Selasa, 12 Juli 2011

KPK Pernah ke Seruyan

08-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Mayoritas pengaduan pelanggaran dari Provinsi Kalteng yang masuk ke KPK lebih didominasi kasus perizinan. Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu daerah di Kalteng yang pernah dikunjungi tim KPK.
Laporan pengaduan dari Provinsi Kalteng  hingga 4 Juli 2011 sebanyak 177 surat pengaduan. Dari jumlah itu, 174 di antaranya sudah ditelaah. Yang masuk ke instansi berwenang sebanyak 11, dengan rincian ke Kejaksaan enam, Kepolisian RI dua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) satu, dan Inspektorat satu.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, pengaduan yang sudah masuk ke internal KPK sebanyak sembilan, dengan rincian lima masuk ke bidang pencegahan dan empat ke bidang penindakan. “Untuk tindak lanjut, permintaan tambahan data ke pelapor sebanyak 32 laporan, tidak tindak lanjut karena tidak memiliki identitas dan tanpa bukti awal 122 laporan,” kata Jasin saat konferensi pers di sela-sela Workshop Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (7/7).
Jasin tidak merinci kasus-kasus yang disebutkan, tapi hanya mengatakan rata-rata didominasi kasus perizinan. Kasus yang sudah dilaporkan ke KPK,  harus dilakukan berbagai kajian yang membutuhkan peran aktif masyarakat untuk dapat melengkapi bukti-buktinya, “KPK juga akan mencari bukti-bukti berdasarkan cara mereka sendiri, agar kasus ini dapat diungkap dengan baik,” jelas Jasin.
Daerah mana saja di Kalteng yang pernah diselidiki KPK, Jasin mengaku, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah turun ke Kabupaten Seruyan untuk mengumpulkan bukti-bukti proses pelanggaran dan indikasi korupsi. “Pengumpulan alat bukti membutuhkan waktu dan proses, serta strategi yang bagus, ketat, dan tidak bocor,” kata Jasin.
Terkait munculnya dua nama kabupaten di Kalteng berinisial B dan S yang digulirkan Tim Pusat yang menyelidiki kasus pelanggaran izin kawasan hutan, Jasin menyatakan bahwa yang berwenang menentukan hal tersebut harus pihak berwajib. “Tapi kalau ada pihak yang dijadikan tersangka oleh aparat hukum di daerah, kami tentu akan mendorongnya,” kata Jasin.
Sementara Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran yang dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak mengetahui data dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus-kasus yang disebutkan KPK. “Data-data tersebut adanya di intern KPK, sehingga kita tidak berani mengira-ngira, nanti justru malah salah,” kata Diran.
 
Negara Rugi Rp15 T
KPK dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan 370 izin perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan bermasalah. Akibatnya, setiap tahun negara mengalami kerugian Rp15 triliun.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, dari sejumlah kasus, PBS pertambangan paling banyak bermasalah. Selain itu, kerugian negara yang cukup besar juga karena kelalaian PBS dalam membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti dari hasil pemanfaatan kayu dan dana reboisasi. “Kerugian ini akan terus berlangsung apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik,” kata Jasin.
Dalam hal ini, katanya, KPK hanya bisa memproses tindak pidana korupsi. Sementara pelanggaran karena tidak membayar pajak atau kewajiban lainnya, yang lebih berwenang adalah Kementerian Keuangan dan Kepolisian.
Untuk menangani kasus kehutanan dan pertambangan ini, lanjut Jasin, perlu kerja sama dengan pemerintahan dan instansi terkait lainnya, seperti Kemenkeu, Kemenhut, Kepolisian, dan Kepala Daerah yang telah menerbitkan perizinan itu.
KPK tidak bisa menangani sendiri persoalan mengenai perizinan ini, karena belum masuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Untuk itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut dan bantuan pihak lain.
“Kecuali kasus pembalakan atau alih fungsi status hutan yang melanggar ketentuan UU, baik Keputusan Menteri Kehutanan maupun aturan-aturan lain dan ada indikasi korupsinya, bisa diproses oleh KPK,” tegas Jasin.
Dalam menangani kasus kehutanan, KPK harus melakukan dua langkah (tahapan). Pertama, identifikasi pelanggaran untuk mengetahui apakah ada indikasi pelangaran UU kehutanan atau ketentuan lainya. Setelah itu, mengidentifikasi apakah ada korupsi atau suap menyuap dalam kasus tersebut. Kalau alih fungsi hutan tersebut tidak ada indikasi korupsinya, maka itu tidak bisa diproses oleh KPK, meski memang benar ada pelanggar peraturan.
 
