hutan Kalteng hadapi ancamanan serius |
Kantor
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Narkotika dan Kejahatan (United
Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mencatat, Provinsi Kalteng
merupakan salah satu provinsi dengan liputan hutan terluas di Indonesia
setelah Papua dan Kalimantan Timur, Luasannya sekitar 10,3 juta
hektare.
Selain
memiliki hutan yang luas, Kalteng juga memiliki lahan gambut dengan
luasan mencapai 3,01 juta hektare. Hutan dan lahan gambut provinsi
tersebut memiliki berbagai keunikan keanekaragaman hayati dan
endemisitasnya yang tinggi.
“Namun
demikian, seperti provinsi lainnya di Indonesia, hutan di Provinsi
Kalteng sudah banyak terdegradasi dan sedang menghadapi ancaman serius
deforestasi yang diakibatkan konversi hutan, pertambangan, perkebunan
secara ilegal, dan illegal logging
(perambahan hutan),” ungkap National Project Coordinator UNODC Marius
Gunawan, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi
Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya,
baru-baru ini.
Dia
menyebutkan, berdasar data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) dan Satgas Anti Mafia Hukum pada Februari 2011 lalu,
ditemukan dari 352 perusahaan perkebunan dengan total luasan 4,6 juta
hektare, hanya 67 perusahaan yang beroperasi secara legal. Luasan
konsesinya sekitar 800 ribu hektare berdasarkan izin yang diberikan oleh
Kemenhut.
Sementara
di sektor pertambangan, dari 615 perusahaan tambang dengan total luasan
3,7 hektare, hanya 9 perusahaan dengan luasan konsesi 30 ribu hektare
yang memiliki izin untuk mengonversi hutan. “Ancaman degradasi dan
deforestasi di Provinsi Kalteng semakin rumit dengan tidak sinkronnya
acuan dasar hukum pemberian izin yang digunakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Untuk itu, UNODC melalui program pemberantasan illegal logging
dan kaitannya dengan korupsi di sektor kehutanan akan fokus pada bidang
penguatan penegakan hukum. Terhadap potensi kejahatan kehutanan di
Kalteng, katanya UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang
biasa-biasa saja. “UNODC akan masuk pada kejahatan yang luar biasa,”
ujarnya.
Menurut
Marius, apabila dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng,
tidak hanya kayu. Termasuk di dalamnya ada penyeludupan satwa liar
berkaitan dengan perizinan ilegal yang nilainya juga besar. Kerena itu,
ketika UNODC masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak terkait
seperti dinas kehutanan dan kepolisian, mereka sangat terbuka dan
menerima dengan baik.
Sementara kejahatan kehutanan yang sering terjadi di Kalteng sendiri, di antaranya illegal logging dan penyeludupan satwa liar. “Illegal logging
yang pasti, karena berdasarkan laporan dari Kapolda Kalteng sampai
dengan November 2012 saja sudah sekian ratus yang ditangkap untuk
kasus-kasus kejahatan kehutanan. Jumlah ini belum termasuk penyeludupan
satwa liar, seperti burung dan trenggiling,” ujarnya.
Sebelumnya,
Direktur Eksekutif UNODC Yury Fedotov dalam kunjungannya ke Kalteng
telah bertemu dengan Gubernur Agustin Teras Narang, Minggu (9/12) lalu.
Fedotov menjelaskan pihaknya telah membahas dan bertemu dengan para
pemangku kepentingan dalam skala luas.
Di
antaranya membahas mengenai ancaman keamanan terhadap manusia, termasuk
obat-obatan terlarang, kejahatan terorganisisasi antarnegara,
anti-korupsi, kejahatan lingkungan maupun perdagangan kayu ilegal dan
satwa liar yang dilindungi, perdagangan manusia serta penyelundupan
pendatang.
UNODC
mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan bahwa kejahatan
lingkungan dan kehutanan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi
yang diduga melibatkan sistem peradilan pidana.dkw