk peredaran narkoba.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran setelah pembukaan Pemilihan Duta Anti Narkoba Kalteng 2011 di Aula Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, Jumat (24/6), mengatakan, dirinya sangat menyayangkan hal itu.
Peredaran narkoba, kata Diran, dinilai sudah lintas Kalimantan, dan Kalteng merupakan salah satu daerah lalu lintas perdagangan narkoba tersebut. Ini terjadi sebagai salah satu dampak negatif dari terbukanya akses transportasi di Kalteng.
Diran meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bersikap tegas  terhadap orang yang terbukti bersalah dan kiranya dapat divonis sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU), harapannya ini mampu membuat efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kembali.
Meski demikian, Kalteng dinilai dari waktu ke waktu dalam hal penggunaan atau penyalahangunaan narkoba terus mengalami penurunan. Jika sebelumnya Kalteng menjadi ranking 28, namun saat ini sudah menjadi 32.
“Kita boleh bangga, namun tidak boleh terlena. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan jajaran, terutama Kapolda dan Dir Narkobanya serta Badan Narkotika Provinsi sampai tingkat kabupaten/kota yang begitu aktif dalam menindaklanjuti penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba,” kata Diran.
Ia juga meminta semua pihak dapat secara bersama-sama, bahu-membahu, dan saling berkoordinasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, mengingat dampak narkoba dinilai sangat membahayakan. Salah satunya melalui para Kader Anti Narkoba (KAN) yang merupakan generasi muda, namun sudah melalukan berbagai upaya seperti berkoordinasi, diskusi, dan pemilihan Duta Anti Narkoba, dalam rangka menghindari penyalahgunaan narkoba, terutama oleh kaum muda.
Menurut Diran, hal yang memprihatinkan saat ini, narkoba tidak hanya digunakan oleh orang dewasa, namun juga generasi muda hingga usia yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk menghindari dan menekan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda, diperlukan kerja sama semua pihak. Sebab, peredaran narkoba semakin meningkat, ini terlihat bahwa 25 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah karena kasus narkoba.
Heru Setiawan, Ketua KAN Kalteng, mengatakan, pemilihan Duta Anti Narkoba merupakan salah satu upaya dari kalangan muda dalam mewujudkan Indonesia dan pemuda bebas dari narkoba. Sebagai generasi penerus, pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan pihak berwenang.
Sementara Ketua Panitia Affuru Wirangga dalam laporannya menjelaskan Pemilihan Duta Anti Narkoba ini sudah ketiga kalinya, tujuannya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, agar orang muda bebas narkoba pada 2013 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung pada 23-26 Juni 2011 dan puncaknya dilaksanakan pada 26 Juni mendatang di Aula Dharma Wanita Kalteng. Peserta berasal dari perwakilan beberapa kabupaten seperti Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya, dan BNP. “Kabupaten lain tidak bisa mengikuti karena alasan biaya dan juga ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi,” katanya. dkw