Tangani 9 Kasus
Sementara itu, sejak 2009 hingga 2011, Polda Kalteng telah menangani sembilan kasus PBS perkebunan dengan berbagai latar belakang kasus.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jackie saat temu investor antara pemerintah dan investor perkebunan besar se-Kalteng, di Aula Eka Hapakat, lantai III Kantor Gubernur, Kamis, mengatakan, kesembilan PBS tersebut terdiri dari PT Flora Nusa Perdana dengan pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan, prosesnya masuk tahap II.
Kemudian PT Susantri Permai, pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan (tahap II), PT Bisma Darma Kencana, pelanggaran Perda No.5/2003 tentang Pembakaran Hutan dan atau Lahan (tahap II), PT Rimba Elok, pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Proses Sidik) yang merupakan limpahan dari Polres Kobar.
PT Agro Bukit, pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Sidik), PT Sarana Titian Permata, pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Sidik), PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, pelanggaran UU No.18/2004 tentang Perkebunan dan UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Sidik).
Selanjutnya PT Kapuas Maju Jaya, pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Lidik), PT Nusa Sawit Perdana, pelanggaran UU No.18 tentang Perkebunan dan UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Lidik), serta PT Tunas Agro Sawit Kencana, pelanggaran UU No.18/2004 tentang Perkebunan dan UU No.41/1999 tentang Kehutanan (Lidik).
“Permasalahan dalam usaha perkebunan, yakni konflik terkait kawasan hutan KPP/KPPL/HP/HPK dengan masyarakat, IUP Tambang, HTI/HPH, serta antarperkebunan,” kata Damianus.
 
Menyangkut kawasan hutan KPP/KPPL/HP/HPK, terkait dengan lahan yang belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sementara dengan masyarakat terkait lahan milik masyarakat yang telah dibebani atas hak, dikerjakan tanpa izin, masyarakat belum mendapat ganti rugi.
Untuk IUP Tambang, lahan kebun tumpang tindih dengan perusahaan tambang, HTI/HPH menyangkut izin lokasi pada areal yang telah diberi izin, serta antarperkebunan, adanya indikasi perkebunan memanen di dua wilayah kabupaten, tetapi memiliki izin di satu kabupaten, lahan kebun juga tumpang tindih dengan kebun lain.
Di samping itu, juga diampaikan data kasus berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap usaha perkebunan ke Polda Kalteng dan jajarannya pada tahun 2010/2011. Menyangkut sengketa tanah/tanah garapan/penyerobotan/pengrusakan/tuntutan ganti rugi lahan masyarakat oleh perusahaan kebun, untuk 2010 berjumlah 34 kasus, pada 2011 naik menjadi 46 kasus, ini diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Untuk jenis mohon bantuan penyelesaian sengketa hak atas lahan garapan, pda 2010 berjumlah tujuh kasus, 2011 mencapai delapan kasus, penyelesaian juga melalui mediasi. “Perambahan kawasan pada 2010 berjumlah tiga kasus, pada 2011 satu kasus, satu sudah masuk tahap II dan tiga sidik,” kata Damianus. dkw/str

Kemarau Semakin Berbahaya

05-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Curah hujan saat ini sudah semakin sedikit, sementara panas matahari, terutama pada siang hari sangat terik, bahkan suhunya mencapai 33-34 derajat Celcius. Keadaan ini membuat bahan bakaran semakin kering, sehingga cukup mudah terbakar.
Hidayat, Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tjilik Riwut, Palangka Raya saat dihubungi Tabengan, Senin (6/7), mengatakan, kondisi kemarau saat ini sudah sangat berbahaya, sehingga setiap hari pihaknya mengeluarkan informasi (peringatan) agar menghindari terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan.
Terutama di daerah selatan wilayah Kalteng, antara lain Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas (Eks PLG 1 Juta Ha), Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Katingan. “Daerah tersebut selain gambut, juga merupakan areal pengembangan perkebunan besar,” katanya.
Meski demikian, untuk awal-awal ini memang masih ada kemungkinan turun hujan, namun curahnya tidak terlalu besar, sehingga dinilai tidak mampu membasahi semua bahan bakaran yang sudah terlanjur kering, terutama pada lahan gambut.
Hidayat juga mengingatkan kepada pengguna jalur pelayaran dari Kalteng ke Pulau Jawa maupun sebaliknya, termasuk para nelayan bahwa gelombang tinggi juga sudah mulai terjadi sejak sekitar satu pekan lalu. Ketinggian gelombang 2-3m dan diperkirakan berlangsung hingga September mendatang.
Namun gelombang tinggi itu tidak berlangsung sepanjang waktu, hanya pada saat-saat tertentu, terutama waktu hendak hujan atau sore hari. Karena adanya perbedaan tekanan pada daerah panas dengan daerah yang sudah dingin, mengakibatkan angin kencang dan gelombang tinggi.
Terpisah, Andreas Doddy, Bidang Deteksi Dini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, mengatakan, status hotspot (titik panas) di Kalteng yang berhasil dicatat satelit National Oceanic and Atmospheric Administrations (NOAA) pada 1-3 Juli 2011, terdapat 26 titik. Tersebar di beberapa kabupaten/kota dan terbanyak di daerah Kabupaten Pulang Pisau mencapai tujuh titik.
Kemudian disusul Kabupaten Barito Selatan dengan enam titik, Kotawaringin Timur lima titik, Palangka Raya dan Kotawaringin Barat masing-masing dua titik, sedangkan Barito Utara, Kapuas, Katingan, dan Seruyan masing-masing satu titik. dkw

Pemprov-Kejati Tandatangani Mou

21-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Pemprov Kalteng mengikutsertakan aparat penegak hukum, berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ini dilakukan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan sehat
Demikian disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov)  dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/6).
Acara juga disertai sosialisasi tentang peran, tugas, dan wewenang Kejaksaan  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Disebutkan Teras, kerjasama dilakukan untuk  mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih sehingga dapat terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Beberapa waktu lalu, ujar Teras, tim yang dipercayakan dalam proses pembangunan rel kereta api di Kalteng telah datang ke Kejati untuk memaparkan tentang proses, mekanisme, program pembangunan rel kereta api tersebut.
Ada beberapa masukan dari pihak Kejati dan Kepolisian tentang rencana proses pembangunan tersebut. “Ini adalah salah satu bukti bahwa pemerintah Kalteng telah mengikutsertakan aparat penegak hukum berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,  berkenaan dengan pembangunan rel kereta api,” kata Teras.
Meski demikian, Teras berharap, semua hal yang menyangkut hukum baik di Pengadilan ataupun  leader opinion, pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan  eksistensi dari hukum yang berlaku, agar dapat berkomunikasi serta bekerjasama dengan pihak Kejaksaan di Kalteng.
Teras juga berpesan kepada  para pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi terkait agar ikut sosialisasi ini, sehingga ke depan tahu tentang peranan Kejaksaan selaku Pengacara Negara.
Sementara, Kepala Kejati Kalteng M Jusuf mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, ke depan para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi dapat mewakili Pemerintah Kalteng, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam Perkara Perdata atau Tata Usaha Negara.
Jusuf berharap, segenap jajaran pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan  SKPD Kalteng dapat memanfaatkan jasa Jaksa Pengacara Negara secara optimal.
Dengan menindaklanjuti Piagam Kerjasama (MoU) ke dalam bentuk Surat Kuasa Khusus, jika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) ada permasalahan hukum yang timbul, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, agar menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, maka dapat lebih fokus melaksanakan tugas-tugas pokoknya untuk membangun daerah tanpa direpotkan hal lainnya.
“Dengan adanya jasa pertimbangan hukum, diharapkan dapat mengeliminir ataupun meminimalisir  setiap  permasalahan  hukum  yang terjadi pada setiap tahap pelaksanaan tugas pokok masing-masing,” kata Jusuf.
Ditambahkan, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan TUN, juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan kekayaan negara.
Dari hasil evaluasi Kejati Kalteng sejak awal 2009 sampai saat ini, hampir seluruh sengketa (gugatan perdata) dan  TUN, berhasil dimenangkan.
Dalam penanganan perkara Perdata dan TUN, dalam 2011 ini Kejati berhasil  menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara melalui  pembayaran uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi dan PPH (Perlindungan dan Pemulihan Hak) sebesar Rp 1.369.691.000. Terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 54.200.000 dan PPH sebesar Rp 1.315.991.000.dkw


Diran Kecewa PNS Tertangkap Narkoba

27-06-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran
Dengan ditangkapnya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) akibat mengonsumsi narkoba. Padahal, Badan Narkotika Provinsi (BNP) berada di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng.
Demikian disampaikan Diran pada acara pemilihan Duta Anti Narkoba Kalteng 2011 di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), baru-baru ini.
“Saya kecewa ada pegawai eselon IV dan yang lainnya tertangkap oleh pihak kepolisian,” kata Diran.
Meski demikian, Diran meminta agar oknum PNS yang ditangkap dapat diproses sesuai hukum. Ia juga berterima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolda dan Direktorat Narkoba, yang begitu aktif memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
“Bila ada pegawai atau pejabat yang terlibat narkoba, saya akan mengambil tindakan tegas,” ujar Diran, yang juga Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng.
Disebutkan, untuk meminimalisir  pejabat di lingkungan Kantor Gubernur agar tidak menggunakan narkoba, beberapa tahun terakhir dilakukan tes urine kepada pegawai eselon II-IV, dan hasilnya  negatif.
Diran juga berharap kepada Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, yang hadir pada acara itu agar melakukan tes urine di jajaran Pemerintah Kota.
Meski memerlukan dana cukup besar untuk pelaksanaan tes urine, namun tidak apa-apa, demi kebaikan semua pihak, demikian Diran.dkw

Baru 9 Kasus yang Selesai

11-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Masalah sengketa tanah dalam triwulan kedua tahun 2011 ini sebanyak 46 kasus. Terjadi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2010 yang hanya 35 kasus. Namun dari tahun 2009-2011  ini baru sembilan kasus yang bisa selesai.
Meningkatnya kasus sengketa tanah ini disebabkan semakin terbukanya pihak perusahaan, instansi terkait, dan masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tepat untuk menanganinya. Selain itu, sudah meningkatnya pemahaman masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib, ketika hak-haknya diambil atau dirugikan.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) H Damianus Jackie, usai acara rapat koordinasi mengenai usaha perkebunan di Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, untuk menangani kasus sengketa tanah tidak bisa dilakukan secara sebentar, karena diperlukan banyak saksi-saksi dan bukti otentik.
Bahkan, dalam satu kasus sengketa perlu waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikanya. Waktu satu tahun itu dinilai sudah tergolong cepat, mengingat untuk pengumpulan saksi dan bukti otentik cukup sulit.
Meski demikian, ujar Jackie, sudah ada perusahaan yang diberik sanksi terkait  hal tersebut, yakni salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Di sisi lain, kasus sengketa tanah baru beberapa waktu terakhir yang sudah diproses, sebelumnya hanya dilakukan pendataan saja. Diharapkan, instansi terkait saling terbuka untuk memberikan informasi agar penanganannya lebih efektif. “Bila penanganan dilakukan bersama-sama akan lebih mudah,” ujar Jackie.
Dijelaskan, kasus sengketa tanah itu bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan perusahaan dengan pemerintah. Yang paling banyak terjadi sengketa adalah di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sengketa tanah hampir terjadi di semua kabupaten, tapi yang banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Diharapkan kepada PBS dan masyarakat tetap memperhatikan masalah perizinannya, bisa mendukung program pemerintah, dan memahami serta mentaati aturan yang ada, sehingga tidak terjadi sengketa, ujar Jackie.dkw

Kepatuhan Eksekutif Kalteng Rendah

12-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengingatkan  instansi pemerintah di wilayah Provinsi Kalteng segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini untuk menanggapi data dari KPK yang menyatakan tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dinilai masih rendah dalam menyampaikan LHKPN instansi daerah bila dibandingkan sektor lainnya.
“Nanti saya cek per kabupaten/kota dan akan saya surati untuk segera melakukan itu (melaporkan kekayaanya),” kata Diran seusai pertemuan dengan peserta observasi lapangan Diklatpim I Angkatan XXI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (11/7).
Menurut Diran, sebenarnya pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah dinilai cukup mudah, sehingga ia berjanji akan mengirim surat ke beberapa kabupaten yang masih rendah dalam memberikan laporan agar lebih serius menyampaikan kekayaannya.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah masih rendah bila dibandingkan sektor lainnya, hanya 65,89 persen, sementara legislatif sudah mencapai 100 persen, dan BUMN/BUMD sudah mencapai 96,49 persen.
Meski demikian, Diran membantah bahwa tingkat kepatuhanya eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelengara negara instansi daerah tidak hanya 65,89 persen, melainkan sudah mencapai 77 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin di Palangka Raya, mengatakan, ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah di Kalteng dengan rincian wajib lapor sebanyak 9.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Jumlah itu meliputi bidang eksekutif dengan rincian wajib lapor sebanyak 2.524, sudah lapor sebanyak 1.663, tingkat kepatuhan 65,89 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.342. Sedangkan untuk legislatif dengan rincian wajib lapor sebanyak 324, sudah lapor sebanyak 324, tingkat kepatuhan 100 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 316.
Sementara untuk BUMN/BUMD dengan rincian wajib lapor sebanyak 57, sudah lapor sebanyak 55, tingkat kepatuhan 96,49 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 54. Maka total dari kesemuanya yaitu wajib lapor sebanyak 2.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Nilai ini bila dilihat secara nasional memang sudah lumayan besar, mengingat tingkat kepatuhan beberapa daerah masih ada yang baru mencapai 43,74 persen, sementara tingkat kepatuhan tertinggi dipegang oleh Provinsi Papua dengan nilai 96,62 persen.
Sementara ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara Kalteng per Kota/Kabupaten untuk bidang eksekutif, tingkat kepatuhan yang tertinggi dipegang oleh Pemkab Barito Utara dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,53 persen.
Sedangkan yang terendah pada Pemkab Katingan dengan  tingkat kepatuhan sebesar 16,61 persen. Sedangkan untuk bidang legislatif dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhanya rata-rata sudah mencapai 100 persen.dkw
 
Ringkasan Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Kalteng Per Kota/Kabupaten Bidang Eksekutif
No
Kabupaten/Kota
Wajib Lapor*)
Sudah Lapor
 Kepatuhan (Persen)
Sudah Diumumkan
1
Barito Selatan
153
130
67,32
70
2
Barito Timur
115
97
84,35
83
3
Barito Utara
162
158
97,53
120
4
Gunung Mas
98
32
32,65
25
5
Kapuas
135
113
83,70
90
6
Katingan
271
45
16,61
37
7
Kotawaringin Barat
216
200
92,59
164
8
Kotawaringin Timur
191
178
93,19
161
9
Lamandau
129
37
28,68
33
10
Murung Raya
169
70
41,42
44
11
Pulang Piasau
45
17
37,78
14
12
Seruyan
170
145
85,29
129
13
Sukamara
125
117
93,60
71
14
Palangka Raya
134
53
39,55
42
15
Pemerintah Provinsi Kalteng
411
298
72,51
259
Total
2.524
1.663
65,89
1.342
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 6 Juli 2011